KALLA Terima Penghargaan Sebagai Wajib Pajak Terbesar & Terpatuh dari DJP Sulselbartra
Minggu, 04 Agu 2024 19:36

KALLA kembali meraih penghargaan dari dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat & Tenggara sebagai wajib pajak terbesar dan terpatuh. Foto/Dok KALLA
MAKASSAR - KALLA terus mempertahankan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap pajak. Tahun ini, KALLA kembali meraih penghargaan dari dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat & Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) sebagai wajib pajak terbesar dan terpatuh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto kepada Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla dalam Tax Gathering yang digelar di Claro Hotel pada akhir Juli 2024.
KALLA diberi piagam penghargaan sebagai wajib pajak dengan kategori Kontributor Terbesar di Kanwil DJP Sulselbartra untuk Tahun 2023 dan 2024.
"Penghargaan ini tentunya tak lepas dari kemitraan yang terus kami bangun bersama DJP pusat maupun daerah dalam mewujudkan kepatuhan pajak. Kami juga senantiasa merespons dengan cepat terhadap perubahan regulasi pajak dan langsung menyesuaikan sehingga hak dan kewajiban kita dapat terlaksana dengan baik," ungkap Jamsir Djafar, Tax Holding KALLA.
Selain itu, KALLA juga aktif menjalankan fungsi edukasi terhadap mitra atau vendor saat menjalin kerja sama.
"Kami selalu mengatakan penyesuaian terhadap regulasi harus dilakukan. Karena jika tidak, maka kedua belah pihak dapat dikenakan pajak tambahan," imbuh Jamsir.
Kemudian, KALLA pun senantiasa mengedepankan pelaporan dan kerja sama yang baik sebagai wajin pajak dengan kontribusi terbesar dan terpatuh di seluruh jenis pajak yang terdiri atas PPN, PPh badan PPh Pasal 21, PPh pasal 23 dan PPh final.
Tak terkecuali laporan target perusahaan yang meningkat tahun ini dibanding tahun lalu, maka sudah tentu pajak yang dibayarkan nantinya juga akan meningkat. Semua dilaporkan kepada DJP Sulselbartra.
"Dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pajak, kami juga selalu mengacu pada pesan Bapak Jusuf Kalla sebagai founding fathers KALLA. Beliau tidak pernah menanyakan ke manajemen perusahaan seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi beliau menanyakan seberapa besar pajak yang sudah Anda bayarkan. Karena dari situ kelihatan, kalau Anda bayar pajak, berarti ada laba yang dihasilkan," jelas Jamsir.
Tak hanya Holding KALLA yang meraih penghargaan di tahun ini, dua unit bisnis lainnya, yakni Kalla Aspal dan Kalla Transport & Logistics juga mendapatkan penghargaan pada kategori yang sama.
Sebelumnya, KALLA juga telah menerima penghargaan sebagai perusahaan yang berkontribusi paling besar terhadap pembayaran pajak PPh dan PPN pada Februari 2023 lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto kepada Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla dalam Tax Gathering yang digelar di Claro Hotel pada akhir Juli 2024.
KALLA diberi piagam penghargaan sebagai wajib pajak dengan kategori Kontributor Terbesar di Kanwil DJP Sulselbartra untuk Tahun 2023 dan 2024.
"Penghargaan ini tentunya tak lepas dari kemitraan yang terus kami bangun bersama DJP pusat maupun daerah dalam mewujudkan kepatuhan pajak. Kami juga senantiasa merespons dengan cepat terhadap perubahan regulasi pajak dan langsung menyesuaikan sehingga hak dan kewajiban kita dapat terlaksana dengan baik," ungkap Jamsir Djafar, Tax Holding KALLA.
Selain itu, KALLA juga aktif menjalankan fungsi edukasi terhadap mitra atau vendor saat menjalin kerja sama.
"Kami selalu mengatakan penyesuaian terhadap regulasi harus dilakukan. Karena jika tidak, maka kedua belah pihak dapat dikenakan pajak tambahan," imbuh Jamsir.
Kemudian, KALLA pun senantiasa mengedepankan pelaporan dan kerja sama yang baik sebagai wajin pajak dengan kontribusi terbesar dan terpatuh di seluruh jenis pajak yang terdiri atas PPN, PPh badan PPh Pasal 21, PPh pasal 23 dan PPh final.
Tak terkecuali laporan target perusahaan yang meningkat tahun ini dibanding tahun lalu, maka sudah tentu pajak yang dibayarkan nantinya juga akan meningkat. Semua dilaporkan kepada DJP Sulselbartra.
"Dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pajak, kami juga selalu mengacu pada pesan Bapak Jusuf Kalla sebagai founding fathers KALLA. Beliau tidak pernah menanyakan ke manajemen perusahaan seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi beliau menanyakan seberapa besar pajak yang sudah Anda bayarkan. Karena dari situ kelihatan, kalau Anda bayar pajak, berarti ada laba yang dihasilkan," jelas Jamsir.
Tak hanya Holding KALLA yang meraih penghargaan di tahun ini, dua unit bisnis lainnya, yakni Kalla Aspal dan Kalla Transport & Logistics juga mendapatkan penghargaan pada kategori yang sama.
Sebelumnya, KALLA juga telah menerima penghargaan sebagai perusahaan yang berkontribusi paling besar terhadap pembayaran pajak PPh dan PPN pada Februari 2023 lalu.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Optimalkan Capaian Pajak, Bapenda Maros Gandeng Kejaksaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selasa, 17 Jun 2025 12:44

Ekbis
KALLA Menangkan Top CSR Awards & Top Leader on CSR Commitment 2025
KALLA berhasil meraih dua penghargaan bergengsi pada Top CSR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh TopBusiness di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu (11/6/2025).
Kamis, 12 Jun 2025 12:12

Ekbis
CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group
Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa dalam sepuluh tahun ke depan, bisnis energi terbarukan alias renewable energy akan menjadi pilar utama perusahaan.
Senin, 19 Mei 2025 11:35

News
Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Samsat Maros menjalin kerja sama dengan Roti Maros Karaengta, toko roti lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Butta Salewangang.
Sabtu, 17 Mei 2025 19:24

Sulsel
Bandara Sultan Hasanuddin Setor Pajak Rp17,4 Miliar ke Pemda Maros
PT Angkasa Pura Indonesia, sebagai pengelola Bandara Sultan Hasanuddin, memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Maros melalui pembayaran pajak restoran, hotel, dan parkir.
Rabu, 09 Apr 2025 12:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat