Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Senin, 20 Jan 2025 16:42
Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers penangkapan kasus pembunuhan wanita di Kota Makassar pada Senin (20/1/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Hasil Tes Urine, Remaja Pembunuh Wanita di Makassar Positif Narkotika
Tersangka pembunuh wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar, RL (18) rupanya aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta itu terungkap dari hasil tes urine RL.
Senin, 20 Jan 2025 19:17
News
Polisi Diharapkan Mampu Ungkap Misteri Pembunuhan Emmy Eryani
Misteri pembunuhan Emmy Eryani (43) kembali menjadi sorotan. Kasus tragis kematian janda dua anak ini masih menyisakan tanda tanya sampai saat ini.
Sabtu, 18 Jan 2025 16:09
News
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Misterius Janda 2 Anak di Makassar
Kasus kematian Emmy Eryani (43) sampai saat ini masih misterius. Pasca kematian janda dua anak tersebut, pihak keluarga korban masih belum mendapat kepastian penyebab kematian Emmy.
Rabu, 15 Jan 2025 08:25
News
Sudah 73 Hari, Kematian Janda 2 Anak di Makassar Masih Misteri
Misteri kematian seorang perempuan bernama Emmy Eryani (43) sampai sekarang masih belum selesai. Pihak keluarga masih mencari keadilan atas kematian janda dua anak tersebut.
Selasa, 14 Jan 2025 16:00
Makassar City
Harapan Ketua LDII untuk Polrestabes Makassar di Era Kepemimpinan Baru
Ketua LDII Kota Makassar, Asdar Mattiro, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Brigjen Pol Mokhamad Ngajib selama bertugas di Makassar.
Senin, 13 Jan 2025 15:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Undangan Cabor, Appi Minta KONI Makassar Berpegang pada AD/ART Organisasi
2
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
3
District Coffee 27 Hadir di Makassar, Usung Tema Kehangatan dan Budaya
4
Telkomsel Regional Sulawesi Catat Lonjakan Trafik Broadband 16,55% Selama Nataru
5
Telkom Regional 5 Dukung Kemajuan Digital UKM Lewat Program Join on Indibiz Insight
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Undangan Cabor, Appi Minta KONI Makassar Berpegang pada AD/ART Organisasi
2
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
3
District Coffee 27 Hadir di Makassar, Usung Tema Kehangatan dan Budaya
4
Telkomsel Regional Sulawesi Catat Lonjakan Trafik Broadband 16,55% Selama Nataru
5
Telkom Regional 5 Dukung Kemajuan Digital UKM Lewat Program Join on Indibiz Insight