Imigrasi Makasaar Koordinasi ke Kedutaan Iran di Jakarta
Jum'at, 24 Nov 2023 13:17
Koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Istimewa
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI terus memberikan pelayanan terbaik, dengan menjunjung tinggi visi "Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
Kepastian hukum tak hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) akan tetapi juga kepada warga negara asing (WNA) yang menerima layanan keimigrasian dari Imigrasi Makassar.
Kantor Imigrasi Makassar yang diwakili oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokom) Heru Dwi Mulyawan beserta staf melakukan koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Kedatangan tim disambut Public Diplomacy Officer, Embassy of the Islamic Republic of Iran Mr Ali pahlevani Rad. Pihak kedutaan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Imigrasi Makassar atas koordinasi yang dilakukan.
Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan status kewarganegaraan salah seorang WNA berkebangsaan Iran yang bermohon untuk melakukan pencabutan dokumen keimigrasian sebagai WNA di Imigrasi Makassar dan ingin menjadi WNI.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pertukaran informasi baik dari Kedutaan Iran dan Imigrasi Makassar terkait tatacara pengajuan dan perolehan status kewarganegaraan serta pelepasannya.
Kedutaan Iran sendiri menyerahkan sepenuhnya proses perpindahan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh salah seorang warganya mengingat Indonesia tentu memiliki aturan terkait hal tersebut.
Terkait permohonan status kewarganegaraan, Kepala Subseksi Infokom Imigrasi Makassar Heru pun memberi penjelasan.
"Ada beberapa cara orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia salah satunya melalui perkawinan campur antar orang asing menikah dengan orang Indonesia," ujar Heru.
Lebih lanjut heru menyampaikan bahwa orang asing yang ingin menjadi warga negara indonesia sangat dimungkinkan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kepastian hukum tak hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) akan tetapi juga kepada warga negara asing (WNA) yang menerima layanan keimigrasian dari Imigrasi Makassar.
Kantor Imigrasi Makassar yang diwakili oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokom) Heru Dwi Mulyawan beserta staf melakukan koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Kedatangan tim disambut Public Diplomacy Officer, Embassy of the Islamic Republic of Iran Mr Ali pahlevani Rad. Pihak kedutaan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Imigrasi Makassar atas koordinasi yang dilakukan.
Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan status kewarganegaraan salah seorang WNA berkebangsaan Iran yang bermohon untuk melakukan pencabutan dokumen keimigrasian sebagai WNA di Imigrasi Makassar dan ingin menjadi WNI.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pertukaran informasi baik dari Kedutaan Iran dan Imigrasi Makassar terkait tatacara pengajuan dan perolehan status kewarganegaraan serta pelepasannya.
Kedutaan Iran sendiri menyerahkan sepenuhnya proses perpindahan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh salah seorang warganya mengingat Indonesia tentu memiliki aturan terkait hal tersebut.
Terkait permohonan status kewarganegaraan, Kepala Subseksi Infokom Imigrasi Makassar Heru pun memberi penjelasan.
"Ada beberapa cara orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia salah satunya melalui perkawinan campur antar orang asing menikah dengan orang Indonesia," ujar Heru.
Lebih lanjut heru menyampaikan bahwa orang asing yang ingin menjadi warga negara indonesia sangat dimungkinkan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Awasi WNA di Pulau dan Perusahaan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing selama dua hari, 24–25 September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 06:18
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Pasporia ke Kantor CIMB Niaga
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Kantor Cabang CIMB Niaga Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 33, Sabtu (26/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 17:29
News
Layanan Pasporia di Mal Ratu Indah Makassar Layani 100 Pemohon
Sebanyak 100 pemohon memanfaatkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Mal Ratu Indah (Mari), Makassar, selama dua hari, 19–20 September 2026.
Senin, 21 Sep 2026 17:45
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bengo
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bengo
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei