Imigrasi Makasaar Koordinasi ke Kedutaan Iran di Jakarta

Tim Sindomakassar
Jum'at, 24 Nov 2023 13:17
Imigrasi Makasaar Koordinasi ke Kedutaan Iran di Jakarta
Koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI terus memberikan pelayanan terbaik, dengan menjunjung tinggi visi "Masyarakat memperoleh kepastian hukum".

Kepastian hukum tak hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) akan tetapi juga kepada warga negara asing (WNA) yang menerima layanan keimigrasian dari Imigrasi Makassar.

Kantor Imigrasi Makassar yang diwakili oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokom) Heru Dwi Mulyawan beserta staf melakukan koordinasi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Kedatangan tim disambut Public Diplomacy Officer, Embassy of the Islamic Republic of Iran Mr Ali pahlevani Rad. Pihak kedutaan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Imigrasi Makassar atas koordinasi yang dilakukan.

Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan status kewarganegaraan salah seorang WNA berkebangsaan Iran yang bermohon untuk melakukan pencabutan dokumen keimigrasian sebagai WNA di Imigrasi Makassar dan ingin menjadi WNI.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pertukaran informasi baik dari Kedutaan Iran dan Imigrasi Makassar terkait tatacara pengajuan dan perolehan status kewarganegaraan serta pelepasannya.

Kedutaan Iran sendiri menyerahkan sepenuhnya proses perpindahan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh salah seorang warganya mengingat Indonesia tentu memiliki aturan terkait hal tersebut.

Terkait permohonan status kewarganegaraan, Kepala Subseksi Infokom Imigrasi Makassar Heru pun memberi penjelasan.

"Ada beberapa cara orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia salah satunya melalui perkawinan campur antar orang asing menikah dengan orang Indonesia," ujar Heru.

Lebih lanjut heru menyampaikan bahwa orang asing yang ingin menjadi warga negara indonesia sangat dimungkinkan hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru