Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Kamis, 27 Feb 2025 16:25
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Makassar City
Tradisi Aksi Buruh Berubah, Kapolda Sulsel Apresiasi Kegiatan Terpusat
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung kegiatan May Day Fest 2026 di depan Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 18:55
News
Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan Amankan May Day 2026
Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day.
Kamis, 30 Apr 2026 19:18
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut namanya.
Sabtu, 18 Apr 2026 21:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
2
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
3
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
4
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
5
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
2
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
3
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
4
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
5
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu