Calon Jemaah Haji Reguler Indonesia Harus Miliki JKN Aktif
Kamis, 13 Feb 2025 10:06
Pemerintah memastikan seluruh calon jemaah haji reguler harus terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air. Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah memastikan seluruh calon jemaah haji reguler harus terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memastikan agar seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M mempunyai JKN tersebut. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," tegas M Zain.
Dikatakan M Zain, Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.
"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," tutup M Zain.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memastikan agar seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M mempunyai JKN tersebut. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," tegas M Zain.
Dikatakan M Zain, Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.
"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," tutup M Zain.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan meraih dua penghargaan sebagai Koordinator Wilayah Satuan Kerja pada kegiatan Regional Treasury Forum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, (6/02/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:27
Sulsel
610 Jemaah Haji Maros Ikuti Manasik, Berangkat Awal Mei 2026
Sebanyak 610 jemaah haji asal Kabupaten Maros dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 1 Mei 2026.
Jum'at, 06 Feb 2026 13:05
Sulsel
Kemenag Sulsel Dorong Mahasiswa UIM Jadi Agen Kerukunan Beragama
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, mengajak mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali untuk menjadi agen kerukunan di tengah masyarakat.
Kamis, 15 Jan 2026 11:21
News
Kemenag Sulsel Resmi Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Nataru
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada Senin 23 Desember 2025.
Selasa, 23 Des 2025 20:23
News
37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
Sebanyak 37 jemaah umrah asal Sulawesi dilaporkan terlantar di Kota Jeddah, Arab Saudi, setelah mengalami penundaan kepulangan ke tanah air sejak 10 Oktober 2025.
Senin, 13 Okt 2025 18:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
3
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
4
Tahun Kelima, Danamon - Adira Finance Dukung IIMS Jakarta 2026
5
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
3
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
4
Tahun Kelima, Danamon - Adira Finance Dukung IIMS Jakarta 2026
5
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR