Tips Menjaga Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya
Kamis, 16 Mei 2024 17:11
Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan beruntun dan terhindar dari keadaan blind spot dengan kendaraan lain.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging, mengatakan pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.
Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging.
Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging.
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging, mengatakan pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.
Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging.
Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging.
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging.
(TRI)
Berita Terkait
News
Asmo Sulsel Dorong Pelajar Jadi Role Model Keselamatan Berkendara
Wanny menegaskan bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab setiap pengendara dan bahwa generasi muda perlu menjadi contoh dalam berlalu lintas yang aman.
Jum'at, 05 Des 2025 18:58
Sports
108 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem di CRF Trail Adventure South Sulawesi Series 2025
Asmo Sulsel dan AHM kembali menggelar ajang petualangan off-road akbar bertajuk CRF Trail Adventure South Sulawesi Series 2025 pada Sabtu (29/11/2025) kemarin.
Minggu, 30 Nov 2025 20:49
News
Asmo Sulsel Perkuat Kesadaran Safety Riding di Hari Terakhir Program Jasa Raharja
Asmo Sulsel hadir sebagai perwakilan industri otomotif, fokus pada edukasi teknik berkendara aman bagi pengguna sepeda motor Honda di wilayah Sulselbartrabon.
Jum'at, 28 Nov 2025 23:03
News
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Bold Riders Makassar
Asmo Sulsel kembali mempertegas komitmennya dalam mendorong budaya berkendara aman dengan menghadiri undangan edukasi safety riding dari Bold Riders Makassar.
Jum'at, 28 Nov 2025 18:58
News
Asmo Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi Lewat MoU DUDIKA di Sultra
Kerja sama Asmo Sulsel dan Disdikbud Sultra menjadi bagian dari kolaborasi DUDIKA (Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja) sebagai langkah strategis untuk mendorong pengembangan kompetensi serta peningkatan serapan lulusan SMK.
Kamis, 27 Nov 2025 16:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako