Sepanjang 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 199 Sertifikat Apostille

Kamis, 27 Mar 2025 13:54
Sepanjang 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 199 Sertifikat Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan sertifikat apostille. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan sertifikat apostille.

Dari Januari hingga 26 Maret 2025 ini, Kanwil Kemenkum Sulsel telah mencetak sebanyak 199 sertifikat apostille, sebuah layanan legalisasi dokumen yang semakin memudahkan masyarakat dalam keperluan administrasi internasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih memudahkan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa layanan apostille dan lainnya yang ada di Kanwil Kemenkum Sulsel dapat dijangkau dengan lebih cmudah dan transparan," ujarnya.

Menurut Andi Basmal, Layanan apostille merupakan penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen yang sebelumnya memerlukan beberapa tahapan di berbagai instansi. Dengan adanya apostille, dokumen yang telah disahkan oleh Kemenkumdapat langsung digunakan di berbagai negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille 1961 tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar negara tujuan.

Kakanwil berharap layanan ini semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan studi, bekerja, atau berbisnis di luar negeri.

“Apostille sangat bermanfaat bagi pelajar, pekerja migran, pelaku usaha, dan siapa saja yang memiliki keperluan internasional. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen yang mereka butuhkan bisa diakses dengan lebih cepat dan mudah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dalam keterangannya mengatakan, adapun jenis dokumen yang dapat diajukan untuk apostille antara lain ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya yang memerlukan pengesahan internasional.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat dan kemudahan dari layanan apostille.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru