Polisi Larang Kegiatan Sahur On The Road di Makassar

Sabtu, 01 Mar 2025 21:09
Polisi Larang Kegiatan Sahur On The Road di Makassar
Polrestabes Makassar melarang masyarakat melaksanakan sahur on the road atau kegiatan konvoi sahur di jalanan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polrestabes Makassar melarang masyarakat melaksanakan 'sahur on the road' atau kegiatan konvoi sahur di jalanan, terlebih jika kendaraan yang digunakan memakai knalpot brong.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, selama Ramadan pihaknya akan menertibkan kegiatan konvoi seperti sahur on the road karena dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Khusus mereka yang konvoi dengan memakai knalpot brong, kata Arya, dipastikan kendaraannya akan disita oleh polisi.

"Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Dan selama belum berganti pada bentuk aslinya, maka motor akan dititipkan di kantor polisi," tegas Arya kepada wartawan, Sabtu (01/03/2025).

Begitu juga, jika polisi menemukan pengendara yang masih dibawah umur. Kendaraan juga akan disita dan diminta menghadirkan orang tua agar pengendara dibawah umur mendapatkan efek jera.

"Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang dan apabila masih dibawah umur maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran yang sama," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru