Reses di Baji Mappakasunggu, Andi Makmur Burhanuddin Tekankan Pentingnya Aspirasi untuk Disampaikan
Jum'at, 14 Mar 2025 17:42
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin melakukan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025. Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin melakukan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025.
Noval sapaannya melaksanakan reses di titik kelima yang terletak di Jalan Baji Ateka Nomor 20, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hadir Lurah Baji Mappakasunggu, Amran Barang serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar ini mengingatkan agar peserta reses mengisi form aspirasi yang diserahkan panitia.
"Saya ingin sampaikan, bahwa lembar aspirasi yang kita pegang harus diisi. Catat apa yang menurut kita penting, agar kami bisa bahas di DPRD," kata Noval.
"Jangan anggap remeh itu kertas. Karena catatan aspirasita harus ada di situ. Setelah itu, kita akan masukkan dan diparipurnakan," sambungnya.
Lanjut Noval, setelah diparipurnakan, maka kewajiban anggota dewan ialah melakukan monitoring terhadap kerja-kerja eksekutif. Jadi warga diharuskan mencatat apa yang penting untuk dikerjakan.
Dalam reses ini, warga mengapresiasi perjuangan Andi Makmur Burhanuddin yang sudah menindaklanjuti aspirasi warga pada reses pertama. Dimana warga meminta agar Dinas Pendidikan mengeluarkan surat himbauan pelarangan kendaraan pribadi bagi siswa SMP yang belum cukup umur.
"Alhamdulillah, kami langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil Dinas Pendidikan, agar sekolah-sekolah mengeluarkan surat himbauan bagi anak didiknya," ungkapnya.
"Karena memang ini membahayakan. Siswa SMP belum cukup umur, tapi bawa kendaraan sendiri. Apalagi kalau ugal-ugalan, sangat berbahaya," jelasnya.
Noval sapaannya melaksanakan reses di titik kelima yang terletak di Jalan Baji Ateka Nomor 20, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hadir Lurah Baji Mappakasunggu, Amran Barang serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar ini mengingatkan agar peserta reses mengisi form aspirasi yang diserahkan panitia.
"Saya ingin sampaikan, bahwa lembar aspirasi yang kita pegang harus diisi. Catat apa yang menurut kita penting, agar kami bisa bahas di DPRD," kata Noval.
"Jangan anggap remeh itu kertas. Karena catatan aspirasita harus ada di situ. Setelah itu, kita akan masukkan dan diparipurnakan," sambungnya.
Lanjut Noval, setelah diparipurnakan, maka kewajiban anggota dewan ialah melakukan monitoring terhadap kerja-kerja eksekutif. Jadi warga diharuskan mencatat apa yang penting untuk dikerjakan.
Dalam reses ini, warga mengapresiasi perjuangan Andi Makmur Burhanuddin yang sudah menindaklanjuti aspirasi warga pada reses pertama. Dimana warga meminta agar Dinas Pendidikan mengeluarkan surat himbauan pelarangan kendaraan pribadi bagi siswa SMP yang belum cukup umur.
"Alhamdulillah, kami langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil Dinas Pendidikan, agar sekolah-sekolah mengeluarkan surat himbauan bagi anak didiknya," ungkapnya.
"Karena memang ini membahayakan. Siswa SMP belum cukup umur, tapi bawa kendaraan sendiri. Apalagi kalau ugal-ugalan, sangat berbahaya," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Hasil Reses DPRD Makassar: Warga Minta Benahi Drainase, Jalan, dan Sekolah
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua terkait penyampaian hasil reses tahun sidang 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 06:08
Makassar City
Tangani Krisis Air Bersih, Legislator Makassar Dorong Pembentukan Pansus
Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengkritik belum teratasinya krisis air bersih di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Makassar.
Senin, 20 Apr 2026 23:29
News
Komisi D Sebut Ada Tren Lonjakan Aktivitas LGBT di Makassar
DPRD Kota Makassar mendorong pemerintah kota segera merumuskan langkah konkret terkait isu LGBT dan HIV, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Senin, 20 Apr 2026 19:47
Makassar City
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengkritik kinerja PDAM terkait krisis air bersih yang terus berulang setiap tahun, Kamis (16/4/2026).
Kamis, 16 Apr 2026 22:03
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Berkenalan dengan Nasywa, Kafilah Pangkep di MTQ Sulsel yang Jago Nulis Karya Ilmiah
3
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
4
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
5
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Berkenalan dengan Nasywa, Kafilah Pangkep di MTQ Sulsel yang Jago Nulis Karya Ilmiah
3
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
4
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
5
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia