Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Senin, 20 Jan 2025 16:42

Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers penangkapan kasus pembunuhan wanita di Kota Makassar pada Senin (20/1/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku RL (18) melakukan aksinya terhadap korban pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita malam.
"Pelaku hendak melintas di rumah korban lalu melihat pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk ke dalam. Awalnya pelaku berniat merampok," jelasnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Ketika masuk ke rumah, pelaku melihat kamar korban tidak memiliki pintu. Di dalam, ia melihat korban sedang tidur. Pelaku lalu mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini menambahkan, pelaku diduga sempat melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku takut ketika korban bangun atau mengetahui aksinya. Saat itu juga, pelaku mencekik, korban sempat berontak, dan tewas setelah kejadian itu," katanya.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," sambungnya.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pelakudikenakan pasal berlapis dan ancaman hukumannya belasan tahun penjara.
"Pasal yang diberikan ke pelaku yakni pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan. Pada pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun," tegasnya.
"Pasal 365 Ayat 3 tentang perampokan ancamannya 15 tahun serta Pasal 285 tentang kekerasan pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara. Kita tunggu saja keputusan hakim," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01

News
Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja Kumpul hingga Larut Malam
Polisi mengamankan belasan remaja yang berkumpul hingga larut malam karena berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (17/05/2025).
Sabtu, 17 Mei 2025 19:08

News
Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Busur di Kota Makassar
Polisi mengamankan seorang pelaku pembuat sekaligus penjual busur panah berinisial SY (38) di Makassar. Penangkapan itu dilakukan menyusul maraknya aksi pembusuran yang kerap terjadi.
Senin, 12 Mei 2025 13:22

News
Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan
Polisi selidiki kasus kematian seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas, drg Ismawan Hajwan.
Jum'at, 09 Mei 2025 13:57

News
Mahasiswi Tersangka Joki UTBK Unhas Ternyata Peserta Olimpiade Sains Nasional
Satu dari enam tersangka kasus sindikat joki Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) ternyata seorang mahasiswi berprestasi.
Kamis, 08 Mei 2025 18:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

RUPTL Baru Berpotensi Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91% Green Jobs
3

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
4

Fazzio Modifest 2025 di Makassar Jadi Ajang Anak Muda Adu Aksi dan Kreativitas
5

Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di The Showcase Automotive & Property Exhibition
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

RUPTL Baru Berpotensi Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91% Green Jobs
3

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
4

Fazzio Modifest 2025 di Makassar Jadi Ajang Anak Muda Adu Aksi dan Kreativitas
5

Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di The Showcase Automotive & Property Exhibition