Tarif Tol di Makassar Naik Mulai 29 September 2023, Ini Rinciannya

Tri Yari Kurniawan
Selasa, 26 Sep 2023 15:08
Tarif Tol di Makassar Naik Mulai 29 September 2023, Ini Rinciannya
Tarif tol di Makassar dipastikan bakal naik pada 29 September mendatang. Foto/Muchtamir Zaide
Comment
Share
MAKASSAR - Tarif jalan tol di Kota Makassar dipastikan bakal naik pada pekan ini. Meski demikian, kenaikannya tidak siginifikan, berkisar Rp500 hingga Rp1.500.

Tarif baru itu diberlakukan oleh PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Kota Makassar pada lima gerbangnya. Keputusan ini didasari oleh SK Menteri PUPR Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 8 September 2023.

Adapun lima gerbang yang akan menerapkan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, membenarkan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan SK Menteri PUPR. Pihaknya pun telah melakukan berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan.

"Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27% dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke Rp500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," kata dia, dalam keterangan persnya.

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini. Di antaranya melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.

Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023, sebagai berikut:
Tarif Tol di Makassar Naik Mulai 29 September 2023, Ini Rinciannya

Selain penerapan penyesuaian tarif, Pengelola Jalan Tol Makassar saat ini juga sedang mengadakan Program Tol Vaganza di akhir tahun 2023 dengan tema “Lewat Jalan Tol Lebih Untung”. Program Tol Vaganza 2 ini merupakan program customer loyalty bagi pengguna jalan tol di Makassar.

Melalui program ini, pengelola Jalan Tol Makassar ingin memberikan apresiasi kepada pengguna jalan dengan memberikan berbagai keuntungan saat melewati jalan tol. Berbagai keuntungan yang didapat di antaranya pengendara dapat menghemat waktu dan jarak tempuh perjalanan, serta berpeluang mendapatkan hadiah di tiap minggunya.

Program Tol Vaganza 2 dimulai sejak 25 September hingga 31 Desember 2023 dengan berbagai hadiah menarik yang lebih menggiurkan dibanding periode sebelumnya. Tiga orang pengguna Jalan Tol Makassar berkesempatan mendapatkan logam mulia setiap minggunya dan paket ibadah umroh gratis sebagai hadiah utama yang akan diundi pada akhir periode.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru