Putusan MK Tak Goyahkan Koalisi ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024
Tim Sindomakassar
Rabu, 21 Agu 2024 22:47
Koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh MK tak mempengaruhi koalisi. Foto: Ist
MAKASSAR - Muhammad Ramli Rahim, juru bicara dari koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kekuatan koalisi mereka.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan, terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, (20/08/2024).
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan, terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, (20/08/2024).
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma. "Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Sulsel Lakukan Pelatihan Saksi Paslon hingga Panwascam
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) pelatihan saksi peserta pemilihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam proses pemilihan.
Sabtu, 23 Nov 2024 07:00
Sulsel
Bawaslu Sulsel Tangani 225 Kasus Selama Pilkada, Didominasi Pelanggaran Netralitas
Bawaslu Sulsel telah menangani 225 kasus selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Belasan kasus diantaranya merupakan tindak pidana politik uang.
Jum'at, 22 Nov 2024 22:53
Sulsel
Bawaslu Selayar Latih Saksi Paslon, Pastikan Tahapan di TPS Berlangsung Jurdil & Transparan
Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar pelatihan saksi-saksi Paslon untuk pemungutan suara 27 November mendatang. Pelatihan ini dilaksanakan di Warkop Tanadoang pada Jumat, 22 November 2024.
Jum'at, 22 Nov 2024 19:22
Sulsel
Tanpa Artis Nasional, Kampanye Akbar INIMI DIA Dihadiri 50 Ribu Masyarakat
Pasang Calon (Paslon) Gubernur Sulawesei Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) , menggelar kampanye akbar di Anjungan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK), kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jumat (22/11/2024).
Jum'at, 22 Nov 2024 17:32
News
Andi Sudirman Sulaiman Perkuat Basis Dukungan di Bulukumba
Dukungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terus mengalir jelang kontestasi politik mendatang. Kampanye yang digelar di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kamis (21/11/2024)
Jum'at, 22 Nov 2024 13:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah