Imigrasi Makasaar Koordinasi ke Kedutaan Iran di Jakarta
Tim Sindomakassar
Jum'at, 24 Nov 2023 13:17
Koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Istimewa
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI terus memberikan pelayanan terbaik, dengan menjunjung tinggi visi "Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
Kepastian hukum tak hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) akan tetapi juga kepada warga negara asing (WNA) yang menerima layanan keimigrasian dari Imigrasi Makassar.
Kantor Imigrasi Makassar yang diwakili oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokom) Heru Dwi Mulyawan beserta staf melakukan koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Kedatangan tim disambut Public Diplomacy Officer, Embassy of the Islamic Republic of Iran Mr Ali pahlevani Rad. Pihak kedutaan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Imigrasi Makassar atas koordinasi yang dilakukan.
Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan status kewarganegaraan salah seorang WNA berkebangsaan Iran yang bermohon untuk melakukan pencabutan dokumen keimigrasian sebagai WNA di Imigrasi Makassar dan ingin menjadi WNI.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pertukaran informasi baik dari Kedutaan Iran dan Imigrasi Makassar terkait tatacara pengajuan dan perolehan status kewarganegaraan serta pelepasannya.
Kedutaan Iran sendiri menyerahkan sepenuhnya proses perpindahan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh salah seorang warganya mengingat Indonesia tentu memiliki aturan terkait hal tersebut.
Terkait permohonan status kewarganegaraan, Kepala Subseksi Infokom Imigrasi Makassar Heru pun memberi penjelasan.
"Ada beberapa cara orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia salah satunya melalui perkawinan campur antar orang asing menikah dengan orang Indonesia," ujar Heru.
Lebih lanjut heru menyampaikan bahwa orang asing yang ingin menjadi warga negara indonesia sangat dimungkinkan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kepastian hukum tak hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) akan tetapi juga kepada warga negara asing (WNA) yang menerima layanan keimigrasian dari Imigrasi Makassar.
Kantor Imigrasi Makassar yang diwakili oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokom) Heru Dwi Mulyawan beserta staf melakukan koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Kedatangan tim disambut Public Diplomacy Officer, Embassy of the Islamic Republic of Iran Mr Ali pahlevani Rad. Pihak kedutaan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Imigrasi Makassar atas koordinasi yang dilakukan.
Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan status kewarganegaraan salah seorang WNA berkebangsaan Iran yang bermohon untuk melakukan pencabutan dokumen keimigrasian sebagai WNA di Imigrasi Makassar dan ingin menjadi WNI.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pertukaran informasi baik dari Kedutaan Iran dan Imigrasi Makassar terkait tatacara pengajuan dan perolehan status kewarganegaraan serta pelepasannya.
Kedutaan Iran sendiri menyerahkan sepenuhnya proses perpindahan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh salah seorang warganya mengingat Indonesia tentu memiliki aturan terkait hal tersebut.
Terkait permohonan status kewarganegaraan, Kepala Subseksi Infokom Imigrasi Makassar Heru pun memberi penjelasan.
"Ada beberapa cara orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia salah satunya melalui perkawinan campur antar orang asing menikah dengan orang Indonesia," ujar Heru.
Lebih lanjut heru menyampaikan bahwa orang asing yang ingin menjadi warga negara indonesia sangat dimungkinkan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Hingga September 2024, Imigrasi Sudah Cekal 7.614 WNA
Sebanyak 7.614 warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, hingga 22 September 2024.
Kamis, 26 Sep 2024 15:07
Makassar City
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Ajang Business and Travel Fair TSM
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar turut hadir pada kegiatan Makassar Business and Travel Fair yang digelar di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar.
Rabu, 25 Sep 2024 08:01
Sulsel
Eazy Pasport di Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 100 Pemohon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Senin, 23 Sep 2024 16:59
Sulsel
Imigrasi Makassar Diseminasi Golden Visa ke Pengguna Layanan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, melaksanakan kegiatan Diseminasi Golden Visa dan Implementasi dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Rabu, 18 Sep 2024 12:47
Makassar City
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Halaman Masjid Al-Markaz
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar layanan Eazy Passport di halaman Mesjid Al Markaz As Islami Makassar. Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut Haul ke-20 tahun Jenderal M jusuf.
Jum'at, 06 Sep 2024 16:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
5
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam