PLN UID Sulselrabar Borong 16 Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel

Rabu, 19 Feb 2025 18:46
PLN UID Sulselrabar Borong 16 Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel
PLN UID Sulselrabar menerima 16 penghargaan bidang K3 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (18/2) kemarin. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bertepatan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) menerima 16 penghargaan bidang K3 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsell, Selasa (18/2) kemarin.

Penghargaan ini diberikan atas komitmen perseroan dalam menerapkan K3 secara konsisten di seluruh unit operasionalnya.

Selain mendapatkan penghargaan untuk tingkat Unit Induk, beberapa unit yang ada di bawah wilayah pelayanan PLN UID Sulselrabar, seperti PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba, UP3 Makassar Selatan, UP3 Makassar Utara, UP3 Pinrang, dan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Makassar, juga berhasil mendapatkan penghargaan di bidang K3.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif PLN dalam menggaungkan K3 di lingkungan kerjanya. Peringatan Bulan K3 Nasional ditegaskannya merupakan momentum penting untuk terus mendorong implementasi K3 di berbagai sektor industri.

"Kami sangat mengapresiasi langkah PLN dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan edukatif terkait K3, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran dan kepatuhan pekerja akan pentingnya K3 dalam bekerja," ungkap Jayadi.

Pada kesempatan yang berbeda, Plh GM PLN UID Sulselrabar, Ambo Tuwo, yang juga Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum, menegaskan komitmen PLN dalam menjunjung tinggi aspek K3 di setiap lini bisnisnya.

Ia optimistis dengan adanya penghargaan ini, kesadaran pentingnya K3 dapat semakin meningkat, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. "PLN berkomitmen untuk terus menerapkan standar K3 yang tinggi demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pegawai dan masyarakat sekitar," ujar Ambo Tuwo.

Ambo Tuwo juga menambahkan, dalam mengimplementasikan budaya K3 dalam bekerja, ada lima langkah yang harus diperhatikan. Pertama, petugas harus memiliki sertifikasi yang menandakan bahwa petugas sudah kompeten; kedua, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau instruksi kerja; ketiga, seluruh peralatan kerja dalam kondisi standar dan berfungsi dengan baik; keempat, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD); dan kelima, saling mengingatkan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru