PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Rabu, 27 Agu 2025 13:19

Hasman Usman & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Dua perusahaan besar di Kota Makassar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD ternyata tengah berseteru karena permasalahan dalam kerja sama diantara mereka.
Perseteruan itu terungkap setelah PT Hadji Kalla mendatangi Mapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT GMTD.
Laporan itu dibuat oleh PT Hadji Kalla sendiri pada tanggal 20 Juni 2025 teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
"Pada hari ini Selasa (26/8/2025) Saya, Hasman Usman, SH, MH & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus ini," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla kemudian meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada.
Dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke Notaris lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.
"Bahwa kemudian berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada PT GMTD Tbk juga dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya," beber Usman.
Lanjut Usman, atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.
"Selanjutnya pihak PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD, Tbk dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan," katanya.
"Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, seharusnya pihak PT GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain," sambung.
Lantaran situasi tersebut, PT Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mens rea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi, termasuk Penasihat Hukum telah tiga kali mengajukan Somasi kepada pihak PT GMTD, Tbk.
"Namun sama sekali tidak digubris dan/atau ditanggapi. Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum," pungkas Usman.
Terpisah, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi terkait adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," ucap Anggraini.
Perseteruan itu terungkap setelah PT Hadji Kalla mendatangi Mapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT GMTD.
Laporan itu dibuat oleh PT Hadji Kalla sendiri pada tanggal 20 Juni 2025 teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
"Pada hari ini Selasa (26/8/2025) Saya, Hasman Usman, SH, MH & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus ini," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla kemudian meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada.
Dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke Notaris lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.
"Bahwa kemudian berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada PT GMTD Tbk juga dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya," beber Usman.
Lanjut Usman, atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.
"Selanjutnya pihak PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD, Tbk dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan," katanya.
"Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, seharusnya pihak PT GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain," sambung.
Lantaran situasi tersebut, PT Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mens rea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi, termasuk Penasihat Hukum telah tiga kali mengajukan Somasi kepada pihak PT GMTD, Tbk.
"Namun sama sekali tidak digubris dan/atau ditanggapi. Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum," pungkas Usman.
Terpisah, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi terkait adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," ucap Anggraini.
(GUS)
Berita Terkait

Lifestyle
Spesial HUT KALLA, Bugis Waterpark Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Rp73 Ribu
Untuk periode Oktober ini, program Flash Sale dikemas dalam rangka merayakan 73 tahun perjalanan KALLA. Ditawarkan promo buy 1 get 1 dengan harga Rp73 ribu.
Senin, 13 Okt 2025 20:36

Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05

Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55

Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40

News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

UPT Puskesmas Kota Bantaeng Berebut Posisi 3 Besar IHIA VIII 2025