Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Kamis, 13 Feb 2025 18:38

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.
Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.
Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
(GUS)
Berita Terkait

News
Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar Sharing Session terkait upaya membangun budaya anti fraud bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel.
Jum'at, 18 Jul 2025 10:50

News
Bukan Begal! Pelaku Penembakan Polisi di Makassar Ternyata Adik Kandung Sendiri
Pelaku penembakan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), ternyata bukan dilakukan oleh seorang begal bernama Aldi Monyet.
Rabu, 16 Jul 2025 07:17

News
PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi se-Sulselrabar untuk Wujudkan Kedaulatan Energi
PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kelistrikan dan mempercepat transisi energi berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Senin, 14 Jul 2025 19:09

News
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021
Kamis, 10 Jul 2025 18:49

News
Kajaksaan Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Program Jamsostek
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menegaskan fungsi penting Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 10 Jul 2025 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

Pameran Motor Listrik EVMazing Corner Hadir di Mall The Park Kendari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

Pameran Motor Listrik EVMazing Corner Hadir di Mall The Park Kendari