Kemenkum Sulsel Dukung Tugas Imigrasi dan Pemasyarakatan Optimalisasi BMN
Minggu, 02 Feb 2025 17:40
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) mendukung Pelaksanaan tugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) mendukung Pelaksanaan tugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel dalam mengoptimalisasikan Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Minggu, (2/2/2015). Ia mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel, Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan Penandatanganan 2 (Dua) dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).
Kedua dokumen perjanjian tersebut di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.
Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara.
Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. "Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal.
Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal
"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal
Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Minggu, (2/2/2015). Ia mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel, Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan Penandatanganan 2 (Dua) dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).
Kedua dokumen perjanjian tersebut di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.
Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara.
Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. "Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal.
Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal
"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal
Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Pentingnya Tata Keprotokolan dalam Acara Resmi
Protokol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Fikri Fauzi Alimuddin, membawakan materi berjudul “Keprotokoleran: Panduan Praktis dalam Acara Resmi”
Sabtu, 08 Nov 2025 21:28
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
News
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru
Jum'at, 07 Nov 2025 20:18
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial