Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar
Rabu, 18 Des 2024 00:41
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, berbicara kepada awak media, setelah melaporkan kasus dugaan penipuan via aplikasi belanja daring ke Markas Polrestabes Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Sedikitnya 60 pemilik toko atau pedagang melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi belanja daring ke Markas Polrestabes Makassar, Selasa (17/12/2024). Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar, setelah keuntungan transaksi di aplikasi tersebut tidak dicairkan.
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan para pemilik toko tertipu oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan melalui aplikasi belanja daring berinisial A. Untuk itu, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi belanja yang diketahui berinisial K.
Menurut Arie, modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback hingga 40 persen kepada toko-toko yang mengunduh aplikasi tersebut.
Usai melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka siap dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Menurut Arie, jumlah korban bisa saja bertambah hingga ratusan. Musababnya, korban dari dugaan penipuan lewat aplikasi belanja daring bukan hanya di Makassar, tapi juga ada di Jakarta dan Semarang.
"Kami mengadukan inisial K ini dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan menggunakan aplikasi. Apakah nanti akan berkembang masuk ke (UU) ITE atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Adapun total kerugian yang dapat kami sampaikan hingga detik ini berjumlah Rp5 miliar," kata dia.
Salah satu pemilik toko korban dari aplikasi belanja daring, Leo Rangga, mengaku bergabung dengan aplikasi itu sejak September lalu. Ia tertarik usai mendengar tawaran keuntungan menggiurkan dari pihak terlapor.
“Kami diminta untuk menggunakan aplikasi belanja online tersebut. Transaksi dilakukan di sana, pelanggan mendapatkan cashback 40 persen, dan toko kami dijanjikan bonus level,” tutur Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Aplikasi belanja daring ini diketahuinya berjalan sejak Agustus 2024. Ia mulanya tidak curiga karena hingga awal Desember, semuanya masih berjalan lancar. Namun, tepatnya pada 3 Desember, pencairan dana berhenti total, baik untuk cashback pelanggan maupun pembayaran kepada pedagang.
“Biasanya pencairan dana dilakukan setiap empat hari sekali. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembayaran. Saya rugi hingga Rp 100 juta,” ungkap Leo, yang memiliki toko makanan dan toko barang elektronik.
Para pemilik toko berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan mengusut tuntas kasus ini agar kerugian mereka dapat dikembalikan. Adapun kepolisian hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan para pemilik toko tertipu oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan melalui aplikasi belanja daring berinisial A. Untuk itu, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi belanja yang diketahui berinisial K.
Menurut Arie, modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback hingga 40 persen kepada toko-toko yang mengunduh aplikasi tersebut.
Usai melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka siap dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Menurut Arie, jumlah korban bisa saja bertambah hingga ratusan. Musababnya, korban dari dugaan penipuan lewat aplikasi belanja daring bukan hanya di Makassar, tapi juga ada di Jakarta dan Semarang.
"Kami mengadukan inisial K ini dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan menggunakan aplikasi. Apakah nanti akan berkembang masuk ke (UU) ITE atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Adapun total kerugian yang dapat kami sampaikan hingga detik ini berjumlah Rp5 miliar," kata dia.
Salah satu pemilik toko korban dari aplikasi belanja daring, Leo Rangga, mengaku bergabung dengan aplikasi itu sejak September lalu. Ia tertarik usai mendengar tawaran keuntungan menggiurkan dari pihak terlapor.
“Kami diminta untuk menggunakan aplikasi belanja online tersebut. Transaksi dilakukan di sana, pelanggan mendapatkan cashback 40 persen, dan toko kami dijanjikan bonus level,” tutur Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Aplikasi belanja daring ini diketahuinya berjalan sejak Agustus 2024. Ia mulanya tidak curiga karena hingga awal Desember, semuanya masih berjalan lancar. Namun, tepatnya pada 3 Desember, pencairan dana berhenti total, baik untuk cashback pelanggan maupun pembayaran kepada pedagang.
“Biasanya pencairan dana dilakukan setiap empat hari sekali. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembayaran. Saya rugi hingga Rp 100 juta,” ungkap Leo, yang memiliki toko makanan dan toko barang elektronik.
Para pemilik toko berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan mengusut tuntas kasus ini agar kerugian mereka dapat dikembalikan. Adapun kepolisian hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Danamon Edukasi Nasabah Waspadai Penipuan di Medsos Lewat Kampanye #JanganKasihCelah
Bank Danamon memperkuat upaya perlindungan nasabah terhadap penipuan berbasis medsos yang semakin marak dengan meluncurkan kampanye #JanganKasihCelah.
Kamis, 28 Nov 2024 17:07
Lifestyle
BRI Bagikan Tips Aman dari Penipuan Tagihan Pajak Berformat APK
Modus penipuan perbankan terus berkembang dan mengkhawatirkan. Salah satu cara terbaru yang digunakan oleh penipu adalah mengirimkan tagihan pajak melalui aplikasi WhatsApp.
Kamis, 07 Nov 2024 20:48
Ekbis
Waspada Penipuan! Ini Cara Membedakan BRImo FSTVL Asli dan Palsu
Penipuan undian hadiah, khususnya yang mengatasnamakan lembaga terpercaya seperti BRI, kini semakin canggih dengan beragam modus.
Kamis, 31 Okt 2024 17:18
Sulsel
Istri di Makassar Tikam Suami hingga Tewas, Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa berdarah terjadi di Perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam, sekitar pukul 23.00.
Kamis, 31 Okt 2024 09:08
Ekbis
SOP Ketat Agen BRILink, Penipuan Ditangkal dengan Mudah
Kecermatan petugas Agen BRILink yang menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) mencegah terjadinya penipuan tersebut.
Rabu, 23 Okt 2024 14:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yuk Ramaikan Job Fair BBPVP Makassar! Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja
2
Kunjungi DPP Perindo, Paslon Pemenang Appi-Aliyah Ucapkan Terima Kasih
3
Seminar Nasional dan Fun Run Meriahkan Hari Ulang Tahun ke-25 DWP UNM
4
Menteri BUMN Rombak Direksi & Dewan Komisaris PT PAL Indonesia, Ini Susunannya
5
Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yuk Ramaikan Job Fair BBPVP Makassar! Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja
2
Kunjungi DPP Perindo, Paslon Pemenang Appi-Aliyah Ucapkan Terima Kasih
3
Seminar Nasional dan Fun Run Meriahkan Hari Ulang Tahun ke-25 DWP UNM
4
Menteri BUMN Rombak Direksi & Dewan Komisaris PT PAL Indonesia, Ini Susunannya
5
Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar