Produk Lokal Sulsel Menembus Pasar Global Melalui Indikasi Geografis
Jum'at, 25 Jul 2025 20:59

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui program pengenalan Indikasi Geografis (IG). Hingga kini, Sulawesi Selatan telah memiliki 9 produk IG terdaftar yang menunjukkan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat lokal.
Andi Nurfajri RA, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, dalam dialog interaktif di Radio Venus pagi ini, Jumat, (25/7), menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan produk berasal dari daerah tertentu dengan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang terkait dengan asal geografisnya.
"Produk IG bukan sekadar label biasa, tapi simbol kekuatan lokal yang bisa menembus pasar global," ujar Denok, sapaan akrabnya.
Salah satu bukti nyata dampak IG terlihat pada Kopi Arabika Bantaeng. Sebelum terdaftar sebagai IG, kopi ini hanya dijual seharga Rp 200.000-300.000 per kilogram di pasar lokal. Namun setelah mendapat sertifikat IG pada 2022, harganya melonjak drastis.
"Di Forum Indikasi Geografis Nasional, Kopi Bantaeng terjual Rp 750.000 per kg. Bahkan di event Inacraft, harganya mencapai Rp 1,5 juta per kg dan mulai dilirik pasar internasional," ungkap Denok.
Kini, Kopi Arabika Bantaeng sedang dalam proses pengajuan ke Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI) dan tahap uji kapasitas untuk ekspor 5 ton ke pasar global.
Sulawesi Selatan kini memiliki portofolio IG yang beragam, meliputi, Kopi Kalosi Enrekang (terdaftar 2012), Kopi Arabika Toraja (terdaftar 2013), Lada Luwu Timur (terdaftar 2019), Beras Pulu' Mandoti Enrekang (terdaftar 2020), Kopi Arabika Rumbia Jeneponto (terdaftar 2022), Kopi Arabika Bantaeng (terdaftar 2022), Jeruk Pamelo Pangkep (terdaftar 2023), Tenun Sutera Sengkang (terdaftar 2024), dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara (terdaftar 2024)
Menurut Denok, IG memberikan empat manfaat utama: perlindungan hukum dari pemalsuan, peningkatan nilai ekonomi produk, pengembangan ekonomi lokal, dan penguatan identitas budaya serta pariwisata daerah.
"Produk IG cenderung dijual lebih mahal karena keunikan dan jaminan kualitasnya. Ini memberdayakan petani, pengrajin, dan UMKM lokal secara berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot mengatakan, Indonesia sebagai negara megabiodiversity terbesar kedua dunia setelah Brasil memiliki potensi IG yang sangat besar. Di Sulsel, masih banyak produk berpotensi seperti berbagai jenis kopi dari daerah lain, kerajinan tangan (kain tenun, kerajinan logam, ukiran), gula merah dari Bone dan Soppeng, hingga durian dari Luwu Utara, Luwu, dan Sinjai.
Adapun biaya pendaftaran IG relatif terjangkau dengan PNBP Rp 450.000 dan biaya pemeriksaan substantif Rp 1 juta. "Melihat potensi ekonomi yang sangat besar, biaya ini tidak terasa berat karena harga produk bisa meningkat berkali lipat," kata Demson.
Pendaftaran harus dilakukan oleh kelompok atau lembaga yang mewakili produsen seperti koperasi, asosiasi, atau LSM. Prosesnya meliputi pembentukan asosiasi pelindung, rekomendasi kepala daerah, penyusunan deskripsi produk lengkap, hingga pemeriksaan oleh tim ahli DJKI.
Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi dan mengangkat potensi lokal. "Mari menjaga dan mempromosikan produk khas daerah. Yakin dan percayalah bahwa produk kita tidak kalah dengan produk luar negeri, asal dilindungi dan dikelola dengan benar," pungkas Andi Basmal.
Masyarakat yang tertarik dapat menghubungi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk konsultasi dan pendampingan proses pendaftaran IG.
Andi Nurfajri RA, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, dalam dialog interaktif di Radio Venus pagi ini, Jumat, (25/7), menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan produk berasal dari daerah tertentu dengan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang terkait dengan asal geografisnya.
"Produk IG bukan sekadar label biasa, tapi simbol kekuatan lokal yang bisa menembus pasar global," ujar Denok, sapaan akrabnya.
Salah satu bukti nyata dampak IG terlihat pada Kopi Arabika Bantaeng. Sebelum terdaftar sebagai IG, kopi ini hanya dijual seharga Rp 200.000-300.000 per kilogram di pasar lokal. Namun setelah mendapat sertifikat IG pada 2022, harganya melonjak drastis.
"Di Forum Indikasi Geografis Nasional, Kopi Bantaeng terjual Rp 750.000 per kg. Bahkan di event Inacraft, harganya mencapai Rp 1,5 juta per kg dan mulai dilirik pasar internasional," ungkap Denok.
Kini, Kopi Arabika Bantaeng sedang dalam proses pengajuan ke Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI) dan tahap uji kapasitas untuk ekspor 5 ton ke pasar global.
Sulawesi Selatan kini memiliki portofolio IG yang beragam, meliputi, Kopi Kalosi Enrekang (terdaftar 2012), Kopi Arabika Toraja (terdaftar 2013), Lada Luwu Timur (terdaftar 2019), Beras Pulu' Mandoti Enrekang (terdaftar 2020), Kopi Arabika Rumbia Jeneponto (terdaftar 2022), Kopi Arabika Bantaeng (terdaftar 2022), Jeruk Pamelo Pangkep (terdaftar 2023), Tenun Sutera Sengkang (terdaftar 2024), dan Kopi Arabika Seko Luwu Utara (terdaftar 2024)
Menurut Denok, IG memberikan empat manfaat utama: perlindungan hukum dari pemalsuan, peningkatan nilai ekonomi produk, pengembangan ekonomi lokal, dan penguatan identitas budaya serta pariwisata daerah.
"Produk IG cenderung dijual lebih mahal karena keunikan dan jaminan kualitasnya. Ini memberdayakan petani, pengrajin, dan UMKM lokal secara berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot mengatakan, Indonesia sebagai negara megabiodiversity terbesar kedua dunia setelah Brasil memiliki potensi IG yang sangat besar. Di Sulsel, masih banyak produk berpotensi seperti berbagai jenis kopi dari daerah lain, kerajinan tangan (kain tenun, kerajinan logam, ukiran), gula merah dari Bone dan Soppeng, hingga durian dari Luwu Utara, Luwu, dan Sinjai.
Adapun biaya pendaftaran IG relatif terjangkau dengan PNBP Rp 450.000 dan biaya pemeriksaan substantif Rp 1 juta. "Melihat potensi ekonomi yang sangat besar, biaya ini tidak terasa berat karena harga produk bisa meningkat berkali lipat," kata Demson.
Pendaftaran harus dilakukan oleh kelompok atau lembaga yang mewakili produsen seperti koperasi, asosiasi, atau LSM. Prosesnya meliputi pembentukan asosiasi pelindung, rekomendasi kepala daerah, penyusunan deskripsi produk lengkap, hingga pemeriksaan oleh tim ahli DJKI.
Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi dan mengangkat potensi lokal. "Mari menjaga dan mempromosikan produk khas daerah. Yakin dan percayalah bahwa produk kita tidak kalah dengan produk luar negeri, asal dilindungi dan dikelola dengan benar," pungkas Andi Basmal.
Masyarakat yang tertarik dapat menghubungi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk konsultasi dan pendampingan proses pendaftaran IG.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Mantapkan Konsepsi 15 Rancangan Produk Hukum Kota Palopo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan produk hukum Kota Palopo
Sabtu, 26 Jul 2025 09:10

News
Kementerian Hukum Susun Ulang Kebutuhan Arsiparis Pasca Pemekaran
Biro Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat penyusunan analisis beban kerja kearsipan untuk menghitung ulang kebutuhan tenaga arsiparis di lingkungan Kementerian Hukum tahun 2025.
Kamis, 24 Jul 2025 21:29

News
Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Sulsel Ziarahn Makam Tiga Pahlawan Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025.
Kamis, 24 Jul 2025 15:08

News
Dorong Efektivitas Pelayanan, Andi Basmal Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengikuti kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum
Rabu, 23 Jul 2025 17:04

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sinjai pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.
Selasa, 22 Jul 2025 20:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Teror Penyerangan Kampus Berlanjut, Pesan Berantai Beredar di Medsos
2

Lima Kampus di Makassar Diserang OTK, Polisi Pastikan Tindak Tegas Pelakunya
3

Pelindo Dukung Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan di Indonesia Timur
4

Duta #Cari_Aman Honda Edukasi 500 Siswa SMKN 4 Gowa
5

Digi Koperasi Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Teror Penyerangan Kampus Berlanjut, Pesan Berantai Beredar di Medsos
2

Lima Kampus di Makassar Diserang OTK, Polisi Pastikan Tindak Tegas Pelakunya
3

Pelindo Dukung Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan di Indonesia Timur
4

Duta #Cari_Aman Honda Edukasi 500 Siswa SMKN 4 Gowa
5

Digi Koperasi Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih