Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Kristiyanto Siapkan Bukti Autentik
Senin, 20 Jan 2025 11:50
Langkah hukum praperadilan yang ditempuh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, terus dimatangkan termasuk akan mengajukan bukti-bukti autentik.
JAKARTA - Langkah hukum praperadilan yang ditempuh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, terus dimatangkan termasuk akan mengajukan bukti-bukti autentik dalam sidang nanti.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. Ia mengatakan tetap menjalani kegiatan seperti biasa meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai warga negara yang memiliki hak, dia akan mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK.
"Praperadilan menurut kuasa hukum kami, merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto usai mengikuti Soekarno Run.
Hasto menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti yang formil dan materil untuk mendukung argumentasi hukum dalam kasus tersebut. "Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti autentik baik formil maupun materiil," katanya.
Meskipun demikian, Hasto tetap menyatakan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki misi mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum diketahui keberadaannya.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. Ia mengatakan tetap menjalani kegiatan seperti biasa meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai warga negara yang memiliki hak, dia akan mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK.
"Praperadilan menurut kuasa hukum kami, merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto usai mengikuti Soekarno Run.
Hasto menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti yang formil dan materil untuk mendukung argumentasi hukum dalam kasus tersebut. "Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti autentik baik formil maupun materiil," katanya.
Meskipun demikian, Hasto tetap menyatakan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki misi mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum diketahui keberadaannya.
(GUS)
Berita Terkait
Sports
Seru dan Sehat! BMI Makassar Gelar Turnamen Padel Libatkan 100 Peserta
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Makassar menggelar mini turnamen padel di Ultra Padel, Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 17:42
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Sektor Strategis
Pemkab Gowa memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi dan Pendalaman Area Kerawanan Korupsi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Baruga Pattingalloang.
Kamis, 12 Mar 2026 22:59
News
OTT yang Kehilangan Rasa Malu
Dulu, setiap kali KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, bangsa ini serasa mendapat tontonan nasional. Breaking news. Running text merah di televisi. Wartawan berlarian.
Rabu, 11 Feb 2026 10:01
Sulsel
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.
Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Makassar City
Andi Tenri Uji Idris Kawal Aspirasi Warga Mamajang di Musrenbang RKPD 2026
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2026 tingkat Kecamatan Mamajang. Acara ini berlangsung khidmat di Four Points by Sheraton Hotel, Senin (26/01/2026).
Senin, 26 Jan 2026 13:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum