Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Kamis, 13 Feb 2025 18:38
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.
Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Febriadi bin Bachtiar (22 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas menjelaskan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan. Tujuannnya untuk memberi nasihat kepada sang adik, yang menurut laporan orang tua mereka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
"Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara. Namun ajakan itu direspon tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung," jelas Ady.
Dalam peristiwa itu, beruntung korban berhasil diselematkan oleh salah satu personil TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
"Adapun alasan pengajuan RJ dilakukan, sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung," tandasnya.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassat untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kunjungan audiensi ini dipimpin oleh Deny Sukendar, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Jum'at, 12 Des 2025 16:31
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru
5
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
2
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
3
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
4
Pemprov Sulsel Siapkan Tujuh Armada Bus Angkutan Gratis Natal dan Tahun Baru
5
Bahas Penguatan Kerjasama Keislaman dan Pendidikan dengan Raabithah Islamiyah