Kondisi Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya Mulai Membaik
Senin, 10 Feb 2025 23:35
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjenguk dua bocah korban kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Senin (10/02/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjenguk dua bocah korban kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Senin (10/02/2025).
Korban diketahui merupakan kakak-adik berinisial IS (8) dan SF (9) yang berhasil diselamatkan Polres Pelabuhan Makassar dari penyekapan dan siksaan yang terjadi di sebuah wisma Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Usai melihat korban yang dirawat, Kapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel dan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyampaikan bahwa kondisi keduanya sudah mulai membaik setelah diberikan asupan gizi yang cukup.
"Kondisi sudah membaik, karena kita memberikan asupan gizi yang baik. Karena bagaimanapun itu anak adalah masa depan," ujar Yudhi kepada wartawan di halaman Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (10/02/2025).
Selain itu, tambah Yudhi, pemulihan trauma terhadap kedua korban juga terus dilakukan oleh tim dokter maupun personel kepolisian baik dari Polres Pelabuhan Makassar maupun Polda Sulsel.
"Ada juga kita berikan mainan, ada juga ahli dan trauma healing karena anak itu harus tetap dijaga kesehatan maupun kejiwaannya," tandasnya.
Ditanya terkait bagaimana nasib kedua korban usai orang tua hingga saudaranya ditetapkan tersangka, Yudhi mengaku masih akan membicarakannya dengan semua pihak yang terlibat.
"Kita akan bicara itu nanti dengan semua pihak, termasuk dari perlindungan perempuan dan anak. Intinya pemulihan untuk kedua korban dulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa itu akan dilakukan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Korban diketahui merupakan kakak-adik berinisial IS (8) dan SF (9) yang berhasil diselamatkan Polres Pelabuhan Makassar dari penyekapan dan siksaan yang terjadi di sebuah wisma Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Usai melihat korban yang dirawat, Kapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel dan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyampaikan bahwa kondisi keduanya sudah mulai membaik setelah diberikan asupan gizi yang cukup.
"Kondisi sudah membaik, karena kita memberikan asupan gizi yang baik. Karena bagaimanapun itu anak adalah masa depan," ujar Yudhi kepada wartawan di halaman Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (10/02/2025).
Selain itu, tambah Yudhi, pemulihan trauma terhadap kedua korban juga terus dilakukan oleh tim dokter maupun personel kepolisian baik dari Polres Pelabuhan Makassar maupun Polda Sulsel.
"Ada juga kita berikan mainan, ada juga ahli dan trauma healing karena anak itu harus tetap dijaga kesehatan maupun kejiwaannya," tandasnya.
Ditanya terkait bagaimana nasib kedua korban usai orang tua hingga saudaranya ditetapkan tersangka, Yudhi mengaku masih akan membicarakannya dengan semua pihak yang terlibat.
"Kita akan bicara itu nanti dengan semua pihak, termasuk dari perlindungan perempuan dan anak. Intinya pemulihan untuk kedua korban dulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan kedua orang tua korban yaitu ayah kandung berinisial J (37) dan ibu tiri NI (28). Namun, setelah diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel ada tambahan dua tersangka yaitu kakak kandung korban.
"Empat orang (tersangka), yaitu bapak kandung, Ibu tiri dan kedua kakak, satu laki laki dan satu perempuan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Kapolda menjelaskan, untuk alasan kedua kakak kandung korban menjadi tersangka karena diduga ikut menyiram maupun ikut memukul korban adik-adiknya. Meski begitu, terhadap keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya, sementara masih terus kita periksa," bebernya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa itu akan dilakukan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kasus Kekerasan Meningkat, Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan hingga Desa
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan yang terungkap.
Jum'at, 27 Mar 2026 06:25
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
News
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ilham Mustian dan diikuti oleh 86 siswa SIP asal Polda Sulsel serta dua siswa dari Polda Papua.
Rabu, 18 Mar 2026 22:02
News
Polda Sulsel Kerahkan 5.268 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiapkan 5.268 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 05:02
News
Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Patut Dikabulkan
Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis di Makassar sampai enam tahun oleh Polda Sulsel, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.
Kamis, 12 Mar 2026 14:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
2
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
3
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
4
Dekan FIB Unhas Ungkap Sejarah dan Motivasi Merantau Orang Bugis-Makassar
5
Hadirkan Tokoh Adat-Akademisi, AMSY Kupas Patriotisme dan Syiar Islam Syekh Yusuf
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
2
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
3
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
4
Dekan FIB Unhas Ungkap Sejarah dan Motivasi Merantau Orang Bugis-Makassar
5
Hadirkan Tokoh Adat-Akademisi, AMSY Kupas Patriotisme dan Syiar Islam Syekh Yusuf