DPRD Makassar RDP Bahas Seragam Gratis hingga Polemik Penerimaan Murid Baru
Jum'at, 01 Agu 2025 06:20
Suasana RDP Komisi D DPRD Kota Makassar, membahas program seragam sekolah gratis dan sistem SPMB, Kamis (31/7/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan Galistan
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, serta Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (Resopa) di Ruang Badan Anggaran, kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (31/7/2025).
Pertemuan ini membahas perihal dugaan manipulasi data jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Kota Makassar, serta pembagian seragam sekolah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan penerapan tata tertib sekolah.
Dalam RDP itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan penentuan domisili diilakukan di sekolah berdasarkan aplikasi, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Data domisili yang terdekat, dan bisa dipastikan dan yang menarik jalur dari data domisili. Jadi penentuan adalah orang tua ataupun wali siswa yang datang ke sekolah atau boleh langsung ke aplikasi dan ini masih bisa dibuka silahkan lihat dan data domisili kalau kita lihat adalah data domisili yang terdekat ini bisa dipastikan," ucap Achi.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar ini juga mengatakan, rekomendasi penambahan kuota rombongan belajar (rombel) dari DPRD Kota Makassar tidak bisa dilakukan, karena terkendala aturan.
"Terkait dengan penambahan rombel ini yang perlu kami luruskan bahwa sistem cut off, kalau dibilang tadi bahwa gampang tinggal negoisasi, apa dan segala macam. Mohon maaf ini perlu kami luruskan bahwa tahun lalu 1.400 murid masuk lewat lewat jalur solusi ini yang tidak diinginkan sama sekali dengan adanya sistem SBMP," jelas Achi.
"Jadi ini perlu juga saya sampaikan di forum ini bahwa oleh anggota dewan memberikan rekomendasi kepada kami untuk penambahan rombel. Akan tetapi, tidak ada lagi penambahan rombel, ini ketegasan dari Kementerian. Jadi yang memungkinkan adalah penambahan kuota," imbuhnya.
Sementara soal seragam sekolah, Achi menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tidak ada penjualan seragam di sekolah. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan quality control dan evaluasi.
"Jadi ini perlu kami sampaikan kalaupun ada ketidakcocokan ya silakan dilaporkan dan ini pastinya akan menjadi pengawasan kami. Kita mau memastikan bahwa tidak ada lagi pungli di sekolah yang terkait dengan pembelian seragam dan lain-lain. Sekolah menjadi tempat untuk meningkatkan mutu dan kualitas siswa bukan tempat jual beli," katanya.
Menganggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Muhclis Misba menuturkan dengan hadirnya program seragam sekolah gratis diharapakan mampu meringankan beban orang tua siswa atau wali siswa.
"Harapannya adalah bagaimana membantu orang tua, meringankan bebannya untuk program Mulia, di sektor pendidikan. Bagaimana prosedur sekolah menyiapkan melalui disertasi UMKM, tetapi di lapangan juga barusan saya dengar secara implusif hari ini bahwa ternyata mereka beli di toko tertentu. Saya minta penjelasan tentang ini artinya kalau ini kurang benar jangan dilanjutkan dan bagi kita cari pola yang benar supaya semua menjadi mulia," ujarnya dalam pertemuan RDP.
Di sisi lain, Eshin Usami Nur Rahman mengkritik Kadis Pendidikan Kota Makassar yang masih belum bisa menjawab perihal salah satu program prioritas pemerintah kota tersebut.
"Terkait dengan hal-hal khusus di sekolah namun yang saat ini masih menjadi pertimbangan besar adalah tentang seragam sekolah bagaimana spesifikasinya dan seperti apa bentuk dari pemberian bentuk dari distribusi tersebut karena jawaban dari Bu Kadis tidak menjawab. Segala sesuatu itu harus hitam atau putih atau tidak tidak boleh abu-abu," ujar Bendahara Komisi D DPRD Kota Makassar itu.
Ketua Umum Resopa, Syarifuddin Borahima mempertanyakan keterlibatan pihak pelaku UMKM dalam pembuatan program. Menurutnya, pemerintah kota tidak melibatkan pihak UMKM untuk membuat seragam sekolah gratis.
"Semua ini harus kita kaji, makanya saya bilang bahwa berikanlah kesempatan kepada sekolah untuk menentukan tata tertib mereka, tetapi ini saya melihat ini bukan isinya hanya membikin aturan-aturan tidak membaca tentang literasi makanya pentingnya kita membaca literatur supaya kita tahu aturan. Kita lihat tadi, lain kita tanyakan semua lain kita kupas tapi lain dia jawab. Kasihan itu yang UMKM tidak dikasih kerja," tandasnya.
Pertemuan ini membahas perihal dugaan manipulasi data jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Kota Makassar, serta pembagian seragam sekolah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan penerapan tata tertib sekolah.
Dalam RDP itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan penentuan domisili diilakukan di sekolah berdasarkan aplikasi, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Data domisili yang terdekat, dan bisa dipastikan dan yang menarik jalur dari data domisili. Jadi penentuan adalah orang tua ataupun wali siswa yang datang ke sekolah atau boleh langsung ke aplikasi dan ini masih bisa dibuka silahkan lihat dan data domisili kalau kita lihat adalah data domisili yang terdekat ini bisa dipastikan," ucap Achi.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar ini juga mengatakan, rekomendasi penambahan kuota rombongan belajar (rombel) dari DPRD Kota Makassar tidak bisa dilakukan, karena terkendala aturan.
"Terkait dengan penambahan rombel ini yang perlu kami luruskan bahwa sistem cut off, kalau dibilang tadi bahwa gampang tinggal negoisasi, apa dan segala macam. Mohon maaf ini perlu kami luruskan bahwa tahun lalu 1.400 murid masuk lewat lewat jalur solusi ini yang tidak diinginkan sama sekali dengan adanya sistem SBMP," jelas Achi.
"Jadi ini perlu juga saya sampaikan di forum ini bahwa oleh anggota dewan memberikan rekomendasi kepada kami untuk penambahan rombel. Akan tetapi, tidak ada lagi penambahan rombel, ini ketegasan dari Kementerian. Jadi yang memungkinkan adalah penambahan kuota," imbuhnya.
Sementara soal seragam sekolah, Achi menegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tidak ada penjualan seragam di sekolah. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan quality control dan evaluasi.
"Jadi ini perlu kami sampaikan kalaupun ada ketidakcocokan ya silakan dilaporkan dan ini pastinya akan menjadi pengawasan kami. Kita mau memastikan bahwa tidak ada lagi pungli di sekolah yang terkait dengan pembelian seragam dan lain-lain. Sekolah menjadi tempat untuk meningkatkan mutu dan kualitas siswa bukan tempat jual beli," katanya.
Menganggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Muhclis Misba menuturkan dengan hadirnya program seragam sekolah gratis diharapakan mampu meringankan beban orang tua siswa atau wali siswa.
"Harapannya adalah bagaimana membantu orang tua, meringankan bebannya untuk program Mulia, di sektor pendidikan. Bagaimana prosedur sekolah menyiapkan melalui disertasi UMKM, tetapi di lapangan juga barusan saya dengar secara implusif hari ini bahwa ternyata mereka beli di toko tertentu. Saya minta penjelasan tentang ini artinya kalau ini kurang benar jangan dilanjutkan dan bagi kita cari pola yang benar supaya semua menjadi mulia," ujarnya dalam pertemuan RDP.
Di sisi lain, Eshin Usami Nur Rahman mengkritik Kadis Pendidikan Kota Makassar yang masih belum bisa menjawab perihal salah satu program prioritas pemerintah kota tersebut.
"Terkait dengan hal-hal khusus di sekolah namun yang saat ini masih menjadi pertimbangan besar adalah tentang seragam sekolah bagaimana spesifikasinya dan seperti apa bentuk dari pemberian bentuk dari distribusi tersebut karena jawaban dari Bu Kadis tidak menjawab. Segala sesuatu itu harus hitam atau putih atau tidak tidak boleh abu-abu," ujar Bendahara Komisi D DPRD Kota Makassar itu.
Ketua Umum Resopa, Syarifuddin Borahima mempertanyakan keterlibatan pihak pelaku UMKM dalam pembuatan program. Menurutnya, pemerintah kota tidak melibatkan pihak UMKM untuk membuat seragam sekolah gratis.
"Semua ini harus kita kaji, makanya saya bilang bahwa berikanlah kesempatan kepada sekolah untuk menentukan tata tertib mereka, tetapi ini saya melihat ini bukan isinya hanya membikin aturan-aturan tidak membaca tentang literasi makanya pentingnya kita membaca literatur supaya kita tahu aturan. Kita lihat tadi, lain kita tanyakan semua lain kita kupas tapi lain dia jawab. Kasihan itu yang UMKM tidak dikasih kerja," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Makassar City
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja