Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Selasa, 18 Mar 2025 17:43

Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31

Ekbis
Nasabah Setia BNI Panen Hadiah di Shopping Race CitraCosmetic Bersama Wondr by BNI
Para peserta Shopping Race ini adalah nasabah setia BNI yang mencatatkan transaksi terbanyak selama periode 1 April hingga 30 Juli 2025.
Minggu, 13 Jul 2025 23:45

Lifestyle
CitraCosmetic dan Skintific Ajak Warga Makassar Hidup Sehat dan Glowing!
CitraCosmetic bersama brand kecantikan ternama Skintific sukses menggelar acara Poundfit di Promanade Sunset Quay A Center Point of Indonesia (CPI) pada Minggu (15/6/2025).
Minggu, 15 Jun 2025 23:33

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

Lifestyle
Warga Banjiri CitraCosmetic Perintis, CBD Gelar Pesta Poundfit dan Hairstyling Demo
CBD Professional sukses memanjakan Sahabat Citra di Makassar dengan menggelar acara spesial "Poundfit Party dan Hairstyling Demo" pada hari Sabtu, 2 Juni 2025, di pelataran CitraCosmetic Perintis.
Minggu, 01 Jun 2025 16:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik