Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Senin, 20 Jan 2025 16:42
Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers penangkapan kasus pembunuhan wanita di Kota Makassar pada Senin (20/1/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.
Senin, 10 Agu 2026 21:21
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
News
Kasus Pembunuhan di Tallo Bikin Legislator Dorong Optimalisasi Pemasangan CCTV
Kasus pembunuhan terhadap NU, anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kamis, 28 Mei 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
3
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
4
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
5
Rayakan HUT RI ke-81, XLSMART Tebar Promo Spesial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
3
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
4
Kalla Land & Property Sabet Penghargaan Entrepreneurial Marketing 2026
5
Rayakan HUT RI ke-81, XLSMART Tebar Promo Spesial