Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU Pilkada
Senin, 26 Agu 2024 05:50
Suasana saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama KPU terkait Pilkada, Minggu (25/8/2024). Foto: Sindonews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang telah disetujui DPR.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II DPR. Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU.
KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini (kemarin), kami undangkan,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan perubahan itu akan segera diundangkan.
“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, RDP itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk penyelenggara pemilu lainnya. “Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodasi, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang (kemarin). Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap nantinya KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka.
"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, dalam pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten karena tak mengakomodir putusan MK.
Namun kini seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan Pilgub 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II DPR. Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU.
KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini (kemarin), kami undangkan,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan perubahan itu akan segera diundangkan.
“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, RDP itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk penyelenggara pemilu lainnya. “Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodasi, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang (kemarin). Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap nantinya KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka.
"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, dalam pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten karena tak mengakomodir putusan MK.
Namun kini seluruh aturan Pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan Pilgub 2024.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Bone Tuntaskan Rekap: Beramal 199.954, All In 114.083, SipakarioMi 86.717 Suara
KPU Bone menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitung berasal dari 27 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 22:32
Sulsel
KPU Gowa Selesaikan Rekapitulasi: Hati Damai 225.492, Aurama' 195.094 Suara
KPU Gowa menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 18 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 20:19
Sulsel
KPU Soppeng Rampungkan Rekapitulasi: SUKSES 80.266, SIAP ADA 61.758 Suara
KPU Soppeng menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024. Suara yang dihitug berasal dari 8 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 14:23
Sulsel
KPU Selayar Selesaikan Rekap: NAM 42.505, ASA 21.963, ADAMA 13.996 suara
KPU Kepulauan Selayar menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 11 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 14:00
Sulsel
KPU Enrekang Selesaikan Rekap, Yusuf-Tenri Liwang Raih 75.638 Suara
KPU Enrekang menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 12 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 07:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Babak Baru Polemik Pilkada Jeneponto: PPK Kelara Tolak Rekomendasi PSU
2
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
3
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
4
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
5
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Babak Baru Polemik Pilkada Jeneponto: PPK Kelara Tolak Rekomendasi PSU
2
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
3
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
4
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
5
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional