Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Rabu, 19 Mar 2025 18:38
Diduga Paksa Korban Pelecehan Berdamai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dugaan pemaksaan yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN, terhadap korban kasus pelecehan untuk berdamai dengan pelaku, berujung sanksi pencopotan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu HN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami korban berinisial AN (16) masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Meski begitu, karena sudah ada indikasi pelanggaran kode etik dilakukan Iptu HN, maka sanksi pencopotan dijatuhkan.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.

Arya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan. "Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Iptu HN yang menjabat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diduga memaksa korban pelecehan seksual untuk berdamai dengan pelaku.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video pengakuan orang tua korban yang mengatakan anaknya telah diminta berdamai dengan pelaku oleh oknum polisi tersebut.

Korban sendiri, perempuan berinisial AN (16) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Dirinya bahkan mengungkapkan jika Iptu HN menawarkan iming-imingan uang damai sebesar Rp10 juta.

"Saya disuruh berdamai dengan pelaku. Terus dia (Iptu HN) menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua," ungkap AN.
(GUS)
Berita Terkait
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
News
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus dugaan skimming dan penyalahgunaan kartu kredit yang dilaporkan korban FR (34) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Minggu, 13 Sep 2026 18:08
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
News
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
Jumlah aksi unjuk rasa di Kota Makassar disebut turun drastis, dari yang sebelumnya mencapai ratusan aksi dalam sepekan menjadi 24 aksi. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan turunnya angka kriminalitas.
Selasa, 01 Sep 2026 06:13
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
News
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
Insiden penyerangan menimpa seorang pemuda berinisial S (21) di Jalan Urip Sumoharjo, Tamajene, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (17/8/2026) malam.
Selasa, 18 Agu 2026 19:12
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
Berita Terbaru