Hilirisasi Industri Tambang Harus Jaga Kelestarian Lingkungan

Rabu, 11 Jun 2025 09:01
Hilirisasi Industri Tambang Harus Jaga Kelestarian Lingkungan
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Program hilirisasi tambang nasional yang digaungkan pemerintah yang merupakan strategi menuju kemandirian ekonomi dan ketahanan energi nasional, diminta juga menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani. Dirinya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong hilirisasi industri tambang nasional, termasuk nikel, sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian ekonomi dan ketahanan energi nasional.

Namun demikian, Meitri menekankan bahwa hilirisasi harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Indonesia harus bisa maju secara industri tanpa mengorbankan alamnya sendiri. Kebijakan hilirisasi Presiden Prabowo patut didukung, dengan catatan lingkungan harus dijaga dan masyarakat lokal harus dilindungi serta dilibatkan,” tegas Meitri dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Raja Ampat, yang dikenal dunia karena kekayaan biodiversitas lautnya, kini terancam oleh aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Investigasi terbaru Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya kerusakan hutan tropis, sedimentasi laut, dan potensi degradasi ekosistem pesisir akibat aktivitas perusahaan tambang.

Meitri yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup DPR RI ini menyebut aktivitas tambang tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memprioritaskan konservasi, perikanan, dan pariwisata bahari di pulau kecil, bukan pertambangan.

Juga Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelarangan pencemaran lingkungan.

“Selain itu, aktivitas tambang di pulau kecil juga diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang praktik pertambangan di pulau kecil karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem,” ungkap Meitri.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berkompromi dengan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, apalagi di kawasan yang secara hukum wajib dilindungi.

“Keberanian Presiden Prabowo untuk menghentikan aktivitas tambang yang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan komunitas lokal patut didukung sebagai wujud keberpihakan terhadap masa depan bumi Indonesia,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, hilirisasi merupakan langkah strategis yang bermanfaat dalam meningkatkan nilai tambah nasional, terutama di sektor nikel yang vital bagi industri baterai dan kendaraan listrik. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan keberlanjutan dan keadilan ekologis.

“Hilirisasi harus dijalankan secara partisipatif, transparan, dan berdasarkan pemetaan ekologis yang akurat. Aspek-aspek ini harus menjadi perhatian utama pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meitri menyerukan agar pemerintah memastikan penegakan hukum secara konsisten terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar izin dan mencemari lingkungan, mengevaluasi seluruh izin pertambangan di wilayah konservasi, serta melaksanakan praktik baik yang melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat dalam setiap keputusan yang berdampak pada ruang hidup mereka.

“Hilirisasi adalah jalan untuk mensejahterakan rakyat, bukan melukai alam. Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang menjaga warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas Meitri.

Sememtara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan bahwa harus ada tindak tegas dan pengawasan yang ketat agar kawasan konservasi betul – betul menjadi benteng pertahanan kokoh lingkungan dan masyarakat lokal.

Menurutnya, penambangan nikel di Raja Ampat adalah bentuk pembiaran atas potensi terancamnya kawasan konservasi. Maka dari itu, ia menilai, Kawasan konservasi seharusnya terbebas dari berbagai tindakan yang sifatnya destruktif, baik ringan apalagi berat.

“Raja Ampat ini adalah rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan kita. Ada 2 juta hektar kawasan konservasi perairan, kepulauan ini merupakan ‘rumah’ bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut. Nilainya jika diuangkan triliunan. Keserakahan macam apa yang tutup mata terhadap kawasan konservasi ini?” kata Riyono dalam rilisnya, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebutkan Raja Ampat dalam sudut pandang sumberdaya hayati adalah sumber pangan biru yang potensial. Sebab, ribuan jenis ikan dan rumput laut yang merupakan potensi pangan lokal bagi masyarakat pesisir. ia menilai, kekayaan tersebut akan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warga lokal apabila dioptimalkan dengan keberlanjutan.

“Kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi akibat penambangan, kematian berbagai jenis biota laut membuat semakin rusak lingkungan raja ampat. Apa iya kementerian KKP tidak memahami kerugian yang akan timbul? Kawasan konservasi harus memiliki resiko tinggi akan kerugian jika izin dikeluarkan untuk kegiatan tertentu,” ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru