Aplikasi e-Harmonisasi Permudah Kanwil Kemenkum Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Kamis, 13 Feb 2025 19:04
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda/Raperkada) secara daring, Kamis (13/02/2025). Kegiatan ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Pada Kanwil Kemenkum Sulsel, mengikuti kegiatan secara Daring, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati beserta seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan kanwil Sulsel.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra menyampaikan bahwa hadirnya aplikasi e-Harmonisasi didasari oleh tuntutan kemudahan, percepatan, dan ketepatan dalam pelaksanaan peningkatan penataan regulasi secara nasional (pusat dan daerah) serta proses pembentukan yang mudah dilacak dan ditelusuri sehingga memudahkan dalam menyusun kebijakan dalam mewujudkan tujuan negara.
“Adanya e-Harmonisasi ini akan mempermudah proses harmonisasi produk hukum daerah, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi,” kata Dhahana.
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi DJPP, Alexander Palti, menambahkan bahwa aplikasi e-Harmonisasi akan diluncurkan pada 25 Februari 2025.
“Melalui aplikasi ini, proses harmonisasi akan menjadi lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, dokumen pengajuan akan tersimpan rapi dalam sebuah database, sehingga menjadi lebih akurat dan akuntabel,” jelas Alexander.
Adapun Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP Widyastuti, menggarisbawahi pentingnya percepatan pelaksanaan harmonisasi dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
“Proses pengharmonisasian akan dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami juga mengharapkan masukan dari seluruh peserta agar aplikasi ini dapat berjalan sesuai kebutuhan lapangan saat diluncurkan,” ungkap Widyastuti.
Pada kesempatan tersebut, juga dipaparkan teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara rinci, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
Usai mengikuti rapat ini, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati menyampaikan dukungannya atas hadirnya aplikasi e-Harmonisasi ini. Heny berharap adanya aplikasi ini dapat mempermudah proses harmonisasi produk hukum daerah secara efektif dan efisien di wilayah Sulsel.
“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk dapat menyesuaikan diri dan menguasai aplikasi e-Harmonsiasi agar pelaksnaan harmonisasi produk hukum daerah tetap berjalan dengan lancar,” pesan Heny.
Heny lalu ungkapkan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Kakanwil Andi Basmal bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya memperkuat perannya dalam memastikan produk hukum daerah yang diharmonisasi telah memenuhi standar yang ada, serta mampu menjawab kebutuhan maasyarakat dan pemerintah daerah.
Pada Kanwil Kemenkum Sulsel, mengikuti kegiatan secara Daring, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati beserta seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan kanwil Sulsel.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra menyampaikan bahwa hadirnya aplikasi e-Harmonisasi didasari oleh tuntutan kemudahan, percepatan, dan ketepatan dalam pelaksanaan peningkatan penataan regulasi secara nasional (pusat dan daerah) serta proses pembentukan yang mudah dilacak dan ditelusuri sehingga memudahkan dalam menyusun kebijakan dalam mewujudkan tujuan negara.
“Adanya e-Harmonisasi ini akan mempermudah proses harmonisasi produk hukum daerah, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi,” kata Dhahana.
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi DJPP, Alexander Palti, menambahkan bahwa aplikasi e-Harmonisasi akan diluncurkan pada 25 Februari 2025.
“Melalui aplikasi ini, proses harmonisasi akan menjadi lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, dokumen pengajuan akan tersimpan rapi dalam sebuah database, sehingga menjadi lebih akurat dan akuntabel,” jelas Alexander.
Adapun Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP Widyastuti, menggarisbawahi pentingnya percepatan pelaksanaan harmonisasi dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
“Proses pengharmonisasian akan dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami juga mengharapkan masukan dari seluruh peserta agar aplikasi ini dapat berjalan sesuai kebutuhan lapangan saat diluncurkan,” ungkap Widyastuti.
Pada kesempatan tersebut, juga dipaparkan teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara rinci, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
Usai mengikuti rapat ini, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati menyampaikan dukungannya atas hadirnya aplikasi e-Harmonisasi ini. Heny berharap adanya aplikasi ini dapat mempermudah proses harmonisasi produk hukum daerah secara efektif dan efisien di wilayah Sulsel.
“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk dapat menyesuaikan diri dan menguasai aplikasi e-Harmonsiasi agar pelaksnaan harmonisasi produk hukum daerah tetap berjalan dengan lancar,” pesan Heny.
Heny lalu ungkapkan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan amanat Kakanwil Andi Basmal bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya memperkuat perannya dalam memastikan produk hukum daerah yang diharmonisasi telah memenuhi standar yang ada, serta mampu menjawab kebutuhan maasyarakat dan pemerintah daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pastikan Regulasi Luwu Timur Selaras Aturan, Ranperda Siap Masuk Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memastikan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Apr 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Catat Predikat Sangat Baik di Pembinaan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menorehkan capaian positif dalam Evaluasi Kinerja Organisasi Triwulan I Tahun 2026.
Senin, 27 Apr 2026 17:23
News
Entry Meeting Evaluasi ZI 2026, Kemenkum Sulsel Perkuat Langkah Menuju WBBM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Satuan Kerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, yang digelar pada Senin (27/4) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Senin, 27 Apr 2026 16:35
News
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Sulsel Dekatkan Layanan di Momen CFD
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat melalui momentum Car Free Day (CFD)
Minggu, 26 Apr 2026 21:15
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Berbagi Pengetahuan Paralegal
Momentum penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) dimanfaatkan secara produktif oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan menggelar kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) terkait paralegal sebagai bagian dari implementasi corporate university di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Sabtu, 25 Apr 2026 23:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru