DJKI Perkuat Pemahaman Administratif Permohonan Paten melalui Workshop
Senin, 18 Mei 2026 21:44
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menginisiasi Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 18 Mei 2026.
JAKARTA - Peningkatan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian persyaratan administratif permohonan paten menjadi hal penting agar inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menginisiasi Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 18 Mei 2026.
Melalui kesempatan yang diikuti peserta dari unsur lembaga pendidikan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa perkembangan inovasi dan teknologi saat ini menuntut adanya pelindungan hukum yang kuat terhadap hasil kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten.
“Pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian permohonan paten khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan administratif menjadi sangat penting, agar para inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal,” ujar Andrieansjah.
Selain membahas proses administratif permohonan paten, agenda ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan.
“Diperlukan adanya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan, penyempurnaan, serta implikasi dari regulasi tersebut dalam praktik,” ucap Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai sistem pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Melalui mekanisme tersebut, inventor Indonesia memiliki peluang lebih luas untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur, termasuk mendukung pemanfaatan dan komersialisasi invensi serta ekspor teknologi ke berbagai negara.
“Pemahaman mengenai sistem pendaftaran Paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan peluang yang lebih luas bagi para inventor Indonesia untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur,” tutur Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta memperoleh materi mengenai proses penyelesaian permohonan paten secara administratif, substansi dan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026, serta mekanisme pendaftaran paten internasional melalui PCT. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kualitas pelindungan KI di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (18/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyambut baik pelaksanaan Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemahaman yang baik terhadap proses administrasi permohonan paten akan membantu para inventor memperoleh pelindungan hukum secara optimal atas invensi yang dihasilkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem inovasi dan riset yang lebih kuat di Indonesia,” ujar Andi Basmal.
Melalui kesempatan yang diikuti peserta dari unsur lembaga pendidikan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa perkembangan inovasi dan teknologi saat ini menuntut adanya pelindungan hukum yang kuat terhadap hasil kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten.
“Pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian permohonan paten khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan administratif menjadi sangat penting, agar para inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal,” ujar Andrieansjah.
Selain membahas proses administratif permohonan paten, agenda ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan.
“Diperlukan adanya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan, penyempurnaan, serta implikasi dari regulasi tersebut dalam praktik,” ucap Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai sistem pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Melalui mekanisme tersebut, inventor Indonesia memiliki peluang lebih luas untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur, termasuk mendukung pemanfaatan dan komersialisasi invensi serta ekspor teknologi ke berbagai negara.
“Pemahaman mengenai sistem pendaftaran Paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan peluang yang lebih luas bagi para inventor Indonesia untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur,” tutur Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta memperoleh materi mengenai proses penyelesaian permohonan paten secara administratif, substansi dan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026, serta mekanisme pendaftaran paten internasional melalui PCT. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kualitas pelindungan KI di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (18/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyambut baik pelaksanaan Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemahaman yang baik terhadap proses administrasi permohonan paten akan membantu para inventor memperoleh pelindungan hukum secara optimal atas invensi yang dihasilkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem inovasi dan riset yang lebih kuat di Indonesia,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Internalisasikan Semangat Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Tugas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menginternalisasikan pentingnya semangat loyalitas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran.
Senin, 18 Mei 2026 14:45
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 09 Mei 2026 18:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
3
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
4
Bawa Barang Besar Pakai Motor? Perhatikan 6 Tips #Cari_Aman Ini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
3
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
4
Bawa Barang Besar Pakai Motor? Perhatikan 6 Tips #Cari_Aman Ini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah