Tips Menjaga Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya
Kamis, 16 Mei 2024 17:11
Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan beruntun dan terhindar dari keadaan blind spot dengan kendaraan lain.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging, mengatakan pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.
Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging.
Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging.
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Oging, mengatakan pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding.
Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang.
"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang. Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging.
Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter.
"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging.
Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.
"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Karyawan Adira Palopo
Asmo Sulsel menegaskan komitmennya dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi safety riding bagi karyawan PT Adira Cabang Palopo.
Rabu, 17 Des 2025 18:31
Lifestyle
Dari Laki Code hingga Touring, Strategi Asmo Sulsel Rangkul Komunitas Honda
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun hubungan yang erat dan berkelanjutan dengan komunitas pecinta sepeda motor Honda.
Selasa, 16 Des 2025 14:23
News
Gardu Garuda Season 5 Palopo, Asmo Sulsel Hadirkan Turnamen Domino & Mini Launching Scoopy
Ajang turnamen domino ini telah menjadi wadah berkumpulnya komunitas dan masyarakat Kota Palopo, serta digelar selama dua hari pada 13–14 Desember 2025 di Gedung BRC Perumnas Rampoang, Palopo.
Senin, 15 Des 2025 18:13
News
Asmo Sulsel Bekali Siswa SMKN 2 Pangkep dengan Pengetahuan Safety Riding
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali memperkuat kampanye keselamatan berkendara melalui edukasi safety riding kepada siswa-siswi SMKN 2 Pangkep.
Jum'at, 12 Des 2025 13:10
Ekbis
Asmo Sulsel Hadirkan Promo 'Kesamber', Penuh Kejutan di Akhir Tahun
Melalui promo spesial bulan Desember bertajuk “Kesamber” (Kejutan Spesial Desember Bersama Honda), berbagai keuntungan bisa dinikmati di seluruh jaringan dealer Honda.
Kamis, 11 Des 2025 13:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
5
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
5
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar