137 Personel Polda Sulsel Diganjar Penghargaan, 10 Dihukum PTDH
Senin, 23 Jun 2025 14:40
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Polda Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Polda Sulsel.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan bagi personel berprestasi sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin, (23/6/2025).
Upacara yang dihadiri Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, serta para Pejabat Utama dan personel gabungan ini menjadi wujud nyata dari penerapan prinsip reward and punishment yang tegas dan transparan.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Ia menyatakan bahwa setiap prestasi, sekecil apapun, layak untuk diapresiasi. Sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," tegas Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Ia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
Sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres menerima piagam penghargaan atas kinerja dan prestasi luar biasa. Di antaranya adalah Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong bersama 32 personel atas pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani bersama 48 anggota atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar beserta 46 personel atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta, AKP Numrian Hayudi Putra bersama lima anggota atas penggagalan pengiriman 4 kg ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dan, Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno yang berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kg sabu di Sidrap.
Sementara itu, dalam bagian lain dari upacara, diumumkan pula pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel Polda Sulsel karena berbagai pelanggaran, termasuk desersi dan tindak pidana.
Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar dari Satbrimob Polda Sulsel, yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kapolda berharap, penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, sementara sanksi PTDH menjadi pengingat agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan bagi personel berprestasi sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin, (23/6/2025).
Upacara yang dihadiri Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, serta para Pejabat Utama dan personel gabungan ini menjadi wujud nyata dari penerapan prinsip reward and punishment yang tegas dan transparan.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Ia menyatakan bahwa setiap prestasi, sekecil apapun, layak untuk diapresiasi. Sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," tegas Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Ia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
Sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres menerima piagam penghargaan atas kinerja dan prestasi luar biasa. Di antaranya adalah Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong bersama 32 personel atas pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani bersama 48 anggota atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar beserta 46 personel atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta, AKP Numrian Hayudi Putra bersama lima anggota atas penggagalan pengiriman 4 kg ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dan, Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno yang berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kg sabu di Sidrap.
Sementara itu, dalam bagian lain dari upacara, diumumkan pula pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel Polda Sulsel karena berbagai pelanggaran, termasuk desersi dan tindak pidana.
Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar dari Satbrimob Polda Sulsel, yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kapolda berharap, penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, sementara sanksi PTDH menjadi pengingat agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Siapkan Pembinaan dan Akses Kerja Pemuda Terlibat Bentrok
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan program pembinaan terpadu bagi pemuda yang terlibat perang kelompok, khususnya di Kota Makassar.
Kamis, 22 Okt 2026 18:32
News
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Kamis, 22 Okt 2026 06:22
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
2
Guru Besar UIN Alauddin Imbau Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi
3
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
4
Sosialisasi Bangga Kencana di Takalar, Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Berkualitas
5
Purwa Caraka Ajak Anak Makassar Tumbuh dan Percaya Diri Lewat Musik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
2
Guru Besar UIN Alauddin Imbau Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi
3
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
4
Sosialisasi Bangga Kencana di Takalar, Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Berkualitas
5
Purwa Caraka Ajak Anak Makassar Tumbuh dan Percaya Diri Lewat Musik