Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor

Jum'at, 07 Feb 2025 14:09
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Pemerasan dengan Kekerasan di Bogor
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar.
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Perempuan Elly Gwandy (63 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Rabu (5/2/2025).

Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan diback up Tim AMC Kejagung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Elly Gwandy telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Elly Gwandi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Terpidana Elly Gwandi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan PN Makassar ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 584/pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 147k/ pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II.

“Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, terpidana Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Elly Gwandy ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2/2025) Pukul 22.00 Wita.

Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurnaiwan. Selanjutnya, terpidana Elly Gwandi dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

"Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
News
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
News
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kamis, 24 Jul 2025 22:45
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Sulsel: Momentum Evaluasi dan Penguatan Integritas
News
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Sulsel: Momentum Evaluasi dan Penguatan Integritas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 15:10
Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
News
Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar Sharing Session terkait upaya membangun budaya anti fraud bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel.
Jum'at, 18 Jul 2025 10:50
Berita Terbaru