Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Kamis, 27 Feb 2025 16:25

Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Resmi Dibuka, Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Sulsel Diikuti 154 Siswa
Sebanyak 154 siswa akan mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggara 2025 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel.
Rabu, 30 Jul 2025 14:58

News
Jasa Raharja Sulsel Ajak Pelajar SMP Jadi Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap 105 pelajar di Kota Makassar dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Sabtu, 26 Jul 2025 13:44

News
Sepekan Operasi Patuh, Korban Kecelakaan Turun 45 Persen
Polda Sulsel merilis hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 selama sepekan sejak dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 20 Juli 2025.
Senin, 21 Jul 2025 18:12

News
Calo Casis Bintara Polri di Makassar Ditangkap Usai Tipu Warga Palembang Rp200 Juta
Pelaku bernama Rusdi (61) itu melakukan penipuan dengan janji bisa meloloskan anak korban sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Alhasil ia pun langsung behasil ditangkap di Jalan Karunrung Raya
Rabu, 16 Jul 2025 20:12

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Serahkan SK ke 6.624 PPPK, Gubernur Sulsel Ingatkan Profesionalisme
2

Perkuat Ekosistem EV, PLN & PNUP Gelar Pelatihan & Resmikan Bengkel Konversi Motor Listrik
3

Pimpin ASPPI Sulsel, Makmur Ingin Nuansa Etnik Dalam Rapat Resmi Pemerintah
4

Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
5

Segudang Program ACC Bantu Wujudkan Mobil Impian
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Serahkan SK ke 6.624 PPPK, Gubernur Sulsel Ingatkan Profesionalisme
2

Perkuat Ekosistem EV, PLN & PNUP Gelar Pelatihan & Resmikan Bengkel Konversi Motor Listrik
3

Pimpin ASPPI Sulsel, Makmur Ingin Nuansa Etnik Dalam Rapat Resmi Pemerintah
4

Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
5

Segudang Program ACC Bantu Wujudkan Mobil Impian