Urus Faskim Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi Makassar, Begini Caranya
Tim Sindomakassar
Rabu, 06 Des 2023 08:32
Seorang anak berkewarganegaraan ganda tengah mengurus faskim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak yang lahir dari hasil perkawinan warga negara Indonesia dengan warga negara asing, baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:
1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut
1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, Pendaftaran anak berkewarganegaraan dan affidavit dapat dilakukan orang tua atau wali pada kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Caranya yakni:
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada); 11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Fasilitas keimigrasian (Faskim) dapat diperoleh Anak Berkewarganegaraan ganda dengan menunujukkan buktikan surat affidavit. Fasilitas keimigrasian tersebut berupa:
1) pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
2) pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
3) pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing harus mengurus affidavit terlebih dahulu.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun Dokumen persyaratan pengurusan Fasilitas Keimigrasian sebagai berikut
1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan
14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Adapun alur permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Fasilitas Keimigrasian (Faskim) sebagai berikut
1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin 4 November 2024 lalu.
Kamis, 07 Nov 2024 16:52
News
Datangi Imigrasi Makassar, Anggota DPRD Jeneponto Kumpulkan Data TKA
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Awaluddin Sinring dan anggota Komisi IV.
Senin, 04 Nov 2024 19:33
Sulsel
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Minggu, 03 Nov 2024 13:24
Sulsel
80 Pemohon Manfaatkan Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan keimigrasian di Kabupaten Selayar, 28-29 Oktober 2024.
Minggu, 03 Nov 2024 12:47
Sulsel
Operasi Jagratara, Imigrasi Makassar Lakukan Pengawasan WNA di Jeneponto-Bantaeng
Operasi Jagratara yang merupakan operasi pengawasan orang asing (WNA), kembali dilaksanakan secara serentak petugas Imigrasi bidang penegakan hukum keimigrasian se-indonesia.
Kamis, 10 Okt 2024 11:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma