Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai

Kamis, 13 Feb 2025 18:38
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.

Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.

Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.

"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.

Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.

"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
(GUS)
Berita Terkait
Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
News
Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi (26), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Makassar, tolak restorative justive diberikan kepada para tersangka.
Kamis, 11 Sep 2025 18:18
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
News
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
Rabu, 10 Sep 2025 15:32
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
News
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
News
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kamis, 24 Jul 2025 22:45
Berita Terbaru