Pasutri Dilarikan ke RS Usai Terlibat Kecelakaan Antar Pengendara Motor
Senin, 27 Jan 2025 16:12
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor terjadi di wilayah Barombong, Kota Makassar. Akibat dari insiden tersebut, pasangan suami istri (pasutri) harus dilarikan ke rumah sakit. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor terjadi di wilayah Barombong, Kota Makassar. Akibat dari insiden tersebut, pasangan suami istri (pasutri) harus dilarikan ke rumah sakit.
Pasutri berinisial IM (32) dan JU (27) disebut merupakan salah satu dari pengendara motor yang terlibat kecelakaan. Mereka ditabrak oleh pengendara motor lainnya yang langsung kabur setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi tepatnya di Jalan Poros Makassar-Takalar, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 21.0.00 Wita.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto saat dikonfirmasi, membenarkan kecelakaan tersebut. Dimana dalam kejadian, yang terlibat adalah dua kendaraan bermotor.
"TKP-nya wilayah Makassar antara motor vs motor," kata Jerryanto kepada wartawan, Senin (27/01/2025).
Jerry sapaannya, lanjut mengungkapkan bahwa akibat kecelakaan, satu pengendara berboncengan yaitu pasutri IM dan JU harus dilarikam ke rumah sakit.
IM mengeluh sakit di dada dan betisnya bengkak, sementara istrinya JU mengalami luka bengkak pada mata, bibir bawah robek, dahi dan tangan kiri lecet. “Keduanya dirawat di RS Dadi,” jelasnya.
Adapun pengendara motor yang terlibat kecelakaan dengan pasutri itu, kata Jerry tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga langsung kabur setelah kejadian.
“Tidak diketahui keberadaannya karena pada saat personel piket Laka datang di TKP cuman ada 1 pihak saja,” tukasnya.
Pasutri berinisial IM (32) dan JU (27) disebut merupakan salah satu dari pengendara motor yang terlibat kecelakaan. Mereka ditabrak oleh pengendara motor lainnya yang langsung kabur setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi tepatnya di Jalan Poros Makassar-Takalar, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 21.0.00 Wita.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto saat dikonfirmasi, membenarkan kecelakaan tersebut. Dimana dalam kejadian, yang terlibat adalah dua kendaraan bermotor.
"TKP-nya wilayah Makassar antara motor vs motor," kata Jerryanto kepada wartawan, Senin (27/01/2025).
Jerry sapaannya, lanjut mengungkapkan bahwa akibat kecelakaan, satu pengendara berboncengan yaitu pasutri IM dan JU harus dilarikam ke rumah sakit.
IM mengeluh sakit di dada dan betisnya bengkak, sementara istrinya JU mengalami luka bengkak pada mata, bibir bawah robek, dahi dan tangan kiri lecet. “Keduanya dirawat di RS Dadi,” jelasnya.
Adapun pengendara motor yang terlibat kecelakaan dengan pasutri itu, kata Jerry tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga langsung kabur setelah kejadian.
“Tidak diketahui keberadaannya karena pada saat personel piket Laka datang di TKP cuman ada 1 pihak saja,” tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
Sidang pembacaan putusan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Kamis sore kemarin berlangsung ricuh.
Jum'at, 19 Des 2025 14:46
News
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
Sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (18/12/2025) sore, diwarnai kericuhan.
Kamis, 18 Des 2025 20:25
News
Keluarga Korban Lakalantas di Makassar Minta Polisi Tegas
Keluarga korban tabrakan atas nama Imma, warga Jalan Barukang IV Makassar, Sulawesi Selatan meminta polisi bertindak tegas termasuk menyita mobil pelaku untuk dijadikan jaminan atau barang bukti.
Jum'at, 12 Des 2025 20:06
News
Tekan Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel & Polres Parepare Gelar Edukasi Safety Riding
Asmo Sulsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding.
Sabtu, 06 Des 2025 17:44
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
3
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
4
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
5
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
2
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
3
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
4
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
5
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali