Imigrasi Perketat Visa & ITAS Investor Setelah Disalahgunakan WNA Terlibat Prostitusi
Jum'at, 27 Sep 2024 16:21

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Foto/Dok Imigrasi
DENPASAR - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AA, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, diduga terlibat dalam prostitusi.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Selanjutnya, ia melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar, namun kini sudah diperketat.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, saat saya menjabat, di aturan terbaru, ketentuan modalnya diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika semua syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, selama di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Selanjutnya, ia melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar, namun kini sudah diperketat.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, saat saya menjabat, di aturan terbaru, ketentuan modalnya diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika semua syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, selama di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang WNA asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang.
Kamis, 03 Jul 2025 14:54

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkaitpemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).
Senin, 16 Jun 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat