Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Kamis, 13 Feb 2025 18:38
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.
Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.
Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
(GUS)
Berita Terkait
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
4
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
4
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka