Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Selasa, 18 Mar 2025 17:43
Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Diketahui sebelumnya, Mira Hayati menjalani pertama pembacaan dakwaan, pekan lalu.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sulsel saat itu mendakwa Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
Dua Sesi Penuh Antusiasme, Wardah Skinscience Class Sukses Digelar di CitraCosmetic Perintis
Antusiasme terhadap edukasi perawatan kulit berbasis sains kembali terlihat jelas di Kota Makassar. Sebanyak 60 peserta meramaikan acara bergengsi, Wardah Skinscience Class, yang digelar dalam dua sesi pada tanggal 11 dan 18 Oktober 2025 di CitraCosmetic Perintis.
Minggu, 19 Okt 2025 19:22
News
Puluhan KOL Serbu Special Launching Nuface Velvet Love Matte di CitraCosmetic Perintis
Merek kecantikan Nuface secara resmi meluncurkan produk terbarunya, Velvet Love Matte, melalui acara spesial dan Beauty Class yang meriah di CitraCosmetic Perintis, Makassar
Senin, 06 Okt 2025 09:04
News
CitraCosmetic dan Wardah Sukses Gelar Sun Play Fest Yoga Class di Pantai Akkarena
CitraCosmetic dan Wardah sukses menggelar acara Sun Play Fest Yoga Class yang meriah di Pantai Akkarena, Makassar pada Minggu, 28 September 2025.
Senin, 29 Sep 2025 08:06
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
2
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
2
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan