Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Selasa, 18 Mar 2025 17:43

Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

Ekbis
CitraCosmetic Padukan Belanja, Berbuka, dan Berkah dalam Satu Festival
CitraCosmetic menggelar acara spesial perdana bertajuk "Citra Ramadan Festival" untuk memeriahkan bulan suci Ramadan tahun ini.
Minggu, 06 Apr 2025 21:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat