Raker dengan BKN, TP Minta Pengangkatan Honorer yang Sudah Lama Mengabdi
Kamis, 06 Mar 2025 15:25
Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi II DPR RI menggelar RDP sekaligus rapat kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, dan dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI, Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sekretaris BKN Imas Sukmariah, beserta para Jajaran Deputi Kemenpan-RB dan BKN RI.
Agenda RDP dan Raker yaitu mendengar paparan Program Kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk Tahun Anggaran 2025, serta melakukan evaluasi pada tahapan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (TP)menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005.
"Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis," kata TP.
"Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap Pemerintah Daerah, mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan, ada skala prioritas di dalamnya, agar penataan honorer segera selesai. Termasuk terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraannya, ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, TP juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang masih menerima tenaga honorer baru. Apalagi saat ini masih banyak daerah yang memiliki honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.
"Yang kami khawatirkan jika nantinya kita sudah tata honorer ini dengan baik, tapi setelah penataan berjalan dengan aturan yang ada, kemudian kembali kepala daerah menerima honorer baru," ujarnya.
"Pdahal masih banyak yang sudah lama mengabdi, sehingga penataan honorer ini tidak pernah selesai. Apalagi saat ini sudah ada pengangkatan PPPK tahap 1 yang selesai, tahap 2 sementara berlangsung, kita tidak tahu kapan selesainya kalau ada daerah terima lagi honorer baru," jelasnya.
TP juga menegaskan, terkait sanksi yang bisa diberikan kepala daerah yang melanggar aturan terkait penerimaan honorer ini, maka bisa kemudian pemangkasan Dana Alokasi Umum.
"Banyak modus dilakukan, salah satunya memindahkan ke belanja barang dan jasa. Bila itu terjadi, salah satu sanksinya bisa berupa pemangkasan Dana Alokasi Umum," tutup Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, dan dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI, Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sekretaris BKN Imas Sukmariah, beserta para Jajaran Deputi Kemenpan-RB dan BKN RI.
Agenda RDP dan Raker yaitu mendengar paparan Program Kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk Tahun Anggaran 2025, serta melakukan evaluasi pada tahapan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (TP)menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005.
"Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis," kata TP.
"Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap Pemerintah Daerah, mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan, ada skala prioritas di dalamnya, agar penataan honorer segera selesai. Termasuk terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraannya, ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, TP juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang masih menerima tenaga honorer baru. Apalagi saat ini masih banyak daerah yang memiliki honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.
"Yang kami khawatirkan jika nantinya kita sudah tata honorer ini dengan baik, tapi setelah penataan berjalan dengan aturan yang ada, kemudian kembali kepala daerah menerima honorer baru," ujarnya.
"Pdahal masih banyak yang sudah lama mengabdi, sehingga penataan honorer ini tidak pernah selesai. Apalagi saat ini sudah ada pengangkatan PPPK tahap 1 yang selesai, tahap 2 sementara berlangsung, kita tidak tahu kapan selesainya kalau ada daerah terima lagi honorer baru," jelasnya.
TP juga menegaskan, terkait sanksi yang bisa diberikan kepala daerah yang melanggar aturan terkait penerimaan honorer ini, maka bisa kemudian pemangkasan Dana Alokasi Umum.
"Banyak modus dilakukan, salah satunya memindahkan ke belanja barang dan jasa. Bila itu terjadi, salah satu sanksinya bisa berupa pemangkasan Dana Alokasi Umum," tutup Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
News
Komisi VI DPR-RI Pertegas Tentang Moratoriun Industri Semen
Sikap tegas ditunjukkan Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar terhadap rencana investasi PT Conch di Kabupaten Barru. Di tengah krisis kelebihan kapasitas (oversupply) industri semen nasional yang semakin mengkhawatirkan
Senin, 13 Jul 2026 17:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bansos Tahap II Mulai Disalurkan di Jeneponto
2
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
3
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
4
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
5
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bansos Tahap II Mulai Disalurkan di Jeneponto
2
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
3
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
4
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
5
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026