Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Senin, 20 Jan 2025 16:42
Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers penangkapan kasus pembunuhan wanita di Kota Makassar pada Senin (20/1/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Amankan Belasan Orang yang Perang Pakai Senjata Mainan Berpeluru Jelly
Aparat Polsek Manggala menertibkan aksi permainan senjata mainan jenis “omega” yang menggunakan peluru jelly dan butiran plastik di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kemarin.
Minggu, 01 Mar 2026 20:26
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Berita Terbaru