DJKI Perkuat Pemahaman Administratif Permohonan Paten melalui Workshop
Senin, 18 Mei 2026 21:44
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menginisiasi Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 18 Mei 2026.
JAKARTA - Peningkatan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian persyaratan administratif permohonan paten menjadi hal penting agar inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menginisiasi Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 18 Mei 2026.
Melalui kesempatan yang diikuti peserta dari unsur lembaga pendidikan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa perkembangan inovasi dan teknologi saat ini menuntut adanya pelindungan hukum yang kuat terhadap hasil kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten.
“Pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian permohonan paten khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan administratif menjadi sangat penting, agar para inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal,” ujar Andrieansjah.
Selain membahas proses administratif permohonan paten, agenda ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan.
“Diperlukan adanya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan, penyempurnaan, serta implikasi dari regulasi tersebut dalam praktik,” ucap Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai sistem pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Melalui mekanisme tersebut, inventor Indonesia memiliki peluang lebih luas untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur, termasuk mendukung pemanfaatan dan komersialisasi invensi serta ekspor teknologi ke berbagai negara.
“Pemahaman mengenai sistem pendaftaran Paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan peluang yang lebih luas bagi para inventor Indonesia untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur,” tutur Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta memperoleh materi mengenai proses penyelesaian permohonan paten secara administratif, substansi dan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026, serta mekanisme pendaftaran paten internasional melalui PCT. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kualitas pelindungan KI di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (18/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyambut baik pelaksanaan Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemahaman yang baik terhadap proses administrasi permohonan paten akan membantu para inventor memperoleh pelindungan hukum secara optimal atas invensi yang dihasilkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem inovasi dan riset yang lebih kuat di Indonesia,” ujar Andi Basmal.
Melalui kesempatan yang diikuti peserta dari unsur lembaga pendidikan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa perkembangan inovasi dan teknologi saat ini menuntut adanya pelindungan hukum yang kuat terhadap hasil kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten.
“Pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian permohonan paten khususnya dalam hal pemenuhan persyaratan administratif menjadi sangat penting, agar para inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal,” ujar Andrieansjah.
Selain membahas proses administratif permohonan paten, agenda ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan.
“Diperlukan adanya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami perubahan, penyempurnaan, serta implikasi dari regulasi tersebut dalam praktik,” ucap Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai sistem pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Melalui mekanisme tersebut, inventor Indonesia memiliki peluang lebih luas untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur, termasuk mendukung pemanfaatan dan komersialisasi invensi serta ekspor teknologi ke berbagai negara.
“Pemahaman mengenai sistem pendaftaran Paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan peluang yang lebih luas bagi para inventor Indonesia untuk melindungi invensinya di tingkat global secara lebih efisien dan terstruktur,” tutur Andrieansjah.
Melalui workshop ini, peserta memperoleh materi mengenai proses penyelesaian permohonan paten secara administratif, substansi dan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026, serta mekanisme pendaftaran paten internasional melalui PCT. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kualitas pelindungan KI di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Senin (18/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyambut baik pelaksanaan Workshop Penyelesaian Persyaratan Administratif Permohonan Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemahaman yang baik terhadap proses administrasi permohonan paten akan membantu para inventor memperoleh pelindungan hukum secara optimal atas invensi yang dihasilkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem inovasi dan riset yang lebih kuat di Indonesia,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
3
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
4
Kalla 10K Naik Kelas, Rute Tersertifikasi PASI dan Diikuti 4.500 Pelari
5
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
3
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
4
Kalla 10K Naik Kelas, Rute Tersertifikasi PASI dan Diikuti 4.500 Pelari
5
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar