Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Selasa, 18 Mar 2025 17:43

Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

Lifestyle
CitraCosmetic dan Skintific Ajak Warga Makassar Hidup Sehat dan Glowing!
CitraCosmetic bersama brand kecantikan ternama Skintific sukses menggelar acara Poundfit di Promanade Sunset Quay A Center Point of Indonesia (CPI) pada Minggu (15/6/2025).
Minggu, 15 Jun 2025 23:33

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

Lifestyle
Warga Banjiri CitraCosmetic Perintis, CBD Gelar Pesta Poundfit dan Hairstyling Demo
CBD Professional sukses memanjakan Sahabat Citra di Makassar dengan menggelar acara spesial "Poundfit Party dan Hairstyling Demo" pada hari Sabtu, 2 Juni 2025, di pelataran CitraCosmetic Perintis.
Minggu, 01 Jun 2025 16:26

Lifestyle
CitraCosmetic dan Make Over Manjakan Pecinta Make Up di Makassar
CitraCosmetic bekerja sama dengan Make Over sukses menggelar Beauty Talkshow di CitraCosmetic dan Swalayan Perintis, Minggu (25/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 10:37

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas