DPRD Makassar RDP Bahas Seragam Gratis hingga Polemik Penerimaan Murid Baru
Jum'at, 01 Agu 2025 06:20
Suasana RDP Komisi D DPRD Kota Makassar, membahas program seragam sekolah gratis dan sistem SPMB, Kamis (31/7/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan Galistan
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, serta Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (Resopa) di Ruang Badan Anggaran, kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (31/7/2025).
Pertemuan ini membahas perihal dugaan manipulasi data jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Kota Makassar, serta pembagian seragam sekolah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan penerapan tata tertib sekolah.
Dalam RDP itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan penentuan domisili diilakukan di sekolah berdasarkan aplikasi, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Data domisili yang terdekat, dan bisa dipastikan dan yang menarik jalur dari data domisili. Jadi penentuan adalah orang tua ataupun wali siswa yang datang ke sekolah atau boleh langsung ke aplikasi dan ini masih bisa dibuka silahkan lihat dan data domisili kalau kita lihat adalah data domisili yang terdekat ini bisa dipastikan," ucap Achi.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar ini juga mengatakan, rekomendasi penambahan kuota rombongan belajar (rombel) dari DPRD Kota Makassar tidak bisa dilakukan, karena terkendala aturan.
"Terkait dengan penambahan rombel ini yang perlu kami luruskan bahwa sistem cut off, kalau dibilang tadi bahwa gampang tinggal negoisasi, apa dan segala macam. Mohon maaf ini perlu kami luruskan bahwa tahun lalu 1.400 murid masuk lewat lewat jalur solusi ini yang tidak diinginkan sama sekali dengan adanya sistem SBMP," jelas Achi.
"Jadi ini perlu juga saya sampaikan di forum ini bahwa oleh anggota dewan memberikan rekomendasi kepada kami untuk penambahan rombel. Akan tetapi, tidak ada lagi penambahan rombel, ini ketegasan dari Kementerian. Jadi yang memungkinkan adalah penambahan kuota," imbuhnya.
Sementara soal seragam sekolah, Achi menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tidak ada penjualan seragam di sekolah. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan quality control dan evaluasi.
"Jadi ini perlu kami sampaikan kalaupun ada ketidakcocokan ya silakan dilaporkan dan ini pastinya akan menjadi pengawasan kami. Kita mau memastikan bahwa tidak ada lagi pungli di sekolah yang terkait dengan pembelian seragam dan lain-lain. Sekolah menjadi tempat untuk meningkatkan mutu dan kualitas siswa bukan tempat jual beli," katanya.
Menganggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Muhclis Misba menuturkan dengan hadirnya program seragam sekolah gratis diharapakan mampu meringankan beban orang tua siswa atau wali siswa.
"Harapannya adalah bagaimana membantu orang tua, meringankan bebannya untuk program Mulia, di sektor pendidikan. Bagaimana prosedur sekolah menyiapkan melalui disertasi UMKM, tetapi di lapangan juga barusan saya dengar secara implusif hari ini bahwa ternyata mereka beli di toko tertentu. Saya minta penjelasan tentang ini artinya kalau ini kurang benar jangan dilanjutkan dan bagi kita cari pola yang benar supaya semua menjadi mulia," ujarnya dalam pertemuan RDP.
Di sisi lain, Eshin Usami Nur Rahman mengkritik Kadis Pendidikan Kota Makassar yang masih belum bisa menjawab perihal salah satu program prioritas pemerintah kota tersebut.
"Terkait dengan hal-hal khusus di sekolah namun yang saat ini masih menjadi pertimbangan besar adalah tentang seragam sekolah bagaimana spesifikasinya dan seperti apa bentuk dari pemberian bentuk dari distribusi tersebut karena jawaban dari Bu Kadis tidak menjawab. Segala sesuatu itu harus hitam atau putih atau tidak tidak boleh abu-abu," ujar Bendahara Komisi D DPRD Kota Makassar itu.
Ketua Umum Resopa, Syarifuddin Borahima mempertanyakan keterlibatan pihak pelaku UMKM dalam pembuatan program. Menurutnya, pemerintah kota tidak melibatkan pihak UMKM untuk membuat seragam sekolah gratis.
"Semua ini harus kita kaji, makanya saya bilang bahwa berikanlah kesempatan kepada sekolah untuk menentukan tata tertib mereka, tetapi ini saya melihat ini bukan isinya hanya membikin aturan-aturan tidak membaca tentang literasi makanya pentingnya kita membaca literatur supaya kita tahu aturan. Kita lihat tadi, lain kita tanyakan semua lain kita kupas tapi lain dia jawab. Kasihan itu yang UMKM tidak dikasih kerja," tandasnya.
Pertemuan ini membahas perihal dugaan manipulasi data jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Kota Makassar, serta pembagian seragam sekolah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan penerapan tata tertib sekolah.
Dalam RDP itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan penentuan domisili diilakukan di sekolah berdasarkan aplikasi, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Data domisili yang terdekat, dan bisa dipastikan dan yang menarik jalur dari data domisili. Jadi penentuan adalah orang tua ataupun wali siswa yang datang ke sekolah atau boleh langsung ke aplikasi dan ini masih bisa dibuka silahkan lihat dan data domisili kalau kita lihat adalah data domisili yang terdekat ini bisa dipastikan," ucap Achi.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar ini juga mengatakan, rekomendasi penambahan kuota rombongan belajar (rombel) dari DPRD Kota Makassar tidak bisa dilakukan, karena terkendala aturan.
"Terkait dengan penambahan rombel ini yang perlu kami luruskan bahwa sistem cut off, kalau dibilang tadi bahwa gampang tinggal negoisasi, apa dan segala macam. Mohon maaf ini perlu kami luruskan bahwa tahun lalu 1.400 murid masuk lewat lewat jalur solusi ini yang tidak diinginkan sama sekali dengan adanya sistem SBMP," jelas Achi.
"Jadi ini perlu juga saya sampaikan di forum ini bahwa oleh anggota dewan memberikan rekomendasi kepada kami untuk penambahan rombel. Akan tetapi, tidak ada lagi penambahan rombel, ini ketegasan dari Kementerian. Jadi yang memungkinkan adalah penambahan kuota," imbuhnya.
Sementara soal seragam sekolah, Achi menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tidak ada penjualan seragam di sekolah. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan quality control dan evaluasi.
"Jadi ini perlu kami sampaikan kalaupun ada ketidakcocokan ya silakan dilaporkan dan ini pastinya akan menjadi pengawasan kami. Kita mau memastikan bahwa tidak ada lagi pungli di sekolah yang terkait dengan pembelian seragam dan lain-lain. Sekolah menjadi tempat untuk meningkatkan mutu dan kualitas siswa bukan tempat jual beli," katanya.
Menganggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Muhclis Misba menuturkan dengan hadirnya program seragam sekolah gratis diharapakan mampu meringankan beban orang tua siswa atau wali siswa.
"Harapannya adalah bagaimana membantu orang tua, meringankan bebannya untuk program Mulia, di sektor pendidikan. Bagaimana prosedur sekolah menyiapkan melalui disertasi UMKM, tetapi di lapangan juga barusan saya dengar secara implusif hari ini bahwa ternyata mereka beli di toko tertentu. Saya minta penjelasan tentang ini artinya kalau ini kurang benar jangan dilanjutkan dan bagi kita cari pola yang benar supaya semua menjadi mulia," ujarnya dalam pertemuan RDP.
Di sisi lain, Eshin Usami Nur Rahman mengkritik Kadis Pendidikan Kota Makassar yang masih belum bisa menjawab perihal salah satu program prioritas pemerintah kota tersebut.
"Terkait dengan hal-hal khusus di sekolah namun yang saat ini masih menjadi pertimbangan besar adalah tentang seragam sekolah bagaimana spesifikasinya dan seperti apa bentuk dari pemberian bentuk dari distribusi tersebut karena jawaban dari Bu Kadis tidak menjawab. Segala sesuatu itu harus hitam atau putih atau tidak tidak boleh abu-abu," ujar Bendahara Komisi D DPRD Kota Makassar itu.
Ketua Umum Resopa, Syarifuddin Borahima mempertanyakan keterlibatan pihak pelaku UMKM dalam pembuatan program. Menurutnya, pemerintah kota tidak melibatkan pihak UMKM untuk membuat seragam sekolah gratis.
"Semua ini harus kita kaji, makanya saya bilang bahwa berikanlah kesempatan kepada sekolah untuk menentukan tata tertib mereka, tetapi ini saya melihat ini bukan isinya hanya membikin aturan-aturan tidak membaca tentang literasi makanya pentingnya kita membaca literatur supaya kita tahu aturan. Kita lihat tadi, lain kita tanyakan semua lain kita kupas tapi lain dia jawab. Kasihan itu yang UMKM tidak dikasih kerja," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya penguatan pendidikan berbasis muatan lokal untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi dan arus budaya asing di media sosial.
Senin, 04 Mei 2026 06:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa