Putusan MK Tak Goyahkan Koalisi ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024
Tim Sindomakassar
Rabu, 21 Agu 2024 22:47
Koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh MK tak mempengaruhi koalisi. Foto: Ist
MAKASSAR - Muhammad Ramli Rahim, juru bicara dari koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kekuatan koalisi mereka.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan, terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, (20/08/2024).
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan, terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, (20/08/2024).
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Di Kota Kelahirannya, Fatmawati Rusdi Panen Dukungan Lintas Elemen Warga Parepare
Kedatangan bakal calon wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi di Kota Parepare mendapat sambutan hangat ribuan warga.
Kamis, 19 Sep 2024 17:16
Sulsel
Ketum KKLR Dukung Andi Sudirman, Sulsel Butuh Pemimpin Amanah
Ketua Umum BPP Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), H Arsyad Kasmar, menyebut sosok cagub Andi Sudirman Sulaiman merupakan salah satu putra terbaik Sulsel yang mampu melanjutkan pembangunan lebih maju.
Kamis, 19 Sep 2024 11:11
Sulsel
Pasangan Danny-Azhar Silaturahmi dengan DDI Sulsel, Terima Banyak Nasihat
Pengurus Wilayah Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Sulsel menerima kunjungan silaturahmi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad di kantornya di Komplek Business Centre III, Jalan AP Pettarani pada Rabu (18/09/2024).
Rabu, 18 Sep 2024 17:34
News
Warga Pangkep dan Parepare Solid Dukung Andi Sudirman-Fatmawati
Aliran dukungan terus mengalir deras kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi
Rabu, 18 Sep 2024 12:46
Sulsel
KPU Sulsel Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
KPU Sulsel terus melakukan upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang berjalan dengan lancar.
Rabu, 18 Sep 2024 10:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Tidak Netral, 3 Kepsek dan 2 ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu
2
Diduga Berpihak, Kuasa Hukum IBAS-Puspa Laporkan 2 Kadis ke Bawaslu Lutim
3
LPS dan MAPPI Perkuat Kolaborasi untuk Penilaian Aset Bank dan Asuransi
4
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
5
Kemendesa Gelar Pelatihan Produksi Video Pembelajaran di Toraja Utara
6
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
7
Dipimpin Ust Das'ad Latif, Ribuan Warga Sholawat Bersama Appi-Aliyah