DPRD Makassar Soroti Kelayakan Pembangunan Kos 7 Lantai di Jalan Bulusaraung

Kamis, 05 Jun 2025 16:26
DPRD Makassar Soroti Kelayakan Pembangunan Kos 7 Lantai di Jalan Bulusaraung
DPRD Kota Makassar menggelar RDP bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar terkait pembangunan kos 7 lantai di Jalan Bulusaraung. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).

Pertemuan itu membahas terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan rumah kos tujuh lantai di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly mengaku sudah tiga kali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Menurutnya, dari kontruksi memang sudah tidak layak dibangun lagi, karena bangunan tersebut dibangun sejajar dengan 10 ruko di dekatnya.

"Ini ada satu bangunan yang persis di pertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai, dan pas saya sidak saya sangat marah. Saya tanya di mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya," akunya.

Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan untuk konstruksi dari 4 lantai tidak memenuhi standardisasi pembangunan. Kata dia, pihaknya sudah bertanya kepada masyarakat dekat bangunan tersebut merasa dirugikan.

"Itu kalau ada angin kencang itu bangunan terasa goyang. Dan ini masyarakat juga mengatakan sangat dirugikan akan hal ini. Ini dibangun dipaksakan. Pertama ketika periode pertama saya bangunan ini disegel, kemudian tidak lama kemudian cokko-cokko (secara tertutup) kembali dibangun. Dan ini dilakukan lagi pembangunan kami lakukan sidak lagi, dan periode ketiga ini kita kembali sidak karena dibangun lagi," jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.

"Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Dan ketika kita melihat hasil konstruksi dari bangunan tersebut yang ada di Jalan Bulusaraung untuk mengeluarkan izin itu mohon maaf saya katakan belum bisa dikeluarkan," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu memberikan atensi kepada pemilik bangunan, serta meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas Tata Ruang untuk melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya, dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan. Dan ini misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut. Tidak asal berikan izin penambahan bangunannya," tegasnya.

Menampik hal itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan berdasarkan terkait aturannya, IMB dan PBG sangat berbeda dengan kondisi pengkajian persetujuan bangunan kos itu sudah dikaji dengan sesuai aturan.

Kata dia, apabila ada bangunan yang belum selesai, maka kondisinya harus melalui persetujuan pembangunan gedung bukan ke sistem. Akan tetapi, jikalau bangunan yang sudah jadi, maka harus menggunakan jalur sistem yang berlaku.

"Sistem yang baru sekarang bahwa bangunan yang belum selesai pembangunannya wajib melalui proses pengkajian teknis secara manual atau non-sistem. Bangunan kos ini belum selesai, sehingga proses persetujuan bangunannya dilakukan secara bertahap dan melibatkan penyedia, dalam hal ini arsitek dan tenaga ahli struktur,” ucapnya dalam RDP.

Kata Fuad, proses analisis pembangunan kos 7 lantai itu sementara ini dilakulan pengkajian dan dilakukan konsultasi maupun sidak oleh tim profesi ahli 3 sampai 5 kali aturan. Sehingga, aturan seperti ini terakomodir dan sesuai aturannya. Setelah terbit, pihaknya akan melakukan pengkajian di bidang tata ruang.

"SLF hanya bisa diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak secara teknis. Dinas Penataan Ruang bersama PTSP, dan Komisi C DPRD Kota Makassar selalu melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada," tukasnya.

Setelah itu, proses berikutnya adalah hanya menunggu penyelesaian pembangunan dan penerbitan SLF sesuai dengan hasil pengkajian uji kelayakan bangunan.

"Sehingga kajian persetujuan bangunan ini kita bawa ke teman-teman ptsp dan ternyata teman-teman ptsp juga sudah melihat dan menerbitkan PBG ini. Saya kira untuk bangunan ini kita harus menunggu daripada penilik untuk ketika selesai dan lahir. Sehingga SLF ini bisa kita kembali mengadakan RDP dan menunggu hasil dari pemilik tersebut," jelasnya.

Fuad pun terbuka untuk melibatkan serta memberikan kesempatan untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dan ia berkomitmen mencari jalan keluar terbaik melalui konsultasi dan kajian yang objektif.

"Kami di PTSP bersama Komisi C siap untuk dilibatkan dan diberikan konfirmasi, serta diberi ruang. Ini juga tidak benar bahwa kami itu tidak menindaklanjuti dari hasil sidang kami di sini selalu berkonsultasi mencari permasalahan dan menemukan solusi terkait permasalahan ini, sehingga kami siap berkontribusi bersama DPRD menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Makassar City
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 19:52
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
News
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
Perwakilan warga pemilik unit di apartemen vida view bersitegang dengan pihak building manajemen (BM). Keributan sempat terjadi di ruang building manajemen lantai 1 apartemen vida view, Panakukang. Rabu (13/05/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 18:23
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
Berita Terbaru