Kolaborasi SPJM & KLH Gelar Bimtek Pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup

Jum'at, 31 Jan 2025 18:00
Kolaborasi SPJM & KLH Gelar Bimtek Pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup pada Kamis, 30 Januari 2025 di Pelindo Tower, Jakarta Utara. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup pada Kamis, 30 Januari 2025 di Pelindo Tower, Jakarta Utara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan sejumlah anak perusahaan SPJM Grup, seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), dan PT Jasa Armada Indonesia, Tbk (JAI Tbk).

SPJM mengundang Tim Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha & Kegiatan (PDLUK) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai narasumber utama.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen SPJM terhadap sustainability dan perlindungan lingkungan hidup. Kami melaksanakan ini setelah terbitnya UU Cipta Kerja, yang membawa perubahan pada tahapan pengurusan Persetujuan Lingkungan, yang perlu dipahami dengan baik untuk memastikan pelaksanaan dan compliance di SPJM Grup,” ujar Sekretaris Perusahaan SPJM,Tubagus Patrick.

SVP K3L & Sistem Manajemen Mutu SPJM, Moh Subiyan, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa Bimtek ini sekaligus menjadi wadah untuk mendiskusikan perubahan dan tahapan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan persetujuan lingkungan hidup, terutama terkait bisnis SPJM yang meliputi stream Marine, Equipment, dan Port Services (MEPS).

Bimtek ini juga dilaksanakan dalam bentuk diskusi yang menghadirkan narasumber untuk membahas isu-isu strategis terkait pengurusan persetujuan lingkungan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh entitas SPJM Grup.

Dengan kegiatan ini, SPJM menunjukkan komitmen untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru