Disnaker Makassar Jamin Pegawai Non ASN Bisa Dapat JHT Rp15 Juta
Selasa, 17 Jun 2025 20:16
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar memberikan angin segar bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.
Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba. Dia bilang, bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.
"Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT," ujarnya, di kantor Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/20225).
Jumlahnya diterima non ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan
Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.
"Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan," kata dia.
Nielma juga menuturkan bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Kata dia, Program JHT merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.
"Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya," jelas mantan Plt Kadis Pendidikan Kota Makassar itu.
Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya. SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Wanita asal Toraja itu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui. Website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).
"Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor," saran Nielma.
Kata Nielma, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada bulan Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU (Bantuan Subsidi Upah) sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.
"Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai," jelas Nielma.
Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.
"Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh," pungkas Nielma.
Diketahui, Pemkot Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah terakomodir melalui skema PJLP, terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.
Sementara itu, sebanyak 1.110 orang dari petugas administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan, termasuk upaya penempatan dan perlindungan kerja yang sesuai dengan ketentuan.
Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba. Dia bilang, bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.
"Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT," ujarnya, di kantor Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/20225).
Jumlahnya diterima non ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan
Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.
"Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan," kata dia.
Nielma juga menuturkan bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Kata dia, Program JHT merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.
"Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya," jelas mantan Plt Kadis Pendidikan Kota Makassar itu.
Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya. SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Wanita asal Toraja itu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui. Website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).
"Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor," saran Nielma.
Kata Nielma, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada bulan Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU (Bantuan Subsidi Upah) sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.
"Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai," jelas Nielma.
Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.
"Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh," pungkas Nielma.
Diketahui, Pemkot Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah terakomodir melalui skema PJLP, terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.
Sementara itu, sebanyak 1.110 orang dari petugas administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan, termasuk upaya penempatan dan perlindungan kerja yang sesuai dengan ketentuan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Festival Muara 2026 Diyakini Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Maritim
Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) bersiap menghadirkan deretan hajatan spektakuler sepanjang 2026 melalui Calendar of Event (CoE) 2026.
Minggu, 21 Des 2025 19:17
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
Makassar City
Deretan Festival dan Agenda Pariwisata di CoE 2026 Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi meluncurkan 86 festival Calendar of Event (CoE) 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Sabtu, 20 Des 2025 12:54
Makassar City
Pemkot Makassar Launching Calendar of Event 2026, Bidik Lompatan Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi melaunching program Calendar of Event 2026, di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar No 28, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Jum'at, 19 Des 2025 17:46
Makassar City
Transformasi Perumda ke Perseroda Makassar Diyakini Perluas Ruang Gerak Bisnis
Pemkot Makassar memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kamis, 18 Des 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh