Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Luwu Timur dan Maros

Senin, 17 Feb 2025 19:35
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Luwu Timur dan Maros
Kanwil Kemenkum Sulsel mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur dan Maros. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur dan Maros. Kegiatan harmonisasi ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (17/2/2025).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Asryani menyebut bahwa harmonisasi ini digelar untuk melakukan penyesuaian terhadap keempat Peraturan Bupati ini agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan nasional dan sesuai dengan kepentingan publik.

Rancangan Peraturan Bupati Luwu Timur yang diharmonisasi diantaranya terkait Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Analisis Stnadar Belanja dan Standar Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan Pedoman Pertanggungjawaban Belanja Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan, Raperkada Maros yang diharmonisasi yakni terkait Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Secara umum, Rancangan ini harus memperhatikan sistematika penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Asryani.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri oleh para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Jajaran serta para Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel pada masing-masing Kelompok Kerja di Dua Kabupaten Tersebut.

Tim perancang Kanwil Sulsel pada dua Ranperbup merekomendasikan agar memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan masing-masing Rancangan tersebut. "Perhatikan juga aturan-aturan yang berkaitan dengan Ranperbup tersebut sehingga tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lainnya," ungkap Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Syafar Syarief.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Maros, Idrus yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan bahwa peraturan Bupati ini merupakan pengganti dari peraturan bupati Nomor 135 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan BPS dikarenakan terdapat perubahan esesnsi dalam peraturan bupati tersebut.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli menyampaikan bahwa pihkanya akan menyesuaikan ketiga Ranperbup tersebut sesuai rekomendasi dari Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.

"Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih," ungkap Andi Basmal dalam arahannya.
(GUS)
Berita Terkait
Kemenkum Sulsel Bertemu Sekretaris Jenderal Bahas Penertiban Barang Milik Negara
News
Kemenkum Sulsel Bertemu Sekretaris Jenderal Bahas Penertiban Barang Milik Negara
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan BMN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, bertemu secara khusus dengan Inspektur Jenderal.
Kamis, 08 Jan 2026 09:17
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
News
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
Mengawali tahun kerja 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan arahan kepada seluruh jajaran ASN pada kegiatan apel pagi yang digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (5/1/2026).
Senin, 05 Jan 2026 10:09
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
Sulsel
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, mencatat capaian positif pada sektor Kekayaan Intelektual (KI) melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode tahun 2020 hingga 2025.
Jum'at, 02 Jan 2026 23:30
Arahan Virtual Kabag TU Umum Tekankan Disiplin ASN dan Ketertiban Administrasi
News
Arahan Virtual Kabag TU Umum Tekankan Disiplin ASN dan Ketertiban Administrasi
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Meydi Zulqadri, menyampaikan arahan virtual kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (29/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 09:20
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
News
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan arahan strategis kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil, Senin (29/12/2025).
Senin, 29 Des 2025 16:43
Berita Terbaru