Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU Pilkada

Senin, 26 Agu 2024 05:50
Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU Pilkada
Suasana saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama KPU terkait Pilkada, Minggu (25/8/2024). Foto: Sindonews
Comment
Share
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang telah disetujui DPR.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II DPR. Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU.

KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini (kemarin), kami undangkan,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan perubahan itu akan segera diundangkan.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, RDP itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.

Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk penyelenggara pemilu lainnya. “Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodasi, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang (kemarin). Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.

"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap nantinya KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka.

"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, dalam pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten karena tak mengakomodir putusan MK.

Namun kini seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara Pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan Pilgub 2024.
(GUS)
Berita Terkait
DPR RI dan BKKBN Sosialisasi Perencanaan Keluarga Berkualitas di Makassar
Sulsel
DPR RI dan BKKBN Sosialisasi Perencanaan Keluarga Berkualitas di Makassar
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama BKKBN menggelar sosialisasi bertajuk "Fasilitas Teknis Program Bangga Kencana"
Selasa, 13 Mei 2025 11:34
Revisi UU Antimonopoli Masuk Prolegnas Prioritas 2025, KPPU Apresiasi DPR RI
News
Revisi UU Antimonopoli Masuk Prolegnas Prioritas 2025, KPPU Apresiasi DPR RI
KPPU RI mengapresiasi DPR RI terkait inisiatif memasukkan revisi UU antimonopoli dalam prolegnas prioritas. Langkah itu bentuk dukungan memberantas monopoli.
Kamis, 08 Mei 2025 16:13
Data Kemiskinan di Indonesia Harus Jadi Evaluasii Serius
News
Data Kemiskinan di Indonesia Harus Jadi Evaluasii Serius
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti ketimpangan tajam, antara data resmi yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan laporan World Bank terkait tingkat kemiskinan di Indonesia.
Rabu, 07 Mei 2025 10:45
Jelang PSU Palopo, TP Ingatkan Persiapan Matang, Hindari Kesalahan Berulang
News
Jelang PSU Palopo, TP Ingatkan Persiapan Matang, Hindari Kesalahan Berulang
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Selasa, 06 Mei 2025 17:11
Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
News
Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika.
Senin, 05 Mei 2025 22:04
Berita Terbaru