Dugaan Penipuan Aplikasi Belanja, Puluhan Pemilik Toko Melapor ke Polrestabes Makassar
Rabu, 18 Des 2024 00:41
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, berbicara kepada awak media, setelah melaporkan kasus dugaan penipuan via aplikasi belanja daring ke Markas Polrestabes Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Sedikitnya 60 pemilik toko atau pedagang melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi belanja daring ke Markas Polrestabes Makassar, Selasa (17/12/2024). Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar, setelah keuntungan transaksi di aplikasi tersebut tidak dicairkan.
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan para pemilik toko tertipu oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan melalui aplikasi belanja daring berinisial A. Untuk itu, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi belanja yang diketahui berinisial K.
Menurut Arie, modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback hingga 40 persen kepada toko-toko yang mengunduh aplikasi tersebut.
Usai melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka siap dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Menurut Arie, jumlah korban bisa saja bertambah hingga ratusan. Musababnya, korban dari dugaan penipuan lewat aplikasi belanja daring bukan hanya di Makassar, tapi juga ada di Jakarta dan Semarang.
"Kami mengadukan inisial K ini dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan menggunakan aplikasi. Apakah nanti akan berkembang masuk ke (UU) ITE atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Adapun total kerugian yang dapat kami sampaikan hingga detik ini berjumlah Rp5 miliar," kata dia.
Salah satu pemilik toko korban dari aplikasi belanja daring, Leo Rangga, mengaku bergabung dengan aplikasi itu sejak September lalu. Ia tertarik usai mendengar tawaran keuntungan menggiurkan dari pihak terlapor.
“Kami diminta untuk menggunakan aplikasi belanja online tersebut. Transaksi dilakukan di sana, pelanggan mendapatkan cashback 40 persen, dan toko kami dijanjikan bonus level,” tutur Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Aplikasi belanja daring ini diketahuinya berjalan sejak Agustus 2024. Ia mulanya tidak curiga karena hingga awal Desember, semuanya masih berjalan lancar. Namun, tepatnya pada 3 Desember, pencairan dana berhenti total, baik untuk cashback pelanggan maupun pembayaran kepada pedagang.
“Biasanya pencairan dana dilakukan setiap empat hari sekali. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembayaran. Saya rugi hingga Rp 100 juta,” ungkap Leo, yang memiliki toko makanan dan toko barang elektronik.
Para pemilik toko berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan mengusut tuntas kasus ini agar kerugian mereka dapat dikembalikan. Adapun kepolisian hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Arie Dumais, menjelaskan para pemilik toko tertipu oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan melalui aplikasi belanja daring berinisial A. Untuk itu, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi belanja yang diketahui berinisial K.
Menurut Arie, modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback hingga 40 persen kepada toko-toko yang mengunduh aplikasi tersebut.
Usai melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka siap dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
Menurut Arie, jumlah korban bisa saja bertambah hingga ratusan. Musababnya, korban dari dugaan penipuan lewat aplikasi belanja daring bukan hanya di Makassar, tapi juga ada di Jakarta dan Semarang.
"Kami mengadukan inisial K ini dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan menggunakan aplikasi. Apakah nanti akan berkembang masuk ke (UU) ITE atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Adapun total kerugian yang dapat kami sampaikan hingga detik ini berjumlah Rp5 miliar," kata dia.
Salah satu pemilik toko korban dari aplikasi belanja daring, Leo Rangga, mengaku bergabung dengan aplikasi itu sejak September lalu. Ia tertarik usai mendengar tawaran keuntungan menggiurkan dari pihak terlapor.
“Kami diminta untuk menggunakan aplikasi belanja online tersebut. Transaksi dilakukan di sana, pelanggan mendapatkan cashback 40 persen, dan toko kami dijanjikan bonus level,” tutur Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.
Aplikasi belanja daring ini diketahuinya berjalan sejak Agustus 2024. Ia mulanya tidak curiga karena hingga awal Desember, semuanya masih berjalan lancar. Namun, tepatnya pada 3 Desember, pencairan dana berhenti total, baik untuk cashback pelanggan maupun pembayaran kepada pedagang.
“Biasanya pencairan dana dilakukan setiap empat hari sekali. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembayaran. Saya rugi hingga Rp 100 juta,” ungkap Leo, yang memiliki toko makanan dan toko barang elektronik.
Para pemilik toko berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan mengusut tuntas kasus ini agar kerugian mereka dapat dikembalikan. Adapun kepolisian hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
News
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kamis, 14 Mei 2026 09:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
2
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
3
PLN UID Sulselrabar Perkuat Reforma Agraria Lewat Pendampingan UMKM di Majene
4
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
5
Operasi SAR KM Nurul Salsa Resmi Ditutup, 14 Korban Belum Ditemukan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
2
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
3
PLN UID Sulselrabar Perkuat Reforma Agraria Lewat Pendampingan UMKM di Majene
4
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
5
Operasi SAR KM Nurul Salsa Resmi Ditutup, 14 Korban Belum Ditemukan