Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi, Kadisdik: Tidak Manusiawi

Rabu, 01 Okt 2025 20:19
Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswi, Kadisdik: Tidak Manusiawi
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman mengecam keras tindakan bejat yang dilakukan oknum guru SD Inpres Mangga Tiga berinisial IPT (32), terhadap siswinya.

Pihaknya menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan bagi murid-muridnya.

"Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Achi mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Disdik Kota Makassar memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.

"Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma. Di sisi lain, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Kata dia, kasus tersebut menambah daftar panjang keprihatinan publik terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Pemerintah Kota Makassar saat ini berkomitmen memperketat pengawasan dan membangun sistem sekolah yang benar-benar ramah anak," tuturnya.

Ramai diberitakan sebelumnya, guru di SD Inpres Mangga Tiga, berinisial IPT (32) melecehkan siswinya. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di BTN Mangga Tiga Permai, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian. Diduga korban telah dilecehkan berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025.
(MAN)
Berita Terkait
Kekurangan Tenaga Pengajar, Sekolah Pesisir Paotere Berjuang untuk Diakui Disdik
Makassar City
Kekurangan Tenaga Pengajar, Sekolah Pesisir Paotere Berjuang untuk Diakui Disdik
Pendiri sekaligus pengelola Sekolah Rakyat Pesisir Paotere, Nurung, mengungkapkan berbagai tantangan dalam mengelola pendidikan nonformal bagi anak-anak pesisir di Kecamatan Ujung Tanah.
Minggu, 05 Apr 2026 13:18
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
Makassar City
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
Komisi D DPRD Makassar mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Disdik dalam upaya pencegahan perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Jum'at, 03 Apr 2026 22:02
Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Sulsel
Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:18
Antisipasi Cuaca Buruk, Kegiatan Belajar-Mengajar di Makassar Digelar Daring
Makassar City
Antisipasi Cuaca Buruk, Kegiatan Belajar-Mengajar di Makassar Digelar Daring
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.
Rabu, 25 Feb 2026 19:03
Disdik Makassar Sesuaikan Jadwal Libur Ramadan–Lebaran Sesuai SEB 3 Menteri
News
Disdik Makassar Sesuaikan Jadwal Libur Ramadan–Lebaran Sesuai SEB 3 Menteri
Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menyesuaikan jadwal libur sekolah Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 agar selaras dengan kebijakan nasional melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Senin, 16 Feb 2026 12:59
Berita Terbaru