PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Rabu, 27 Agu 2025 13:19
Hasman Usman & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Dua perusahaan besar di Kota Makassar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD ternyata tengah berseteru karena permasalahan dalam kerja sama diantara mereka.
Perseteruan itu terungkap setelah PT Hadji Kalla mendatangi Mapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT GMTD.
Laporan itu dibuat oleh PT Hadji Kalla sendiri pada tanggal 20 Juni 2025 teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
"Pada hari ini Selasa (26/8/2025) Saya, Hasman Usman, SH, MH & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus ini," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla kemudian meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada.
Dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke Notaris lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.
"Bahwa kemudian berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada PT GMTD Tbk juga dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya," beber Usman.
Lanjut Usman, atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.
"Selanjutnya pihak PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD, Tbk dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan," katanya.
"Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, seharusnya pihak PT GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain," sambung.
Lantaran situasi tersebut, PT Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mens rea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi, termasuk Penasihat Hukum telah tiga kali mengajukan Somasi kepada pihak PT GMTD, Tbk.
"Namun sama sekali tidak digubris dan/atau ditanggapi. Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum," pungkas Usman.
Terpisah, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi terkait adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," ucap Anggraini.
Perseteruan itu terungkap setelah PT Hadji Kalla mendatangi Mapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT GMTD.
Laporan itu dibuat oleh PT Hadji Kalla sendiri pada tanggal 20 Juni 2025 teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
"Pada hari ini Selasa (26/8/2025) Saya, Hasman Usman, SH, MH & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus ini," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla kemudian meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada.
Dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke Notaris lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.
"Bahwa kemudian berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada PT GMTD Tbk juga dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya," beber Usman.
Lanjut Usman, atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.
"Selanjutnya pihak PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD, Tbk dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan," katanya.
"Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, seharusnya pihak PT GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain," sambung.
Lantaran situasi tersebut, PT Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mens rea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi, termasuk Penasihat Hukum telah tiga kali mengajukan Somasi kepada pihak PT GMTD, Tbk.
"Namun sama sekali tidak digubris dan/atau ditanggapi. Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum," pungkas Usman.
Terpisah, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi terkait adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," ucap Anggraini.
(GUS)
Berita Terkait
News
GMTD Pererat Kebersamaan Karyawan Lewat Buka Puasa Bersama
Momentum Ramadhan dimanfaatkan sebagai ruang berkumpul seluruh insan perusahaan dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan.
Rabu, 11 Mar 2026 11:15
News
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin apel pengecekan senjata api (senpi) serentak di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 15:10
Sulsel
Polda Sulsel Siagakan 5.268 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiagakan 5.268 personel gabungan dalam Operasi Kepolisian Terpusat bersandi “Ketupat-2026” untuk mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Minggu, 08 Mar 2026 19:46
Sulsel
Brimob Polda Sulsel Gelar Bukber dan Bagikan 1.000 Paket Ramadan
Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pembagian paket Ramadan kepada anak yatim dan pengurus masjid, Sabtu (7/3/2026).
Minggu, 08 Mar 2026 12:00
News
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
Jum'at, 06 Mar 2026 23:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop