Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Kamis, 27 Feb 2025 16:25

Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Sinergi Pertamina dan Polda Sulsel Perkuat Distribusi Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengadakan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Rusdi Hartono di Mapolda Sulsel.
Jum'at, 25 Apr 2025 20:33

News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55

News
Sindikat STNK-BPKB Palsu di Sulsel Sudah Beroperasi 2 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa sindikat pembuat STNK-BPKB palsu yang berhasil mereka ringkus telah beroperasi selama dua tahun.
Kamis, 24 Apr 2025 16:58

News
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK-BPKB Palsu di Sulsel
Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka turut diamankan.
Kamis, 24 Apr 2025 15:17

Sulsel
DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kapolda, Bahas Kerjasama Lintas Sektor
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Selasa (22/04/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 18:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK