PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Rabu, 27 Agu 2025 13:19
Hasman Usman & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Dua perusahaan besar di Kota Makassar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD ternyata tengah berseteru karena permasalahan dalam kerja sama diantara mereka.
Perseteruan itu terungkap setelah PT Hadji Kalla mendatangi Mapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT GMTD.
Laporan itu dibuat oleh PT Hadji Kalla sendiri pada tanggal 20 Juni 2025 teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
"Pada hari ini Selasa (26/8/2025) Saya, Hasman Usman, SH, MH & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus ini," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla kemudian meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada.
Dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke Notaris lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.
"Bahwa kemudian berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada PT GMTD Tbk juga dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya," beber Usman.
Lanjut Usman, atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.
"Selanjutnya pihak PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD, Tbk dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan," katanya.
"Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, seharusnya pihak PT GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain," sambung.
Lantaran situasi tersebut, PT Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mens rea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi, termasuk Penasihat Hukum telah tiga kali mengajukan Somasi kepada pihak PT GMTD, Tbk.
"Namun sama sekali tidak digubris dan/atau ditanggapi. Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum," pungkas Usman.
Terpisah, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi terkait adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," ucap Anggraini.
Perseteruan itu terungkap setelah PT Hadji Kalla mendatangi Mapolda Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT GMTD.
Laporan itu dibuat oleh PT Hadji Kalla sendiri pada tanggal 20 Juni 2025 teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
"Pada hari ini Selasa (26/8/2025) Saya, Hasman Usman, SH, MH & Associates selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus ini," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla kemudian meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah dipertukarkan, dan setelah dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada.
Dan selanjutnya PT Hadji Kalla diarahkan ke Notaris lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.
"Bahwa kemudian berselang beberapa waktu, pihak PT Hadji Kalla meminta kepada PT GMTD Tbk juga dilakukan pengecekan atas bidang tanah yang dipertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun setelah PT Hadji Kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat Overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya," beber Usman.
Lanjut Usman, atas informasi dan kondisi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan masalah tersebut.
"Selanjutnya pihak PT Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang dipertukarkan kepada PT GMTD Tbk yang disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD, Tbk dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang dipertukarkan," katanya.
"Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT Hadji Kalla telah dikuasai dan dibanguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah, seharusnya pihak PT GMTD juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT Hadji Kalla yang sampai saat ini bidang tanah yang dipertukarkan tidak dapat dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain," sambung.
Lantaran situasi tersebut, PT Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mens rea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi, termasuk Penasihat Hukum telah tiga kali mengajukan Somasi kepada pihak PT GMTD, Tbk.
"Namun sama sekali tidak digubris dan/atau ditanggapi. Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya di proses secara hukum," pungkas Usman.
Terpisah, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi terkait adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," ucap Anggraini.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polda Sulsel Beri Dukungan ke Unhas Ciptakan Kampus Aman dan Inklusif
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas.
Rabu, 03 Des 2025 07:50
News
Dukung Keberlanjutan, GMTD Kumpulkan 481 Kantong Darah Sepanjang 2025
Pada tahun 2025, GMTD berhasil mengumpulkan total 481 kantong darah melalui rangkaian kegiatan donor yang digelar bersama PMI Kota Makassar.
Jum'at, 28 Nov 2025 19:14
Sulsel
DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Selasa, 25 Nov 2025 21:05
Sulsel
Polda Sulsel Ringkus 7 Pelaku Pembakaran dan Penembakan di Tallo
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis perkembangan terbaru kasus kericuhan antarkelompok di Kecamatan Tallo yang menewaskan satu orang serta membakar belasan rumah, Selasa (18/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 05:32
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
2
Seruan Taubat Nasional Menggema di Tengah Rangkaian Bencana Ekologis
3
Rakorda se-Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta, Menguatkan Baznas Mendukung Astacita
4
Demo Tolak Tambang Emas di Enrekang, Berdampak Keselamatan Warga dan Ancaman Ekologis
5
McDonald's Indonesia Buat Fasilitas Olahraga SMPN 26 Makassar Lebih Berkualitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
2
Seruan Taubat Nasional Menggema di Tengah Rangkaian Bencana Ekologis
3
Rakorda se-Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta, Menguatkan Baznas Mendukung Astacita
4
Demo Tolak Tambang Emas di Enrekang, Berdampak Keselamatan Warga dan Ancaman Ekologis
5
McDonald's Indonesia Buat Fasilitas Olahraga SMPN 26 Makassar Lebih Berkualitas