DPRD Makassar Soroti Kelayakan Pembangunan Kos 7 Lantai di Jalan Bulusaraung
Kamis, 05 Jun 2025 16:26

DPRD Kota Makassar menggelar RDP bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar terkait pembangunan kos 7 lantai di Jalan Bulusaraung. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).
Pertemuan itu membahas terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan rumah kos tujuh lantai di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly mengaku sudah tiga kali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Menurutnya, dari kontruksi memang sudah tidak layak dibangun lagi, karena bangunan tersebut dibangun sejajar dengan 10 ruko di dekatnya.
"Ini ada satu bangunan yang persis di pertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai, dan pas saya sidak saya sangat marah. Saya tanya di mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya," akunya.
Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan untuk konstruksi dari 4 lantai tidak memenuhi standardisasi pembangunan. Kata dia, pihaknya sudah bertanya kepada masyarakat dekat bangunan tersebut merasa dirugikan.
"Itu kalau ada angin kencang itu bangunan terasa goyang. Dan ini masyarakat juga mengatakan sangat dirugikan akan hal ini. Ini dibangun dipaksakan. Pertama ketika periode pertama saya bangunan ini disegel, kemudian tidak lama kemudian cokko-cokko (secara tertutup) kembali dibangun. Dan ini dilakukan lagi pembangunan kami lakukan sidak lagi, dan periode ketiga ini kita kembali sidak karena dibangun lagi," jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.
"Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Dan ketika kita melihat hasil konstruksi dari bangunan tersebut yang ada di Jalan Bulusaraung untuk mengeluarkan izin itu mohon maaf saya katakan belum bisa dikeluarkan," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu memberikan atensi kepada pemilik bangunan, serta meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas Tata Ruang untuk melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya, dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan. Dan ini misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut. Tidak asal berikan izin penambahan bangunannya," tegasnya.
Menampik hal itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan berdasarkan terkait aturannya, IMB dan PBG sangat berbeda dengan kondisi pengkajian persetujuan bangunan kos itu sudah dikaji dengan sesuai aturan.
Kata dia, apabila ada bangunan yang belum selesai, maka kondisinya harus melalui persetujuan pembangunan gedung bukan ke sistem. Akan tetapi, jikalau bangunan yang sudah jadi, maka harus menggunakan jalur sistem yang berlaku.
"Sistem yang baru sekarang bahwa bangunan yang belum selesai pembangunannya wajib melalui proses pengkajian teknis secara manual atau non-sistem. Bangunan kos ini belum selesai, sehingga proses persetujuan bangunannya dilakukan secara bertahap dan melibatkan penyedia, dalam hal ini arsitek dan tenaga ahli struktur,” ucapnya dalam RDP.
Kata Fuad, proses analisis pembangunan kos 7 lantai itu sementara ini dilakulan pengkajian dan dilakukan konsultasi maupun sidak oleh tim profesi ahli 3 sampai 5 kali aturan. Sehingga, aturan seperti ini terakomodir dan sesuai aturannya. Setelah terbit, pihaknya akan melakukan pengkajian di bidang tata ruang.
"SLF hanya bisa diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak secara teknis. Dinas Penataan Ruang bersama PTSP, dan Komisi C DPRD Kota Makassar selalu melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada," tukasnya.
Setelah itu, proses berikutnya adalah hanya menunggu penyelesaian pembangunan dan penerbitan SLF sesuai dengan hasil pengkajian uji kelayakan bangunan.
"Sehingga kajian persetujuan bangunan ini kita bawa ke teman-teman ptsp dan ternyata teman-teman ptsp juga sudah melihat dan menerbitkan PBG ini. Saya kira untuk bangunan ini kita harus menunggu daripada penilik untuk ketika selesai dan lahir. Sehingga SLF ini bisa kita kembali mengadakan RDP dan menunggu hasil dari pemilik tersebut," jelasnya.
Fuad pun terbuka untuk melibatkan serta memberikan kesempatan untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dan ia berkomitmen mencari jalan keluar terbaik melalui konsultasi dan kajian yang objektif.
"Kami di PTSP bersama Komisi C siap untuk dilibatkan dan diberikan konfirmasi, serta diberi ruang. Ini juga tidak benar bahwa kami itu tidak menindaklanjuti dari hasil sidang kami di sini selalu berkonsultasi mencari permasalahan dan menemukan solusi terkait permasalahan ini, sehingga kami siap berkontribusi bersama DPRD menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
Pertemuan itu membahas terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan rumah kos tujuh lantai di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly mengaku sudah tiga kali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Menurutnya, dari kontruksi memang sudah tidak layak dibangun lagi, karena bangunan tersebut dibangun sejajar dengan 10 ruko di dekatnya.
"Ini ada satu bangunan yang persis di pertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai, dan pas saya sidak saya sangat marah. Saya tanya di mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya," akunya.
Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan untuk konstruksi dari 4 lantai tidak memenuhi standardisasi pembangunan. Kata dia, pihaknya sudah bertanya kepada masyarakat dekat bangunan tersebut merasa dirugikan.
"Itu kalau ada angin kencang itu bangunan terasa goyang. Dan ini masyarakat juga mengatakan sangat dirugikan akan hal ini. Ini dibangun dipaksakan. Pertama ketika periode pertama saya bangunan ini disegel, kemudian tidak lama kemudian cokko-cokko (secara tertutup) kembali dibangun. Dan ini dilakukan lagi pembangunan kami lakukan sidak lagi, dan periode ketiga ini kita kembali sidak karena dibangun lagi," jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.
"Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Dan ketika kita melihat hasil konstruksi dari bangunan tersebut yang ada di Jalan Bulusaraung untuk mengeluarkan izin itu mohon maaf saya katakan belum bisa dikeluarkan," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu memberikan atensi kepada pemilik bangunan, serta meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas Tata Ruang untuk melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya, dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan. Dan ini misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut. Tidak asal berikan izin penambahan bangunannya," tegasnya.
Menampik hal itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan berdasarkan terkait aturannya, IMB dan PBG sangat berbeda dengan kondisi pengkajian persetujuan bangunan kos itu sudah dikaji dengan sesuai aturan.
Kata dia, apabila ada bangunan yang belum selesai, maka kondisinya harus melalui persetujuan pembangunan gedung bukan ke sistem. Akan tetapi, jikalau bangunan yang sudah jadi, maka harus menggunakan jalur sistem yang berlaku.
"Sistem yang baru sekarang bahwa bangunan yang belum selesai pembangunannya wajib melalui proses pengkajian teknis secara manual atau non-sistem. Bangunan kos ini belum selesai, sehingga proses persetujuan bangunannya dilakukan secara bertahap dan melibatkan penyedia, dalam hal ini arsitek dan tenaga ahli struktur,” ucapnya dalam RDP.
Kata Fuad, proses analisis pembangunan kos 7 lantai itu sementara ini dilakulan pengkajian dan dilakukan konsultasi maupun sidak oleh tim profesi ahli 3 sampai 5 kali aturan. Sehingga, aturan seperti ini terakomodir dan sesuai aturannya. Setelah terbit, pihaknya akan melakukan pengkajian di bidang tata ruang.
"SLF hanya bisa diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak secara teknis. Dinas Penataan Ruang bersama PTSP, dan Komisi C DPRD Kota Makassar selalu melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada," tukasnya.
Setelah itu, proses berikutnya adalah hanya menunggu penyelesaian pembangunan dan penerbitan SLF sesuai dengan hasil pengkajian uji kelayakan bangunan.
"Sehingga kajian persetujuan bangunan ini kita bawa ke teman-teman ptsp dan ternyata teman-teman ptsp juga sudah melihat dan menerbitkan PBG ini. Saya kira untuk bangunan ini kita harus menunggu daripada penilik untuk ketika selesai dan lahir. Sehingga SLF ini bisa kita kembali mengadakan RDP dan menunggu hasil dari pemilik tersebut," jelasnya.
Fuad pun terbuka untuk melibatkan serta memberikan kesempatan untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dan ia berkomitmen mencari jalan keluar terbaik melalui konsultasi dan kajian yang objektif.
"Kami di PTSP bersama Komisi C siap untuk dilibatkan dan diberikan konfirmasi, serta diberi ruang. Ini juga tidak benar bahwa kami itu tidak menindaklanjuti dari hasil sidang kami di sini selalu berkonsultasi mencari permasalahan dan menemukan solusi terkait permasalahan ini, sehingga kami siap berkontribusi bersama DPRD menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Dahyal Kembalikan Aset Inventaris ke Sekretariat DPRD Makassar
Dahyal resmi mengembalikan aset negara yang ia pergunakan selama menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) ke Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rabu (18/6/2025) siang.
Kamis, 19 Jun 2025 05:52

Makassar City
Legislator Minta Camat Panakkukang Batalkan Sporadik Lahan Sengketa
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang terkait sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Rabu (18/6/2025).
Rabu, 18 Jun 2025 20:09

Makassar City
Warga Protes Tembok Perumahan Dibobol Orang Diduga Suruhan Legislator Makassar
Sekelompok warga Perumahan Manggarupi di Jalan Mangka Daeng Bombong, Sungguminasa, Kabupaten Gowa mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (17/6/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 19:38

Makassar City
DPRD Makassar Desak Revitalisasi Karebosi dan Pembenahan Kanrerong
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti kondisi Lapangan Karebosi yang terbengkalai. Mereka mendorong agar revitalisasi segera dilakukan.
Jum'at, 13 Jun 2025 09:45

Makassar City
Korban Kebakaran Karuwisi Utara Dapat Bantuan dari Dewan hingga Dinsos Makassar
Musibah kebakaran menghanguskan 10 rumah di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (9/6/2025) dini hari.
Senin, 09 Jun 2025 17:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Perindo Sulsel Sudah Usulkan 24 Calon Ketua DPD Kabupaten/kota ke DPP
2

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
3

Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
4

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
5

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Perindo Sulsel Sudah Usulkan 24 Calon Ketua DPD Kabupaten/kota ke DPP
2

Penyidik Polsek Kelara Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Jenetallasa
3

Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
4

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
5

Kasus Penganiayaan Jenetallasa Dialihkan ke Polsek Kelara, Begini Alasan Polisi