Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar
Rabu, 18 Des 2024 00:41
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, berbicara kepada awak media, setelah melaporkan kasus dugaan penipuan via aplikasi belanja daring ke Markas Polrestabes Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Sedikitnya 60 pemilik toko atau pedagang melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi belanja daring ke Markas Polrestabes Makassar, Selasa (17/12/2024). Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar, setelah keuntungan transaksi di aplikasi tersebut tidak dicairkan.
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan para pemilik toko tertipu oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan melalui aplikasi belanja daring berinisial A. Untuk itu, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi belanja yang diketahui berinisial K.
Menurut Arie, modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback hingga 40 persen kepada toko-toko yang mengunduh aplikasi tersebut.
Usai melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka siap dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Menurut Arie, jumlah korban bisa saja bertambah hingga ratusan. Musababnya, korban dari dugaan penipuan lewat aplikasi belanja daring bukan hanya di Makassar, tapi juga ada di Jakarta dan Semarang.
"Kami mengadukan inisial K ini dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan menggunakan aplikasi. Apakah nanti akan berkembang masuk ke (UU) ITE atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Adapun total kerugian yang dapat kami sampaikan hingga detik ini berjumlah Rp5 miliar," kata dia.
Salah satu pemilik toko korban dari aplikasi belanja daring, Leo Rangga, mengaku bergabung dengan aplikasi itu sejak September lalu. Ia tertarik usai mendengar tawaran keuntungan menggiurkan dari pihak terlapor.
“Kami diminta untuk menggunakan aplikasi belanja online tersebut. Transaksi dilakukan di sana, pelanggan mendapatkan cashback 40 persen, dan toko kami dijanjikan bonus level,” tutur Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Aplikasi belanja daring ini diketahuinya berjalan sejak Agustus 2024. Ia mulanya tidak curiga karena hingga awal Desember, semuanya masih berjalan lancar. Namun, tepatnya pada 3 Desember, pencairan dana berhenti total, baik untuk cashback pelanggan maupun pembayaran kepada pedagang.
“Biasanya pencairan dana dilakukan setiap empat hari sekali. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembayaran. Saya rugi hingga Rp 100 juta,” ungkap Leo, yang memiliki toko makanan dan toko barang elektronik.
Para pemilik toko berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan mengusut tuntas kasus ini agar kerugian mereka dapat dikembalikan. Adapun kepolisian hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan para pemilik toko tertipu oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan melalui aplikasi belanja daring berinisial A. Untuk itu, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi belanja yang diketahui berinisial K.
Menurut Arie, modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback hingga 40 persen kepada toko-toko yang mengunduh aplikasi tersebut.
Usai melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka siap dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Menurut Arie, jumlah korban bisa saja bertambah hingga ratusan. Musababnya, korban dari dugaan penipuan lewat aplikasi belanja daring bukan hanya di Makassar, tapi juga ada di Jakarta dan Semarang.
"Kami mengadukan inisial K ini dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan menggunakan aplikasi. Apakah nanti akan berkembang masuk ke (UU) ITE atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Adapun total kerugian yang dapat kami sampaikan hingga detik ini berjumlah Rp5 miliar," kata dia.
Salah satu pemilik toko korban dari aplikasi belanja daring, Leo Rangga, mengaku bergabung dengan aplikasi itu sejak September lalu. Ia tertarik usai mendengar tawaran keuntungan menggiurkan dari pihak terlapor.
“Kami diminta untuk menggunakan aplikasi belanja online tersebut. Transaksi dilakukan di sana, pelanggan mendapatkan cashback 40 persen, dan toko kami dijanjikan bonus level,” tutur Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Aplikasi belanja daring ini diketahuinya berjalan sejak Agustus 2024. Ia mulanya tidak curiga karena hingga awal Desember, semuanya masih berjalan lancar. Namun, tepatnya pada 3 Desember, pencairan dana berhenti total, baik untuk cashback pelanggan maupun pembayaran kepada pedagang.
“Biasanya pencairan dana dilakukan setiap empat hari sekali. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembayaran. Saya rugi hingga Rp 100 juta,” ungkap Leo, yang memiliki toko makanan dan toko barang elektronik.
Para pemilik toko berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan mengusut tuntas kasus ini agar kerugian mereka dapat dikembalikan. Adapun kepolisian hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
News
Pengusaha Laser Cutting Makassar Ngaku Dizalimi, Kasus Bisnis Berujung Dakwaan Pidana
Seorang pengusaha laser cutting di Makassar, Yan Christian Gunawan, merasa dizalimi atas status hukum yang dialami. Di mana Yan Christian kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kamis, 18 Des 2025 13:21
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Makassar City
Selamatkan Korban Penculikan, Pemkot Makassar Hadiahi Tim Jatanras Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Senin, 10 Nov 2025 13:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag