Imigrasi Perketat Visa & ITAS Investor Setelah Disalahgunakan WNA Terlibat Prostitusi
Jum'at, 27 Sep 2024 16:21

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Foto/Dok Imigrasi
DENPASAR - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AA, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, diduga terlibat dalam prostitusi.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Selanjutnya, ia melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar, namun kini sudah diperketat.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, saat saya menjabat, di aturan terbaru, ketentuan modalnya diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika semua syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, selama di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Selanjutnya, ia melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar, namun kini sudah diperketat.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, saat saya menjabat, di aturan terbaru, ketentuan modalnya diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika semua syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, selama di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Sosialisasi Cegah PMI Non-Prosedural & Penguatan Desa Binaan di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polman menggelar sosialisasi keimigrasian bertema “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Penguatan Desa Binaan Imigrasi” di Mamasa.
Jum'at, 10 Okt 2025 13:03

News
Imigrasi Tindak 196 WNA Selama Operasi Wira Waspada, Didominasi Langgar Izin Tinggal
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian pada operasi pengawasan Wira Waspada.
Rabu, 08 Okt 2025 18:53

News
Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang WNA Bangladesh berinisial HM
Kamis, 25 Sep 2025 17:12

News
Operasi Gabungan Timpora, Imigrasi Polman Intensifkan Pengawasan WNA di Majene
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Majene pada Senin dan Selasa, 15–16 September 2025.
Selasa, 16 Sep 2025 16:24

Sulbar
Timpora Majene Perkuat Sinergi Awasi Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Majene.
Jum'at, 12 Sep 2025 16:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

Tingkatkan Kemampuan, 28 Personel SAR Ikut Uji Kompetensi
3

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
4

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
5

BPSDM Sulsel Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini kepada 400 Siswa SD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

Tingkatkan Kemampuan, 28 Personel SAR Ikut Uji Kompetensi
3

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
4

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
5

BPSDM Sulsel Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini kepada 400 Siswa SD