Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih
Senin, 13 Okt 2025 19:12
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Langkah ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
“Oleh sebab itu, ini merupakan instrumen kekayaan intelektual (KI) yang paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Melalui pendaftarannya, produk-produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi hasil karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI pada Jumat, (10/10/2025) lalu.
Razilu menegaskan, pelindungan merek kolektif tidak hanya soal legalitas, tetapi juga sarana memperkuat gotong royong ekonomi. Merek kolektif ini mengandung nilai kebersamaan dan asas kekeluargaan dari koperasi. Antar anggota koperasi dapat menanggung biaya promosi bersama-sama, reputasi produk meningkat karena saling menjaga kualitas untuk mempertahankan kepercayaan konsumen.
“KMP ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Koperasi ini menghubungkan petani, pelaku UMKM, dan konsumen lokal dalam satu ekosistem ekonomi. Merek kolektif berperan penting untuk menyatukan citra produk di bawah satu payung Merah Putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat,” tutur Razilu.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KMP. Melalui kebijakan ini, DJKI berperan sebagai koordinator lintas kementerian, penyedia dukungan teknis, dan pengendali monitoring serta evaluasi di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi garda terdepan melalui strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi langsung ke desa dan kelurahan, membuka klinik merek kolektif keliling, serta mendampingi koperasi mulai dari penyusunan etiket hingga pengajuan permohonan sertifikat. Upaya ini dilakukan agar seluruh koperasi Merah Putih dapat memperoleh pelindungan merek secara cepat dan mudah.
“Kami di DJKI siap memberikan dukungan penuh, baik berupa konsultasi teknis, data awal koperasi, hingga evaluasi berkala. Targetnya jelas, setiap KMP harus memiliki merek kolektif yang terlindungi agar mampu berkompetisi di pasar nasional dan global,” tegas Razilu.
Sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik, DJKI mengundang para pengurus KMP di seluruh Indonesia beserta dinas-dinas terkait untuk mengikuti seminar nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2025 melalui kanal Youtube Kementerian Hukum.
“Webinar ini akan menjadi forum inspiratif bagi para pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan dalam memahami strategi membangun daya saing melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif,” pungkas Razilu.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mendukung sepenuhnya DJKI Kemenkum yang mengajak KMP di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan merek kolektif untuk meningkatkan citra produk. Dengan terdaftarnya merek kata Andi Basmal, maka reputasi suatu produk akan lebih di percaya dan dikenal oleh masyarakat luas.
"Kami di Sulsel mendukung penuh langkah DJKI yang membuka ruang seluas-luasnya bagi KMP untuk mendaftarkan merek kolektif. Hal ini tentunya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan reputasi suatu produk jika telah memiliki sebuah brand," kata Kakanwil dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Andi Basmal juga mengajak masyarakat Sulsel untuk dapat memanfaatkan ruang informasi yang akan diselenggarakan oleh DJKI untuk lebih mendalami tentang merek kolektif melalui platform YouTube Kemenkum RI.
Langkah ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
“Oleh sebab itu, ini merupakan instrumen kekayaan intelektual (KI) yang paling efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Melalui pendaftarannya, produk-produk koperasi akan memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi hasil karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI pada Jumat, (10/10/2025) lalu.
Razilu menegaskan, pelindungan merek kolektif tidak hanya soal legalitas, tetapi juga sarana memperkuat gotong royong ekonomi. Merek kolektif ini mengandung nilai kebersamaan dan asas kekeluargaan dari koperasi. Antar anggota koperasi dapat menanggung biaya promosi bersama-sama, reputasi produk meningkat karena saling menjaga kualitas untuk mempertahankan kepercayaan konsumen.
“KMP ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Koperasi ini menghubungkan petani, pelaku UMKM, dan konsumen lokal dalam satu ekosistem ekonomi. Merek kolektif berperan penting untuk menyatukan citra produk di bawah satu payung Merah Putih yang menjadi simbol nasionalisme dan kemandirian ekonomi rakyat,” tutur Razilu.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KMP. Melalui kebijakan ini, DJKI berperan sebagai koordinator lintas kementerian, penyedia dukungan teknis, dan pengendali monitoring serta evaluasi di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi garda terdepan melalui strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi langsung ke desa dan kelurahan, membuka klinik merek kolektif keliling, serta mendampingi koperasi mulai dari penyusunan etiket hingga pengajuan permohonan sertifikat. Upaya ini dilakukan agar seluruh koperasi Merah Putih dapat memperoleh pelindungan merek secara cepat dan mudah.
“Kami di DJKI siap memberikan dukungan penuh, baik berupa konsultasi teknis, data awal koperasi, hingga evaluasi berkala. Targetnya jelas, setiap KMP harus memiliki merek kolektif yang terlindungi agar mampu berkompetisi di pasar nasional dan global,” tegas Razilu.
Sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik, DJKI mengundang para pengurus KMP di seluruh Indonesia beserta dinas-dinas terkait untuk mengikuti seminar nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2025 melalui kanal Youtube Kementerian Hukum.
“Webinar ini akan menjadi forum inspiratif bagi para pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan dalam memahami strategi membangun daya saing melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif,” pungkas Razilu.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mendukung sepenuhnya DJKI Kemenkum yang mengajak KMP di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan merek kolektif untuk meningkatkan citra produk. Dengan terdaftarnya merek kata Andi Basmal, maka reputasi suatu produk akan lebih di percaya dan dikenal oleh masyarakat luas.
"Kami di Sulsel mendukung penuh langkah DJKI yang membuka ruang seluas-luasnya bagi KMP untuk mendaftarkan merek kolektif. Hal ini tentunya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan reputasi suatu produk jika telah memiliki sebuah brand," kata Kakanwil dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Andi Basmal juga mengajak masyarakat Sulsel untuk dapat memanfaatkan ruang informasi yang akan diselenggarakan oleh DJKI untuk lebih mendalami tentang merek kolektif melalui platform YouTube Kemenkum RI.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tinjau Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kemenkum Sulsel Dorong Optimalisasi Layanan Posbankum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dilakukan secara optimal.
Kamis, 19 Mar 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Dilibatkan dalam Kajian Nasional Sistem Kerja Fleksibel ASN
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri beserta perwakilan tim kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan pengumpulan data kajian analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025
Selasa, 17 Mar 2026 23:24
News
Indonesia Siap Menuju Otoritas Pencarian Paten Global
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA).
Selasa, 17 Mar 2026 17:33
News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Perubahan Perbup Luwu Timur tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025
Selasa, 17 Mar 2026 08:24
News
Andi Basmal Dorong Seluruh Jajaran Kemenkum Sulsel Wujudkan Pembangunan ZI
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam membangun Zona Integritas (ZI)
Minggu, 15 Mar 2026 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Samsung Galaxy S26 dan Buds4 Series Meluncur, Bikin Konten Takbiran Makin Epic
3
Arus Mudik Pelindo 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang
4
Crystal Serenity Sandar Mulus di Makassar, SPJM Pastikan Layanan Prima
5
Idulfitri, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Persatuan Untuk Pembangunan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Samsung Galaxy S26 dan Buds4 Series Meluncur, Bikin Konten Takbiran Makin Epic
3
Arus Mudik Pelindo 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang
4
Crystal Serenity Sandar Mulus di Makassar, SPJM Pastikan Layanan Prima
5
Idulfitri, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Persatuan Untuk Pembangunan