Hilirisasi Industri Tambang Harus Jaga Kelestarian Lingkungan
Rabu, 11 Jun 2025 09:01
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani. Foto: Istimewa
JAKARTA - Program hilirisasi tambang nasional yang digaungkan pemerintah yang merupakan strategi menuju kemandirian ekonomi dan ketahanan energi nasional, diminta juga menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani. Dirinya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong hilirisasi industri tambang nasional, termasuk nikel, sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian ekonomi dan ketahanan energi nasional.
Namun demikian, Meitri menekankan bahwa hilirisasi harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Indonesia harus bisa maju secara industri tanpa mengorbankan alamnya sendiri. Kebijakan hilirisasi Presiden Prabowo patut didukung, dengan catatan lingkungan harus dijaga dan masyarakat lokal harus dilindungi serta dilibatkan,” tegas Meitri dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Raja Ampat, yang dikenal dunia karena kekayaan biodiversitas lautnya, kini terancam oleh aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Investigasi terbaru Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya kerusakan hutan tropis, sedimentasi laut, dan potensi degradasi ekosistem pesisir akibat aktivitas perusahaan tambang.
Meitri yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup DPR RI ini menyebut aktivitas tambang tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memprioritaskan konservasi, perikanan, dan pariwisata bahari di pulau kecil, bukan pertambangan.
Juga Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelarangan pencemaran lingkungan.
“Selain itu, aktivitas tambang di pulau kecil juga diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang praktik pertambangan di pulau kecil karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem,” ungkap Meitri.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berkompromi dengan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, apalagi di kawasan yang secara hukum wajib dilindungi.
“Keberanian Presiden Prabowo untuk menghentikan aktivitas tambang yang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan komunitas lokal patut didukung sebagai wujud keberpihakan terhadap masa depan bumi Indonesia,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, hilirisasi merupakan langkah strategis yang bermanfaat dalam meningkatkan nilai tambah nasional, terutama di sektor nikel yang vital bagi industri baterai dan kendaraan listrik. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan keberlanjutan dan keadilan ekologis.
“Hilirisasi harus dijalankan secara partisipatif, transparan, dan berdasarkan pemetaan ekologis yang akurat. Aspek-aspek ini harus menjadi perhatian utama pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meitri menyerukan agar pemerintah memastikan penegakan hukum secara konsisten terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar izin dan mencemari lingkungan, mengevaluasi seluruh izin pertambangan di wilayah konservasi, serta melaksanakan praktik baik yang melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat dalam setiap keputusan yang berdampak pada ruang hidup mereka.
“Hilirisasi adalah jalan untuk mensejahterakan rakyat, bukan melukai alam. Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang menjaga warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas Meitri.
Sememtara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan bahwa harus ada tindak tegas dan pengawasan yang ketat agar kawasan konservasi betul – betul menjadi benteng pertahanan kokoh lingkungan dan masyarakat lokal.
Menurutnya, penambangan nikel di Raja Ampat adalah bentuk pembiaran atas potensi terancamnya kawasan konservasi. Maka dari itu, ia menilai, Kawasan konservasi seharusnya terbebas dari berbagai tindakan yang sifatnya destruktif, baik ringan apalagi berat.
“Raja Ampat ini adalah rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan kita. Ada 2 juta hektar kawasan konservasi perairan, kepulauan ini merupakan ‘rumah’ bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut. Nilainya jika diuangkan triliunan. Keserakahan macam apa yang tutup mata terhadap kawasan konservasi ini?” kata Riyono dalam rilisnya, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebutkan Raja Ampat dalam sudut pandang sumberdaya hayati adalah sumber pangan biru yang potensial. Sebab, ribuan jenis ikan dan rumput laut yang merupakan potensi pangan lokal bagi masyarakat pesisir. ia menilai, kekayaan tersebut akan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warga lokal apabila dioptimalkan dengan keberlanjutan.
“Kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi akibat penambangan, kematian berbagai jenis biota laut membuat semakin rusak lingkungan raja ampat. Apa iya kementerian KKP tidak memahami kerugian yang akan timbul? Kawasan konservasi harus memiliki resiko tinggi akan kerugian jika izin dikeluarkan untuk kegiatan tertentu,” ucapnya.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani. Dirinya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong hilirisasi industri tambang nasional, termasuk nikel, sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian ekonomi dan ketahanan energi nasional.
Namun demikian, Meitri menekankan bahwa hilirisasi harus dijalankan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Indonesia harus bisa maju secara industri tanpa mengorbankan alamnya sendiri. Kebijakan hilirisasi Presiden Prabowo patut didukung, dengan catatan lingkungan harus dijaga dan masyarakat lokal harus dilindungi serta dilibatkan,” tegas Meitri dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Raja Ampat, yang dikenal dunia karena kekayaan biodiversitas lautnya, kini terancam oleh aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Investigasi terbaru Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya kerusakan hutan tropis, sedimentasi laut, dan potensi degradasi ekosistem pesisir akibat aktivitas perusahaan tambang.
Meitri yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup DPR RI ini menyebut aktivitas tambang tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memprioritaskan konservasi, perikanan, dan pariwisata bahari di pulau kecil, bukan pertambangan.
Juga Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pelarangan pencemaran lingkungan.
“Selain itu, aktivitas tambang di pulau kecil juga diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang praktik pertambangan di pulau kecil karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem,” ungkap Meitri.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berkompromi dengan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, apalagi di kawasan yang secara hukum wajib dilindungi.
“Keberanian Presiden Prabowo untuk menghentikan aktivitas tambang yang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan komunitas lokal patut didukung sebagai wujud keberpihakan terhadap masa depan bumi Indonesia,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, hilirisasi merupakan langkah strategis yang bermanfaat dalam meningkatkan nilai tambah nasional, terutama di sektor nikel yang vital bagi industri baterai dan kendaraan listrik. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan keberlanjutan dan keadilan ekologis.
“Hilirisasi harus dijalankan secara partisipatif, transparan, dan berdasarkan pemetaan ekologis yang akurat. Aspek-aspek ini harus menjadi perhatian utama pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meitri menyerukan agar pemerintah memastikan penegakan hukum secara konsisten terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar izin dan mencemari lingkungan, mengevaluasi seluruh izin pertambangan di wilayah konservasi, serta melaksanakan praktik baik yang melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat dalam setiap keputusan yang berdampak pada ruang hidup mereka.
“Hilirisasi adalah jalan untuk mensejahterakan rakyat, bukan melukai alam. Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang menjaga warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas Meitri.
Sememtara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan bahwa harus ada tindak tegas dan pengawasan yang ketat agar kawasan konservasi betul – betul menjadi benteng pertahanan kokoh lingkungan dan masyarakat lokal.
Menurutnya, penambangan nikel di Raja Ampat adalah bentuk pembiaran atas potensi terancamnya kawasan konservasi. Maka dari itu, ia menilai, Kawasan konservasi seharusnya terbebas dari berbagai tindakan yang sifatnya destruktif, baik ringan apalagi berat.
“Raja Ampat ini adalah rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan kita. Ada 2 juta hektar kawasan konservasi perairan, kepulauan ini merupakan ‘rumah’ bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut. Nilainya jika diuangkan triliunan. Keserakahan macam apa yang tutup mata terhadap kawasan konservasi ini?” kata Riyono dalam rilisnya, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebutkan Raja Ampat dalam sudut pandang sumberdaya hayati adalah sumber pangan biru yang potensial. Sebab, ribuan jenis ikan dan rumput laut yang merupakan potensi pangan lokal bagi masyarakat pesisir. ia menilai, kekayaan tersebut akan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warga lokal apabila dioptimalkan dengan keberlanjutan.
“Kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi akibat penambangan, kematian berbagai jenis biota laut membuat semakin rusak lingkungan raja ampat. Apa iya kementerian KKP tidak memahami kerugian yang akan timbul? Kawasan konservasi harus memiliki resiko tinggi akan kerugian jika izin dikeluarkan untuk kegiatan tertentu,” ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka memperdalam penyelidikan dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Rabu, 26 Agu 2026 18:28
News
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) telah berakhir sejak 2020.
Selasa, 11 Agu 2026 10:58
News
Koalisi Minta Antam Buka Peta IUP, Soroti Dugaan TRK Gunakan Hauling & Stockpile Tanpa Dasar Jelas
Koalisi menilai persoalan ini menyangkut tiga aspek penting sekaligus, yakni legalitas operasional TRK, kawasan strategis IPIP, serta wilayah konsesi Antam sebagai badan usaha milik negara.
Jum'at, 07 Agu 2026 12:58
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Haul ke-20 Puang Ramma, Kisah Sang Mursyid Dikemas dalam Manakib dan Novel
4
Zivana Learning Hub Resmi Hadir, Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru Inklusif
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Gelar Green Hospitality and Gastronomy Competition 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Haul ke-20 Puang Ramma, Kisah Sang Mursyid Dikemas dalam Manakib dan Novel
4
Zivana Learning Hub Resmi Hadir, Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru Inklusif
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Gelar Green Hospitality and Gastronomy Competition 2026