Urus Faskim Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi Makassar, Begini Caranya
Rabu, 06 Des 2023 08:32

Seorang anak berkewarganegaraan ganda tengah mengurus faskim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang lahir dari hasil perkawinan warga negara Indonesia dengan warga negara asing, baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:
1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut
1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:
1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut
1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kepulauan Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar layanan Eazy Paspor pada tanggal 22 Mei 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 17:11

Sulsel
Rakor Timpora Sinjai Bahas Desa Binaan Keimigrasian hingga Penggunaan APOA
Kabupaten Sinjai merupakan salah satu wilayah strategis di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan potensi pariwisata, ekonomi, dan aktivitas sosial masyarakat yang terus berkembang.
Jum'at, 09 Mei 2025 10:04

Makassar City
Petugas Imigrasi Makassar Periksa Dokumen Penumpang Kapal Pesiar MS Sceninc
Kapal Pesiar MS Sceninc Eclipse II yang membawa turis asing bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Para turis tersebut turun dari kapal pesiar untuk melakukan kunjungan wisata.
Rabu, 09 Apr 2025 13:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak PLN Mobile Run 2025: Dukung Gaya Hidup Sehat, Lingkungan, hingga Pariwisata
2

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
3

Sejjil: Dari Karbala Ke Lauh Mahfuzh
4

Jalan Santai UMI Gaungkan Perdamaian dan Kemanusiaan di Palestina
5

Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak PLN Mobile Run 2025: Dukung Gaya Hidup Sehat, Lingkungan, hingga Pariwisata
2

Legislator Luwu Timur Sebut PT Vale Pionir Tambang Ramah Lingkungan
3

Sejjil: Dari Karbala Ke Lauh Mahfuzh
4

Jalan Santai UMI Gaungkan Perdamaian dan Kemanusiaan di Palestina
5

Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga