Kemenkum Sulsel Dukung Tugas Imigrasi dan Pemasyarakatan Optimalisasi BMN
Minggu, 02 Feb 2025 17:40
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) mendukung Pelaksanaan tugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) mendukung Pelaksanaan tugas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel dalam mengoptimalisasikan Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Minggu, (2/2/2015). Ia mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel, Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan Penandatanganan 2 (Dua) dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).
Kedua dokumen perjanjian tersebut di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.
Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara.
Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. "Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal.
Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal
"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal
Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Minggu, (2/2/2015). Ia mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel, Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan Penandatanganan 2 (Dua) dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).
Kedua dokumen perjanjian tersebut di tandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.
Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara.
Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. "Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal.
Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal
"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal
Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei