Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Selasa, 18 Mar 2025 17:43

Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

Lifestyle
Suara Merdu Islami Bergema! CitraCosmetic Hadirkan Kompetisi Nasyid
CitraCosmetic kembali menggelar ajang pencarian bakat bertajuk "Citra Islamic Voice Competition".
Minggu, 16 Mar 2025 22:55

News
Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.
Selasa, 11 Mar 2025 20:13

News
Dua Kali Mangkir, Mira Hayati Akhirnya Jalani Sidang Kasus Skincare Berbahaya
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03/2025).
Selasa, 11 Mar 2025 19:49

News
Puluhan Anak Antusias Ikuti Lomba Hafidz Cilik CitraCosmetic
CitraCosmetic bekerja sama dengan Swalayan Perintis menggelar lomba Hafidz Cilik pada 8-9 Maret 2025. Acara yang berlangsung meriah ini diikuti oleh puluhan anak dari berbagai usia.
Senin, 10 Mar 2025 07:30

News
PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah Tergugat Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar.
Jum'at, 07 Mar 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Investasi Rp3,2 M Demi Energi Bersih, PLTS Atap di Nipah Park & Kalla Toyota Gowa Resmi Beroperasi
2

Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya
3

Komisi VI DPR RI Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center
4

KALLA & Suryanesia Resmikan PLTS untuk Tekan Emisi Karbon
5

Cuaca Ekstrem di Makassar, Walkot Munafri Minta Jalur Antar Pulau Diperhatikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Investasi Rp3,2 M Demi Energi Bersih, PLTS Atap di Nipah Park & Kalla Toyota Gowa Resmi Beroperasi
2

Pemkab Maros Berikan THR untuk Kepala Desa dan Perangkatnya
3

Komisi VI DPR RI Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center
4

KALLA & Suryanesia Resmikan PLTS untuk Tekan Emisi Karbon
5

Cuaca Ekstrem di Makassar, Walkot Munafri Minta Jalur Antar Pulau Diperhatikan