Urus Faskim Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi Makassar, Begini Caranya

Tim Sindomakassar
Rabu, 06 Des 2023 08:32
Urus Faskim Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi Makassar, Begini Caranya
Seorang anak berkewarganegaraan ganda tengah mengurus faskim. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang lahir dari hasil perkawinan warga negara Indonesia dengan warga negara asing, baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:

1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.

Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut

1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut

1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru