Pasutri Dilarikan ke RS Usai Terlibat Kecelakaan Antar Pengendara Motor
Senin, 27 Jan 2025 16:12
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor terjadi di wilayah Barombong, Kota Makassar. Akibat dari insiden tersebut, pasangan suami istri (pasutri) harus dilarikan ke rumah sakit. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor terjadi di wilayah Barombong, Kota Makassar. Akibat dari insiden tersebut, pasangan suami istri (pasutri) harus dilarikan ke rumah sakit.
Pasutri berinisial IM (32) dan JU (27) disebut merupakan salah satu dari pengendara motor yang terlibat kecelakaan. Mereka ditabrak oleh pengendara motor lainnya yang langsung kabur setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi tepatnya di Jalan Poros Makassar-Takalar, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 21.0.00 Wita.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto saat dikonfirmasi, membenarkan kecelakaan tersebut. Dimana dalam kejadian, yang terlibat adalah dua kendaraan bermotor.
"TKP-nya wilayah Makassar antara motor vs motor," kata Jerryanto kepada wartawan, Senin (27/01/2025).
Jerry sapaannya, lanjut mengungkapkan bahwa akibat kecelakaan, satu pengendara berboncengan yaitu pasutri IM dan JU harus dilarikam ke rumah sakit.
IM mengeluh sakit di dada dan betisnya bengkak, sementara istrinya JU mengalami luka bengkak pada mata, bibir bawah robek, dahi dan tangan kiri lecet. “Keduanya dirawat di RS Dadi,” jelasnya.
Adapun pengendara motor yang terlibat kecelakaan dengan pasutri itu, kata Jerry tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga langsung kabur setelah kejadian.
“Tidak diketahui keberadaannya karena pada saat personel piket Laka datang di TKP cuman ada 1 pihak saja,” tukasnya.
Pasutri berinisial IM (32) dan JU (27) disebut merupakan salah satu dari pengendara motor yang terlibat kecelakaan. Mereka ditabrak oleh pengendara motor lainnya yang langsung kabur setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi tepatnya di Jalan Poros Makassar-Takalar, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 21.0.00 Wita.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto saat dikonfirmasi, membenarkan kecelakaan tersebut. Dimana dalam kejadian, yang terlibat adalah dua kendaraan bermotor.
"TKP-nya wilayah Makassar antara motor vs motor," kata Jerryanto kepada wartawan, Senin (27/01/2025).
Jerry sapaannya, lanjut mengungkapkan bahwa akibat kecelakaan, satu pengendara berboncengan yaitu pasutri IM dan JU harus dilarikam ke rumah sakit.
IM mengeluh sakit di dada dan betisnya bengkak, sementara istrinya JU mengalami luka bengkak pada mata, bibir bawah robek, dahi dan tangan kiri lecet. “Keduanya dirawat di RS Dadi,” jelasnya.
Adapun pengendara motor yang terlibat kecelakaan dengan pasutri itu, kata Jerry tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga langsung kabur setelah kejadian.
“Tidak diketahui keberadaannya karena pada saat personel piket Laka datang di TKP cuman ada 1 pihak saja,” tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
Asmo Sulsel memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara melalui program edukasi safety riding di tiga kecamatan dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di Kota Makassar.
Jum'at, 26 Jun 2026 11:03
News
Pertamina Tingkatkan Pengaturan Antrean SPBU di Bone Usai Insiden Kecelakaan
Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU terkait untuk melakukan evaluasi dan memperkuat pengaturan antrean kendaraan guna menjaga keselamatan pengguna jalan maupun konsumen.
Sabtu, 06 Jun 2026 15:21
Sulsel
Lakalantas Truk Box vs Ambulans, Satu Orang Alami Luka di Bagian Kepala
Satu truk box terlibat kecelakaan lalu lintas dengan ambulans di Jalan Bay Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Sabtu, 25 Apr 2026 08:02
News
Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Fatalitas Kecelakaan di Sulsel
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa penanganan kecelakaan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Senin, 13 Apr 2026 15:36
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
5
Diikuti 350 Bikers, Vario Street Nation 2026 di Makassar Berlangsung Meriah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
5
Diikuti 350 Bikers, Vario Street Nation 2026 di Makassar Berlangsung Meriah