Imigrasi Perketat Visa & ITAS Investor Setelah Disalahgunakan WNA Terlibat Prostitusi
Jum'at, 27 Sep 2024 16:21
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Foto/Dok Imigrasi
DENPASAR - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AA, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, diduga terlibat dalam prostitusi.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Selanjutnya, ia melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar, namun kini sudah diperketat.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, saat saya menjabat, di aturan terbaru, ketentuan modalnya diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika semua syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, selama di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Selanjutnya, ia melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar, namun kini sudah diperketat.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Namun, saat saya menjabat, di aturan terbaru, ketentuan modalnya diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika semua syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, selama di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya berkendara ugal-ugalan hingga beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 Dilaksanakan dengan Acara Syukuran
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengikuti acara syukuran secara Virtual.
Rabu, 28 Jan 2026 11:14
News
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 11:10
News
Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Sulsel
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi 2026 di Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 18:02
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa UKIP Makassar Tembus Enam Besar Lomba Artikel Ilmiah Nasional
2
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
3
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
4
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
5
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa UKIP Makassar Tembus Enam Besar Lomba Artikel Ilmiah Nasional
2
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
3
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
4
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
5
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros