Berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, KASN Bahas Netralitas dan ASN yang Dinonjob
Gusti Ridani
Kamis, 21 Sep 2023 10:57
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung. Foto: SINDO Makassar/Gusti Ridani
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel menggelar rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN dan monitoring, evaluasi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).
Rapat ini juga dikaitkan dengan persoalan ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan oleh Gubernur sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman. Para ASN yang dinonjobkan pun telah menyurat ke KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menjelaskan, untuk menjaga netralitas ASN, KASN melakukan pengecekan terhadap setiap ASN sesuai pasal 9 ayat 2 UU No 5. Dijelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Makanya netral-lah, profesional, itu yang kita harapkan. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan, dan itu 24 jam bukan hanya di kantor. Kalau ada undangan, lengkapi dengan surat tugas, jangan berfoto," ujarnya, usai kegiatan.
Pangihutan menyebut, pelanggaran netralitas ASN dari tahun ke tahun jumlahnya fluktuatif. Ia berharap, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menandatangani fakta integritas, agar tidak ada lagi alasan terhadap pelanggaran netralitas.
Adapun sanksi yang dikenakan untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 tentang disiplin PNS terdiri dari hukuman sedang dan berat. Hukuman sedang menurut PP No 54 yakni penundaan KBB, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat. Sementara, hukuman berat yakni penurunan jabatan dan pembebasan jabatan.
Sementara itu, terkait ASN yang dinonjobkan, ia menyebut bahwa informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mencari kebenarannya.
"Kita harus telusuri dulu kebenaran informasi itu. Kebetulan bukan bidang saya. Tapi ASN ada aturannya, mau berhenti, hukuman disiplin, ada aturannya. Saya kira mungkin pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengikuti aturan-aturan. Hanya belum terinformasi saja secara mendetail," tuturnya.
Jikapun ada laporan dari ASN, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti. Sebab, KASN memiliki fungsi untuk melindungi profesi ASN.
"Kalau salah dinyatakan salah. Kalau tidak, ya tidak, itu prinsip KASN. Informasi soal itu boleh-boleh saja tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya," jelas Pangihutan.
Jika ASN yang dinonjobkan terbukti tidak bersalah, kata dia, KASN akan merekomendasikan kembalikan ke jabatan semula, atau ke jabatan setara.
"Kalau memang tidak salah. Tapi dalam hal ini saya tidak bisa men-judge Pemerintah Provinsi Sulsel sudah salah, karena itu bukan bidang saya, itu ada bidang tersendiri," pungkasnya.
Rapat ini juga dikaitkan dengan persoalan ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan oleh Gubernur sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman. Para ASN yang dinonjobkan pun telah menyurat ke KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung menjelaskan, untuk menjaga netralitas ASN, KASN melakukan pengecekan terhadap setiap ASN sesuai pasal 9 ayat 2 UU No 5. Dijelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Makanya netral-lah, profesional, itu yang kita harapkan. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan, dan itu 24 jam bukan hanya di kantor. Kalau ada undangan, lengkapi dengan surat tugas, jangan berfoto," ujarnya, usai kegiatan.
Pangihutan menyebut, pelanggaran netralitas ASN dari tahun ke tahun jumlahnya fluktuatif. Ia berharap, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menandatangani fakta integritas, agar tidak ada lagi alasan terhadap pelanggaran netralitas.
Adapun sanksi yang dikenakan untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 tentang disiplin PNS terdiri dari hukuman sedang dan berat. Hukuman sedang menurut PP No 54 yakni penundaan KBB, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat. Sementara, hukuman berat yakni penurunan jabatan dan pembebasan jabatan.
Sementara itu, terkait ASN yang dinonjobkan, ia menyebut bahwa informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mencari kebenarannya.
"Kita harus telusuri dulu kebenaran informasi itu. Kebetulan bukan bidang saya. Tapi ASN ada aturannya, mau berhenti, hukuman disiplin, ada aturannya. Saya kira mungkin pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengikuti aturan-aturan. Hanya belum terinformasi saja secara mendetail," tuturnya.
Jikapun ada laporan dari ASN, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti. Sebab, KASN memiliki fungsi untuk melindungi profesi ASN.
"Kalau salah dinyatakan salah. Kalau tidak, ya tidak, itu prinsip KASN. Informasi soal itu boleh-boleh saja tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya," jelas Pangihutan.
Jika ASN yang dinonjobkan terbukti tidak bersalah, kata dia, KASN akan merekomendasikan kembalikan ke jabatan semula, atau ke jabatan setara.
"Kalau memang tidak salah. Tapi dalam hal ini saya tidak bisa men-judge Pemerintah Provinsi Sulsel sudah salah, karena itu bukan bidang saya, itu ada bidang tersendiri," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Raih Indeks Pembangunan Statistik Kategori Baik Tahun 2024
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerima hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPPS) Tahun 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam hasil EPPS ini, Sulsel berhasil meraih predikat baik
Rabu, 02 Okt 2024 18:18
Ekbis
Bank Indonesia Dorong Penguatan Sulsel jadi Pusat Ekonomi Syariah
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengajak semua pihak menggaungkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, terkhusus di Sulsel.
Selasa, 01 Okt 2024 15:16
News
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Siap Sukseskan Festival Taka Bonerate 2024
Pelaksanaan Festival Taka Bonerate dan Dive Camp 2024 yang akan digelar 6 -12 Oktober 2024 mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Sabtu, 28 Sep 2024 16:55
News
Program Bus Trans Sulsel Keterisian Kursi Capai 100 Persen
DAMRI bekerja sama dengan Pemprov Sulsel meluncurkan program Bus Trans Sulsel, yang menghubungkan berbagai kota dan kabupaten di Sulsel, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar yang berada di sudut paling selatan.
Sabtu, 28 Sep 2024 16:23
Sulsel
Prof Zudan Ajak Lintas Stakeholder Kembangkan Potensi Garam di Sulsel
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut kebutuhan industri akan garam cukup besar. Karena itu, ia mengajak lintas stakeholder untuk mengembangkan potensi garam di Sulsel.
Kamis, 26 Sep 2024 18:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
6
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam
7
Darmawangsyah Tegaskan Komitmen Jaga Keberlanjutan Program di Gowa