BKN Pastikan ASN Korban Kebakaran DPRD Makassar Dapat Hak Pensiun
Selasa, 02 Sep 2025 11:00
Surat Keputusan Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2025 dari BKN tentang pemenuhan hak kepada korban kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (2/9/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya yang menjadi korban terjadinya insiden kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 29 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh melalui Surat Keputusan Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2025. Ia mengatakan pemerintah melalui BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen merespons cepat kejadian ini dengan berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak- haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.
"Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban. Mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka," jelasnya pada Minggu (31/8/2025) kemarin.
Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dunia saat terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar. Prof Zudan juga memastikan ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN.
Pemerintah melalui BKN memberikan pegawai ASN yang menjadi korban saat melaksanakan tugas, yakni Saiful Akbar memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, pihak keluarga juga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka, serta biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
Adapun total ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, diantaranya: Saiful Akbar (Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial), Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar).
Sebelumnya, kebakaran telah melanda gedung DPRD Kota Makassar yang diduga berasal aksi demonstran. Pembakaran tersebut mengakibatkan puluhan kendaraan, gedung DPRD Kota Makassar mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp253,4 miliar, serta mengakibatkan tiga orang kehilangan nyawa dalam insiden tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh melalui Surat Keputusan Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2025. Ia mengatakan pemerintah melalui BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen merespons cepat kejadian ini dengan berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak- haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.
"Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban. Mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka," jelasnya pada Minggu (31/8/2025) kemarin.
Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dunia saat terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar. Prof Zudan juga memastikan ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN.
Pemerintah melalui BKN memberikan pegawai ASN yang menjadi korban saat melaksanakan tugas, yakni Saiful Akbar memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, pihak keluarga juga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka, serta biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
Adapun total ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, diantaranya: Saiful Akbar (Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial), Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar).
Sebelumnya, kebakaran telah melanda gedung DPRD Kota Makassar yang diduga berasal aksi demonstran. Pembakaran tersebut mengakibatkan puluhan kendaraan, gedung DPRD Kota Makassar mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp253,4 miliar, serta mengakibatkan tiga orang kehilangan nyawa dalam insiden tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Sulsel
Pj Sekda Jeneponto Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Aspa Muji, memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (17/6/2026).
Rabu, 17 Jun 2026 12:30
Makassar City
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Sports
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar agar tidak membiarkan euforia Piala Dunia 2026 mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:24
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat