Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Rabu, 19 Mar 2025 18:38
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dugaan pemaksaan yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN, terhadap korban kasus pelecehan untuk berdamai dengan pelaku, berujung sanksi pencopotan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu HN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Meski begitu, karena sudah ada indikasi pelanggaran kode etik dilakukan Iptu HN, maka sanksi pencopotan dijatuhkan.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.
Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan. "Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video pengakuan orang tua korban yang mengatakan anaknya telah diminta berdamai dengan pelaku oleh oknum polisi tersebut.
Korban sendiri, perempuan berinisial AN (16) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Dirinya bahkan mengungkapkan jika Iptu HN menawarkan iming-imingan uang damai sebesar Rp10 juta.
"Saya disuruh berdamai dengan pelaku. Terus dia (Iptu HN) menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua," ungkap AN.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu HN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Meski begitu, karena sudah ada indikasi pelanggaran kode etik dilakukan Iptu HN, maka sanksi pencopotan dijatuhkan.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.
Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan. "Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video pengakuan orang tua korban yang mengatakan anaknya telah diminta berdamai dengan pelaku oleh oknum polisi tersebut.
Korban sendiri, perempuan berinisial AN (16) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Dirinya bahkan mengungkapkan jika Iptu HN menawarkan iming-imingan uang damai sebesar Rp10 juta.
"Saya disuruh berdamai dengan pelaku. Terus dia (Iptu HN) menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua," ungkap AN.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Amankan Belasan Orang yang Perang Pakai Senjata Mainan Berpeluru Jelly
Aparat Polsek Manggala menertibkan aksi permainan senjata mainan jenis “omega” yang menggunakan peluru jelly dan butiran plastik di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kemarin.
Minggu, 01 Mar 2026 20:26
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Makassar City
Selamatkan Korban Penculikan, Pemkot Makassar Hadiahi Tim Jatanras Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Senin, 10 Nov 2025 13:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK