Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Rabu, 19 Mar 2025 18:38
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dugaan pemaksaan yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN, terhadap korban kasus pelecehan untuk berdamai dengan pelaku, berujung sanksi pencopotan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu HN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Meski begitu, karena sudah ada indikasi pelanggaran kode etik dilakukan Iptu HN, maka sanksi pencopotan dijatuhkan.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.
Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan. "Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video pengakuan orang tua korban yang mengatakan anaknya telah diminta berdamai dengan pelaku oleh oknum polisi tersebut.
Korban sendiri, perempuan berinisial AN (16) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Dirinya bahkan mengungkapkan jika Iptu HN menawarkan iming-imingan uang damai sebesar Rp10 juta.
"Saya disuruh berdamai dengan pelaku. Terus dia (Iptu HN) menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua," ungkap AN.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu HN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Meski begitu, karena sudah ada indikasi pelanggaran kode etik dilakukan Iptu HN, maka sanksi pencopotan dijatuhkan.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.
Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan. "Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.
Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video pengakuan orang tua korban yang mengatakan anaknya telah diminta berdamai dengan pelaku oleh oknum polisi tersebut.
Korban sendiri, perempuan berinisial AN (16) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Dirinya bahkan mengungkapkan jika Iptu HN menawarkan iming-imingan uang damai sebesar Rp10 juta.
"Saya disuruh berdamai dengan pelaku. Terus dia (Iptu HN) menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua," ungkap AN.
(GUS)
Berita Terkait
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
News
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kamis, 14 Mei 2026 09:27
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Mayoritas Geng Motor yang Diamankan ABG, Kebanyakan dari Luar Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap mayoritas anggota geng motor yang diamankan di Kota Makassar masih berusia belasan tahun dan sebagian besar berasal dari luar kota.
Selasa, 12 Mei 2026 09:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare