Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Selasa, 18 Mar 2025 17:43
Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
News
CitraCosmetic Sawerigading Hadirkan Beauty Class Eksklusif Bersama Beauty Expert
CitraCosmetic kembali menghadirkan kegiatan inspiratif bagi para pecinta kecantikan melalui acara Beauty Class with Beauty Expert yang digelar di CitraCosmetic Sawerigading, Sabtu (20/6/2026).
Senin, 22 Jun 2026 09:22
News
CitraCosmetic dan OMG Launching Serum, Hadirkan Talkshow Dokter Kulit dan Workshop Kreatif
CitraCosmetic bersama OMG sukses menggelar kegiatan Serum Launch, Talkshow & Workshop pada Sabtu, 6 Juni 2026, di CitraCosmetic & Swalayan Perintis.
Senin, 08 Jun 2026 07:31
News
BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar berhasil membongkar praktik peredaran kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kota Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 20:19
Lifestyle
CitraCosmetic Gelar Event Zumba Gratis, Hadirkan Goodie Bag dan Doorprize Menarik
CitraCosmetic & Swalayan Sawerigading sukses menggelar event olahraga bertajuk Zumba Party yang berlangsung meriah dan dipenuhi antusiasme masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 07:34
News
Komitmen Sosial CitraCosmetic, Donor Darah di Tiga Cabang Berhasil Himpun 75 Kantong
CitraCosmetic kembali berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar dalam menyelenggarakan aksi sosial donor darah yang dilaksanakan pada 18–19 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di tiga cabang CitraCosmetic, yaitu Jalan Boulevard, Perintis, dan Sawerigading.
Senin, 20 Apr 2026 07:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
2
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
3
KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
4
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
5
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
2
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
3
KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
4
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
5
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata