DPRD Makassar Mediasi Permasalahan Alfamidi Versus Warga
Jum'at, 01 Agu 2025 19:45
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP bersama perwakilan Alfamidi dan keluarga korban, di Ruang Banggar, Jumat (1/8/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama perwakilan Alfamidi, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pacasila Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (1/8/2025).
RDP itu membahas kasus dugaan pencurian barang di retail Alfamidi di Kecamatan Manggala pada Sabtu 19 Juli 2025 lalu. Tuduhan itu dialamatkan kepada warga yang pada akhirnya tidak terbukti.
Beberapa waktu yang lalu, Pemuda Pancasila mendatangi DPRD Makassar menyuarakan tuntutan permintaan maaf Alfamidi kepada warga yang mereka tuduh mencuri. Pasalnya, pihak Alfamidi dianggap arogan kepada warga tersebut.
Oleh Pemuda Pancasila, Alfamidi juga diminta melakukan permintaan maaf sekaligus klarifikasi dalam sebuah video.
Menanggapi permintaan tersebut, Corporate Communication Alfamidi Kota Makassar, Rudi bilang, permintaan pihak Pemuda Pancasila tidak bisa disetujui sepihak. Semua harus melalui kepala cabang dan pusat Alfamidi.
"Jadi cabang tidak sepenuhnya memberikan langsung keputusan bahwa silakan bikin video, tapi dengan menunggu keputusan pada saat berputar, sedangkan pada saat itu kepala cabang saya lagi umroh," jelasnya.
Rudi berharap agar Alfamidi dan pihak keluarga bisa melakukan komunikasi dan berharap agar permasalahan ini cepat diselesaikan dengan baik.
"Saya harap permasalahan selesai, tetapi ternyata tidak ada info kepada saya dan komunikasi, tiba-tiba dari satu (pihak) minta bikin video. Untuk video tetap dilakukan cuman saya komunikasi ke pusat dulu, karena kita menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kota Makassar, Husnul Mubarak menegaskan bahwa secara pribadi, warga terebut sudah memaafkan perlakuan pegawai Alfamidi.
"Kami juga sudah melakukan proses hukum. Kami juga sudah memaafkan karena dengan adanya video klarifikasi itu karena menghargai apa yang dilakukan oleh pihak Alfamidi memang dalam range waktu 1 minggu setelah kejadian sudah ada video walaupun video itu terlambat. Secara pribadi dan secara keluarga itu sudah memaafkan tadi. Saya telepon juga mertua karena yang melaporkan ke polisi itu mertua saya sendiri," terangnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya berada pada posisi netral, menengahi permasalah antara warga yang bernama Husnul dengan Alfamini.
"(Keduanya) punya keinginan, punya niatan untuk menyelesaikan ini. Perselisihan antara keluarga Husnul ini dengan Alfamidi selesai. Namun proses hukum yang mungkin sementara berlanjut," katanya.
"Itu sudah di luar dari kewenangan DPRD. Oleh karena itu, saya mencoba tadi untuk menyampaikan sedikit karena adanya berbagai informasi yang kami terima di luar bahwa Alfamidi pertama sangat diskriminatif," jelas Makmur, Jumat (1/8/2025).
Sementara, anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain masih mempertanyakan perizinan lengkap dari pihak Alfamidi di Kota Makassar.
"Saya mungkin mau bertanya ke teman-teman SKPD utamanya PTSP Perdagangan. Apakah memang ini keberadaan teman-teman Alfamidi izinnya itu per outlet ataukah misalnya satu Sulawesi Selatan. Misalnya contoh kalau memang misalnya satu izin saya mau diperlihatkan izinnya. Kalau memang per outlet, saya mau tahu berapa jumlah outlet Alfamidi yang ada di Kota Makassar dan berapa yang punya izin dan berapa yang tidak," tuturnya.
Legislator dari fraksi Demokrat ini berharap kepada Pemerintah Kota Makassar dengan keberadaan Alfamidi yang tidak mempunyai izin agar segera ditindaklanjuti, seperti operasional, izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan keberadaan parkirnya.
RDP itu membahas kasus dugaan pencurian barang di retail Alfamidi di Kecamatan Manggala pada Sabtu 19 Juli 2025 lalu. Tuduhan itu dialamatkan kepada warga yang pada akhirnya tidak terbukti.
Beberapa waktu yang lalu, Pemuda Pancasila mendatangi DPRD Makassar menyuarakan tuntutan permintaan maaf Alfamidi kepada warga yang mereka tuduh mencuri. Pasalnya, pihak Alfamidi dianggap arogan kepada warga tersebut.
Oleh Pemuda Pancasila, Alfamidi juga diminta melakukan permintaan maaf sekaligus klarifikasi dalam sebuah video.
Menanggapi permintaan tersebut, Corporate Communication Alfamidi Kota Makassar, Rudi bilang, permintaan pihak Pemuda Pancasila tidak bisa disetujui sepihak. Semua harus melalui kepala cabang dan pusat Alfamidi.
"Jadi cabang tidak sepenuhnya memberikan langsung keputusan bahwa silakan bikin video, tapi dengan menunggu keputusan pada saat berputar, sedangkan pada saat itu kepala cabang saya lagi umroh," jelasnya.
Rudi berharap agar Alfamidi dan pihak keluarga bisa melakukan komunikasi dan berharap agar permasalahan ini cepat diselesaikan dengan baik.
"Saya harap permasalahan selesai, tetapi ternyata tidak ada info kepada saya dan komunikasi, tiba-tiba dari satu (pihak) minta bikin video. Untuk video tetap dilakukan cuman saya komunikasi ke pusat dulu, karena kita menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kota Makassar, Husnul Mubarak menegaskan bahwa secara pribadi, warga terebut sudah memaafkan perlakuan pegawai Alfamidi.
"Kami juga sudah melakukan proses hukum. Kami juga sudah memaafkan karena dengan adanya video klarifikasi itu karena menghargai apa yang dilakukan oleh pihak Alfamidi memang dalam range waktu 1 minggu setelah kejadian sudah ada video walaupun video itu terlambat. Secara pribadi dan secara keluarga itu sudah memaafkan tadi. Saya telepon juga mertua karena yang melaporkan ke polisi itu mertua saya sendiri," terangnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya berada pada posisi netral, menengahi permasalah antara warga yang bernama Husnul dengan Alfamini.
"(Keduanya) punya keinginan, punya niatan untuk menyelesaikan ini. Perselisihan antara keluarga Husnul ini dengan Alfamidi selesai. Namun proses hukum yang mungkin sementara berlanjut," katanya.
"Itu sudah di luar dari kewenangan DPRD. Oleh karena itu, saya mencoba tadi untuk menyampaikan sedikit karena adanya berbagai informasi yang kami terima di luar bahwa Alfamidi pertama sangat diskriminatif," jelas Makmur, Jumat (1/8/2025).
Sementara, anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain masih mempertanyakan perizinan lengkap dari pihak Alfamidi di Kota Makassar.
"Saya mungkin mau bertanya ke teman-teman SKPD utamanya PTSP Perdagangan. Apakah memang ini keberadaan teman-teman Alfamidi izinnya itu per outlet ataukah misalnya satu Sulawesi Selatan. Misalnya contoh kalau memang misalnya satu izin saya mau diperlihatkan izinnya. Kalau memang per outlet, saya mau tahu berapa jumlah outlet Alfamidi yang ada di Kota Makassar dan berapa yang punya izin dan berapa yang tidak," tuturnya.
Legislator dari fraksi Demokrat ini berharap kepada Pemerintah Kota Makassar dengan keberadaan Alfamidi yang tidak mempunyai izin agar segera ditindaklanjuti, seperti operasional, izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan keberadaan parkirnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Rabu, 05 Nov 2025 10:32
Sulsel
Andi Hadi Ibrahim Baso Terpilih Jadi Ketua DMI Kecamatan Biringkanaya
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Ibrahim Andi Baso terpilih menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/11/2025).
Minggu, 02 Nov 2025 09:43
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Makassar City
Presiden Usul Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Muchlis Misbah: Bukan Hal Mendesak
Wacana memasukkan Bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional tengah mengemuka. Rencana ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.
Selasa, 28 Okt 2025 21:32
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
3
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
4
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
5
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
3
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
4
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
5
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok