Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor
Jum'at, 07 Feb 2025 14:09
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar.
MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Rabu (5/2/2025).
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan diback up Tim AMC Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Elly Gwandi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Terpidana Elly Gwandi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan PN Makassar ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 584/pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 147k/ pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II.
“Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, terpidana Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Elly Gwandy ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2/2025) Pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurnaiwan. Selanjutnya, terpidana Elly Gwandi dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
"Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan diback up Tim AMC Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Elly Gwandi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Terpidana Elly Gwandi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan PN Makassar ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 584/pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 147k/ pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II.
“Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, terpidana Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Elly Gwandy ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2/2025) Pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurnaiwan. Selanjutnya, terpidana Elly Gwandi dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
"Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
News
PLN Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejati untuk Pembangunan Listrik Sulsel
PLN UIP Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sabtu, 15 Nov 2025 10:00
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan memastikan kelancaran operasional di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulsel.
Kamis, 06 Nov 2025 17:11
Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera