Kemenkum Sulsel Dukung Tugas Imigrasi dan Pemasyarakatan Optimalisasi BMN
Minggu, 02 Feb 2025 17:40
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) mendukung Pelaksanaan tugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) mendukung Pelaksanaan tugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel dalam mengoptimalisasikan Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Minggu, (2/2/2015). Ia mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel, Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan Penandatanganan 2 (Dua) dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).
Kedua dokumen perjanjian tersebut di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.
Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara.
Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. "Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal.
Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal
"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal
Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Minggu, (2/2/2015). Ia mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel, Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan Penandatanganan 2 (Dua) dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).
Kedua dokumen perjanjian tersebut di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.
Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara.
Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. "Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal.
Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal
"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal
Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri
(GUS)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Layanan Publik, Kemenkum Sulsel Bakal Kerjasama 5 Perguruan Tinggi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus meningkatkan layanan publik melalui kerjasama dengan berbagai stakeholder terkait, diantaranya dengan Perguruan Tinggi.
Minggu, 02 Feb 2025 19:37
News
BPK Nilai Kemenkumham Ideal Dalam Pengelolaan Anggaran
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang berkualitas tetap menjadi prioritas di masa transisi.
Minggu, 02 Feb 2025 10:47
News
Pimti Pratama Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI
Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) ikuti entry meeting secara virtual Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sabtu, 01 Feb 2025 10:41
News
Tiga Kantor Wilayah dari Kemenko Hukum, HAM dan Imipas Senam Bersama
Untuk pertama kalinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Senam Bersama Tiga Kantor Wilayah, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pemasyaratakan Sulawesi Selatan
Jum'at, 31 Jan 2025 10:10
News
Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku di tahun 2026. Sejak disahkan pada 6 Desember 2022, dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kamis, 30 Jan 2025 21:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah
2
Beli LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat
3
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
4
Dinkes Makassar Tunggu Data Dinsos untuk Anggarkan Program PBI-JK 2025
5
Adnan-Kio Tuntaskan Tiga Pembangunan Puskesmas di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Penggelapan Eks Calon Wali Kota Makassar, Mantan Suami Ajukan Pembatalan Hibah
2
Beli LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat
3
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
4
Dinkes Makassar Tunggu Data Dinsos untuk Anggarkan Program PBI-JK 2025
5
Adnan-Kio Tuntaskan Tiga Pembangunan Puskesmas di Gowa