Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor
Jum'at, 07 Feb 2025 14:09
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar.
MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Rabu (5/2/2025).
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan diback up Tim AMC Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Elly Gwandi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Terpidana Elly Gwandi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan PN Makassar ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 584/pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 147k/ pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II.
“Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, terpidana Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Elly Gwandy ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2/2025) Pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurnaiwan. Selanjutnya, terpidana Elly Gwandi dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
"Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan diback up Tim AMC Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Elly Gwandi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Terpidana Elly Gwandi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan PN Makassar ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 584/pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 147k/ pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II.
“Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, terpidana Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Elly Gwandy ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2/2025) Pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurnaiwan. Selanjutnya, terpidana Elly Gwandi dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
"Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Sulsel
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
2
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
3
Didukung Sophee, Dainichi Kuasai Pasar Gula Aren di Indonesia Timur
4
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
5
PSIM vs PSM Makassar: Jadwal, Statistik, Klasemen dan Ancaman Zona Degradasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
2
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
3
Didukung Sophee, Dainichi Kuasai Pasar Gula Aren di Indonesia Timur
4
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
5
PSIM vs PSM Makassar: Jadwal, Statistik, Klasemen dan Ancaman Zona Degradasi