Tips Menjaga Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya
Kamis, 16 Mei 2024 17:11
Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan beruntun dan terhindar dari keadaan blind spot dengan kendaraan lain.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging, mengatakan pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.
Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging.
Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging.
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging, mengatakan pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.
Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging.
Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging.
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging.
(TRI)
Berita Terkait
Lifestyle
Momen Liburan, Asmo Sulsel Bagikan Tips Aman saat Membonceng Anak
Asmo Sulsel mengajak masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan, terutama saat membonceng anak, utamanya saat mobilitas tinggi saat libur sekolah.
Jum'at, 26 Jun 2026 16:36
News
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
Asmo Sulsel memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara melalui program edukasi safety riding di tiga kecamatan dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di Kota Makassar.
Jum'at, 26 Jun 2026 11:03
News
Isi Liburan Lebih Seru, Astra Motor Sulsel Hadirkan Honda Holiday Hub
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan Honda Holiday Hub di Astra Motor Experience Center (AMEC), Trans Studio Mall Makassar, sebagai alternatif kegiatan selama masa liburan semester.
Kamis, 25 Jun 2026 21:55
News
Asmo Sulsel Hadirkan Pameran Motor Honda di Sejumlah Kafe Lingkup Sulawesi - Ambon
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan rangkaian pameran sepeda motor Honda yang digelar di sejumlah kafe di wilayah jaringannya. Area cakupan kegiatan ini meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, hingga Ambon.
Kamis, 25 Jun 2026 17:11
Ekbis
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Usung Desain Baru & Fitur Lebih Lengkap
PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc andalannya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
3
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
4
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
3
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
4
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
5
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar