Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Amankan Sejumlah WNA

Kamis, 17 Jul 2025 14:49
Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Amankan Sejumlah WNA
Tim Keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen salah satu warga negara asing. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada selama dua hari, mulai 15 hingga 16 Juli 2025.

Operasi ini digelar di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan fokus utama pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar, di antaranya adalah Kabupaten Gowa dan Maros.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, turun langsung memimpin jalannya operasi bersama Kepala Seksi Penindakan, Rio Pratama, serta tim pengawasan keimigrasian yang terdiri dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar dan KantoR Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel.

Mereka menyasar sejumlah perusahaan asing dan lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa.

Dari hasil operasi di wilayah tersebut, petugas telah memeriksa dokumen keimigrasian milik 45 WNA. Hasil pemeriksaan menemukan satu warga negara asing asal Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia,” ujar Abdi Widodo Subagio.

Pada Tim II yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian menyasar perusahaan yg ada di kawasan perindustrian Patene dan Kabupaten Maros. Hasilnya, terdapat 3 Warga Negara Asing yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Tim I yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen Keimigrasian juga menemukan 3 WNA yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keenam WNA tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, WNA tersebut akan dikenakan sanksi berupa deportasi ke negara asal.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Makassar dalam mendukung program Direktorat Jendral Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia, guna menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.

Operasi Wirawaspada sendiri merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Berita Terbaru