Putusan MK Tak Goyahkan Koalisi ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024
Rabu, 21 Agu 2024 22:47

Koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh MK tak mempengaruhi koalisi. Foto: Ist
MAKASSAR - Muhammad Ramli Rahim, juru bicara dari koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kekuatan koalisi mereka.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan, terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, (20/08/2024).
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan, terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, (20/08/2024).
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kado Akhir Tahun, KPU Sulsel Terima Dua Penghargaan dalam Rakornas di Jakarta
KPU Sulsel berhasil meraih dua penghargaan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Senin (30/12).
Senin, 30 Des 2024 22:24

Sulsel
Tim Hukum Laporkan Akun Medsos, Tuding Andalan Hati Dibiayai dengan Uang Palsu
Tim Hukum akan laporkan sejumlah akun media sosial yang mengaitkan kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar dengan Paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
Minggu, 29 Des 2024 13:44

Sulsel
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Bawaslu Sulsel mendapatkan apresiasi kehumasan terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Bawaslu Sulsel dalam mengelola informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Rabu, 18 Des 2024 22:18

Sulsel
Pemilih Tembus 78,68%, Program KPU Bantaeng Sukses Dongkrak Partisipasi di Pilkada 2024
KPU Bantaeng sukses menggelar Pilkada serentak 2024. Selain tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), partisipasi pemilih juga tergolong tinggi.
Senin, 16 Des 2024 22:09

Sulsel
Andalan Hati Siapkan Tim Hukum, Siap Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Danny-Azhar di MK
Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum.
Senin, 16 Des 2024 14:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
2

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'
3

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
4

Dorong Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Kalla Institute Perkuat Sinergi dengan BPS Sulsel
5

Maju Caketum KONI Makassar, Ismail Pegang Rekomendasi 38 Cabor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
2

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'
3

Iwapi Wajo Tanam Pohon di Kawasan Wisata Rumah Adat Attakkae
4

Dorong Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Kalla Institute Perkuat Sinergi dengan BPS Sulsel
5

Maju Caketum KONI Makassar, Ismail Pegang Rekomendasi 38 Cabor