Produk Lokal Sulsel Menembus Pasar Global Melalui Indikasi Geografis
Jum'at, 25 Jul 2025 20:59
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui program pengenalan Indikasi Geografis (IG). Hingga kini, Sulawesi Selatan telah memiliki 9 produk IG terdaftar yang menunjukkan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat lokal.
Andi Nurfajri RA, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, dalam dialog interaktif di Radio Venus pagi ini, Jumat, (25/7), menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan produk berasal dari daerah tertentu dengan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang terkait dengan asal geografisnya.
"Produk IG bukan sekadar label biasa, tapi simbol kekuatan lokal yang bisa menembus pasar global," ujar Denok, sapaan akrabnya.
Salah satu bukti nyata dampak IG terlihat pada Kopi Arabika Bantaeng. Sebelum terdaftar sebagai IG, kopi ini hanya dijual seharga Rp 200.000-300.000 per kilogram di pasar lokal. Namun setelah mendapat sertifikat IG pada 2022, harganya melonjak drastis.
"Di Forum Indikasi Geografis Nasional, Kopi Bantaeng terjual Rp 750.000 per kg. Bahkan di event Inacraft, harganya mencapai Rp 1,5 juta per kg dan mulai dilirik pasar internasional," ungkap Denok.
Kini, Kopi Arabika Bantaeng sedang dalam proses pengajuan ke Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI) dan tahap uji kapasitas untuk ekspor 5 ton ke pasar global.
Sulawesi Selatan kini memiliki portofolio IG yang beragam, meliputi, Kopi Kalosi Enrekang (terdaftar 2012), Kopi Arabika Toraja (terdaftar 2013), Lada Luwu Timur (terdaftar 2019), Beras Pulu' Mandoti Enrekang (terdaftar 2020), Kopi Arabika Rumbia Jeneponto (terdaftar 2022), Kopi Arabika Bantaeng (terdaftar 2022), Jeruk Pamelo Pangkep (terdaftar 2023), Tenun Sutera Sengkang (terdaftar 2024), dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara (terdaftar 2024)
Menurut Denok, IG memberikan empat manfaat utama: perlindungan hukum dari pemalsuan, peningkatan nilai ekonomi produk, pengembangan ekonomi lokal, dan penguatan identitas budaya serta pariwisata daerah.
"Produk IG cenderung dijual lebih mahal karena keunikan dan jaminan kualitasnya. Ini memberdayakan petani, pengrajin, dan UMKM lokal secara berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot mengatakan, Indonesia sebagai negara megabiodiversity terbesar kedua dunia setelah Brasil memiliki potensi IG yang sangat besar. Di Sulsel, masih banyak produk berpotensi seperti berbagai jenis kopi dari daerah lain, kerajinan tangan (kain tenun, kerajinan logam, ukiran), gula merah dari Bone dan Soppeng, hingga durian dari Luwu Utara, Luwu, dan Sinjai.
Adapun biaya pendaftaran IG relatif terjangkau dengan PNBP Rp 450.000 dan biaya pemeriksaan substantif Rp 1 juta. "Melihat potensi ekonomi yang sangat besar, biaya ini tidak terasa berat karena harga produk bisa meningkat berkali lipat," kata Demson.
Pendaftaran harus dilakukan oleh kelompok atau lembaga yang mewakili produsen seperti koperasi, asosiasi, atau LSM. Prosesnya meliputi pembentukan asosiasi pelindung, rekomendasi kepala daerah, penyusunan deskripsi produk lengkap, hingga pemeriksaan oleh tim ahli DJKI.
Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi dan mengangkat potensi lokal. "Mari menjaga dan mempromosikan produk khas daerah. Yakin dan percayalah bahwa produk kita tidak kalah dengan produk luar negeri, asal dilindungi dan dikelola dengan benar," pungkas Andi Basmal.
Masyarakat yang tertarik dapat menghubungi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk konsultasi dan pendampingan proses pendaftaran IG.
Andi Nurfajri RA, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, dalam dialog interaktif di Radio Venus pagi ini, Jumat, (25/7), menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan produk berasal dari daerah tertentu dengan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang terkait dengan asal geografisnya.
"Produk IG bukan sekadar label biasa, tapi simbol kekuatan lokal yang bisa menembus pasar global," ujar Denok, sapaan akrabnya.
Salah satu bukti nyata dampak IG terlihat pada Kopi Arabika Bantaeng. Sebelum terdaftar sebagai IG, kopi ini hanya dijual seharga Rp 200.000-300.000 per kilogram di pasar lokal. Namun setelah mendapat sertifikat IG pada 2022, harganya melonjak drastis.
"Di Forum Indikasi Geografis Nasional, Kopi Bantaeng terjual Rp 750.000 per kg. Bahkan di event Inacraft, harganya mencapai Rp 1,5 juta per kg dan mulai dilirik pasar internasional," ungkap Denok.
Kini, Kopi Arabika Bantaeng sedang dalam proses pengajuan ke Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI) dan tahap uji kapasitas untuk ekspor 5 ton ke pasar global.
Sulawesi Selatan kini memiliki portofolio IG yang beragam, meliputi, Kopi Kalosi Enrekang (terdaftar 2012), Kopi Arabika Toraja (terdaftar 2013), Lada Luwu Timur (terdaftar 2019), Beras Pulu' Mandoti Enrekang (terdaftar 2020), Kopi Arabika Rumbia Jeneponto (terdaftar 2022), Kopi Arabika Bantaeng (terdaftar 2022), Jeruk Pamelo Pangkep (terdaftar 2023), Tenun Sutera Sengkang (terdaftar 2024), dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara (terdaftar 2024)
Menurut Denok, IG memberikan empat manfaat utama: perlindungan hukum dari pemalsuan, peningkatan nilai ekonomi produk, pengembangan ekonomi lokal, dan penguatan identitas budaya serta pariwisata daerah.
"Produk IG cenderung dijual lebih mahal karena keunikan dan jaminan kualitasnya. Ini memberdayakan petani, pengrajin, dan UMKM lokal secara berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot mengatakan, Indonesia sebagai negara megabiodiversity terbesar kedua dunia setelah Brasil memiliki potensi IG yang sangat besar. Di Sulsel, masih banyak produk berpotensi seperti berbagai jenis kopi dari daerah lain, kerajinan tangan (kain tenun, kerajinan logam, ukiran), gula merah dari Bone dan Soppeng, hingga durian dari Luwu Utara, Luwu, dan Sinjai.
Adapun biaya pendaftaran IG relatif terjangkau dengan PNBP Rp 450.000 dan biaya pemeriksaan substantif Rp 1 juta. "Melihat potensi ekonomi yang sangat besar, biaya ini tidak terasa berat karena harga produk bisa meningkat berkali lipat," kata Demson.
Pendaftaran harus dilakukan oleh kelompok atau lembaga yang mewakili produsen seperti koperasi, asosiasi, atau LSM. Prosesnya meliputi pembentukan asosiasi pelindung, rekomendasi kepala daerah, penyusunan deskripsi produk lengkap, hingga pemeriksaan oleh tim ahli DJKI.
Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi dan mengangkat potensi lokal. "Mari menjaga dan mempromosikan produk khas daerah. Yakin dan percayalah bahwa produk kita tidak kalah dengan produk luar negeri, asal dilindungi dan dikelola dengan benar," pungkas Andi Basmal.
Masyarakat yang tertarik dapat menghubungi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk konsultasi dan pendampingan proses pendaftaran IG.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal