Berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, KASN Bahas Netralitas dan ASN yang Dinonjob

Gusti Ridani
Kamis, 21 Sep 2023 10:57
Berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, KASN Bahas Netralitas dan ASN yang Dinonjob
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung. Foto: SINDO Makassar/Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel menggelar rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN dan monitoring, evaluasi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).

Rapat ini juga dikaitkan dengan persoalan ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan oleh Gubernur sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman. Para ASN yang dinonjobkan pun telah menyurat ke KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menjelaskan, untuk menjaga netralitas ASN, KASN melakukan pengecekan terhadap setiap ASN sesuai pasal 9 ayat 2 UU No 5. Dijelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Makanya netral-lah, profesional, itu yang kita harapkan. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan, dan itu 24 jam bukan hanya di kantor. Kalau ada undangan, lengkapi dengan surat tugas, jangan berfoto," ujarnya, usai kegiatan.



Pangihutan menyebut, pelanggaran netralitas ASN dari tahun ke tahun jumlahnya fluktuatif. Ia berharap, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menandatangani fakta integritas, agar tidak ada lagi alasan terhadap pelanggaran netralitas.

Adapun sanksi yang dikenakan untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 tentang disiplin PNS terdiri dari hukuman sedang dan berat. Hukuman sedang menurut PP No 54 yakni penundaan KBB, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat. Sementara, hukuman berat yakni penurunan jabatan dan pembebasan jabatan.

Sementara itu, terkait ASN yang dinonjobkan, ia menyebut bahwa informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mencari kebenarannya.

"Kita harus telusuri dulu kebenaran informasi itu. Kebetulan bukan bidang saya. Tapi ASN ada aturannya, mau berhenti, hukuman disiplin, ada aturannya. Saya kira mungkin pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengikuti aturan-aturan. Hanya belum terinformasi saja secara mendetail," tuturnya.



Jikapun ada laporan dari ASN, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti. Sebab, KASN memiliki fungsi untuk melindungi profesi ASN.

"Kalau salah dinyatakan salah. Kalau tidak, ya tidak, itu prinsip KASN. Informasi soal itu boleh-boleh saja tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya," jelas Pangihutan.

Jika ASN yang dinonjobkan terbukti tidak bersalah, kata dia, KASN akan merekomendasikan kembalikan ke jabatan semula, atau ke jabatan setara.

"Kalau memang tidak salah. Tapi dalam hal ini saya tidak bisa men-judge Pemerintah Provinsi Sulsel sudah salah, karena itu bukan bidang saya, itu ada bidang tersendiri," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru