Urus Faskim Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi Makassar, Begini Caranya
Rabu, 06 Des 2023 08:32
Seorang anak berkewarganegaraan ganda tengah mengurus faskim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang lahir dari hasil perkawinan warga negara Indonesia dengan warga negara asing, baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:
1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut
1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:
1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut
1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Kenalkan Poltekimipas kepada Pelajar SMA di Gowa dan Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Immigration Goes to School di SMAIT Al-Fityan School, Kabupaten Gowa, dan SMA Al-Azhar Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 09:48
News
Imigrasi Makassar Amankan 9 WNA yang Diduga Buka Jasa Foto dengan Visa Tak Sesuai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Jum'at, 07 Agu 2026 18:13
Sulsel
Imigrasi Makassar Layani 112 Calon Jemaah Haji Pangkep Lewat Eazy Paspor
Kantor Imigrasi Makassar menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi calon jemaah haji Tahun 2027/1448 Hijriah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Agu 2026 15:36
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Paspor ke Tengah Keramaian CFD Sudirman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani 48 permohonan paspor baru maupun penggantian melalui layanan Pasporia di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, kemarin.
Senin, 03 Agu 2026 16:00
Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Eazy Passport di Pangkep, Layani 73 Pemohon Paspor
Kantor Imigrasi Makassar kembali menghadirkan layanan Eazy Passport melalui pelayanan paspor RI di PT Celebes Railway Indonesia, Kabupaten Pangkep, Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Senin, 27 Jul 2026 16:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gandeng Athirah, SMP - SMA Perguruan Islam Siap Bertransformasi & Bangkit
2
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
3
Special Screening Pertama di Luar Jawa, Penonton Makassar Baper Nonton Film Dan Bandung
4
Kebakaran NIPAH PARK Berhasil Dipadamkan, Mal Kembali Beroperasi Normal
5
Paradoks Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik, Membaca Arah Kekayaan di Era Turbulensi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gandeng Athirah, SMP - SMA Perguruan Islam Siap Bertransformasi & Bangkit
2
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
3
Special Screening Pertama di Luar Jawa, Penonton Makassar Baper Nonton Film Dan Bandung
4
Kebakaran NIPAH PARK Berhasil Dipadamkan, Mal Kembali Beroperasi Normal
5
Paradoks Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik, Membaca Arah Kekayaan di Era Turbulensi