Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Kamis, 27 Feb 2025 16:25

Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Yaddi Dj, Muhyina membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan yang dibuat Soefian Abdullah.
Yaddi Dj menjelaskan, kasus ini sebenarnya telah bergulir di Satreskrim Polrestabes Makassar, namun sudah dihentikan. Akan tetapi, karena ada permintaan gelar perkara dari pelapor, akhirnya diambil alih Polda Sulsel.
"Klien kami dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tapi yang di Polres sempat dihentikan karena belum cukup bukti. Cumankan, pelapor meminta gelar perkara khusus, akhirnya Polda ambil alih. Dan entah apa bukti terbarunya, kita belum tahu," ujar Yaddi Dj, Kamis (27/02/2025).
"Klien kami juga sudah penuhi panggilan dari penyidik Polda Sulsel dan mengklarifikasi semuanya. Ada sekitar 40 pertanyaaan, dan itu semua dijawab dengan baik oleh klien kami," sambungnya.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhyina Muin, Yaddi Dj menegaskan, kliennya merasa tidak pernah melakukan itu.
Sebagaimana, kata dia, yang dilaporkan Soefian Abdullah adalah haknya Rp8,5 miliar yang tidak diberikan Muhyina Muin sesuai dalam Akta Perdamaian yang dibuat Notaris Steven Winarso tanggal 8 Oktober 2021.
Dimana uang itu Muhyina akan berikan kepada Soefian Abdullah apabila tanahnya yang berlokasi di depan RS. Siloam Tanjung Bunga telah dibayar oleh pihak ketiga atau pembelinya.
"Soal itu, klien kami tidak merasa melakukan penggelapan, yang Rp8,5 miliar itu memang dijanji dalam Akta Perdamaian, dan itu sudah ada yang dibayar waktu dibuat Akta Perdamain sekitar Rp1,5 miliar. Tapi yang tertuang di dalamnya ada pasal lain, bahwa PT Mariso, milik Muhyina, siap membayar kalau ada lagi laku tanahnya yang lain. Bukan cuman yang di depan RS Siloam saja," jelasnya.
Sementara itu, menyoal dugaan penggelapan sertipikat atas Ruko Sunu Gym sebagaimana yang juga dilaporkan Soefian Abdullah, Yaddi Dj menyebut, kasus itu sementara masih berjalan di Pengadilan Agama (PA). Dimana pelapor telah mengajukan gugat pembatalan hibah.
"Kalau itu Pak Soefian sedang ajukan pembatalan hibah di PA, mengenai hibah yang berdasarkan Akta Perdamaian yang intinya kedua pihak antara Soefian dan Muhyina setuju menghibahkan ke anaknya. Kami sudah sampaikan ini ke penyidik, ada gugatan yang sedang diuji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/02/2025) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Muhyina Muin telah datang memenuhi panggilan penyidik."Yang bersangkutan datang (diperiksa)," ujarnya, Kamis (27/02/2025).
Kombes Jamal sapaannya, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih terus akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait."Masih lidik (kasusnya), periksa saksi-saksi terkait," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Tersangka Aksi Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Jumlah tersangka kasus demo berujung kerusuhan di Makassar bertambah menjadi 53 orang. Polisi pastikan akan mengusutnya hingga tuntas.
Selasa, 16 Sep 2025 14:30

News
Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus selama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Minggu, 14 Sep 2025 18:03

News
Polda Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas
Polda Sulsel menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI yang ingin menjaring aspirasi serta masukan dari pihak kepolisian terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh dewan.
Jum'at, 12 Sep 2025 21:10

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33

News
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
Rabu, 10 Sep 2025 15:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
4

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
5

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
4

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
5

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal