Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Senin, 20 Jan 2025 16:42
Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers penangkapan kasus pembunuhan wanita di Kota Makassar pada Senin (20/1/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
News
Kasus Pembunuhan di Tallo Bikin Legislator Dorong Optimalisasi Pemasangan CCTV
Kasus pembunuhan terhadap NU, anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kamis, 28 Mei 2026 18:51
Sulsel
Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SD di Tallo Makassar, Pelaku Tetangga Korban
Polisi mengungkap kasus kematian NU (12), siswi SD yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kamis, 28 Mei 2026 12:55
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
OJK Edukasi Nelayan & UMKM, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
5
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Raih Tiga Podium di ARRC Motegi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
OJK Edukasi Nelayan & UMKM, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
5
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Raih Tiga Podium di ARRC Motegi