Syamsul Bahri Majjaga: Jangan Tarik Polemik Fanny Frans Menjadi Isu Marwah Profesi Tanpa Dasar
Kamis, 15 Okt 2026 16:22
Advokat Syamsul Bahri Majjaga. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Advokat Syamsul Bahri Majjaga meminta polemik yang melibatkan Fanny Frans di media sosial disikapi secara proporsional. Ia menegaskan, persoalan yang berkembang di ruang digital harus dilihat berdasarkan konteks dan fakta, bukan dengan menarik kesimpulan yang berpotensi memperluas persoalan ke ranah kehormatan profesi tanpa dasar yang jelas.
Magister Hukum ini menuturkan, Fanny Frans tidak pernah menyinggung wartawan dan advokat dalam kapasitas mereka sebagai profesi. Karena itu, anggapan bahwa Fanny telah mencederai marwah kedua profesi tersebut perlu dijelaskan dengan menunjukkan pernyataan spesifik yang dianggap sebagai bentuk serangan.
“Kalau dikatakan Fanny Frans mencederai marwah profesi wartawan atau advokat, harus jelas pernyataan mana yang dimaksud. Apa yang diucapkan, kepada siapa ditujukan, dan dalam konteks apa disampaikan? Penilaian seperti ini tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi atau potongan informasi,” ujar Syamsul.
Ia menilai, perbedaan pendapat, kritik, maupun respons emosional seseorang dalam polemik pribadi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai serangan terhadap profesi tertentu. Menurutnya, perlu ada pemisahan yang tegas antara persoalan personal dan persoalan yang benar-benar menyangkut kehormatan profesi.
Syamsul juga menyoroti aspek yang dinilainya tidak boleh diabaikan, yakni martabat anak. Dalam polemik tersebut, terdapat komentar di media sosial yang menyebut anak Fanny Frans dengan istilah “anak kodok”. Syamsul mengonfirmasi adanya komentar tersebut dan mengingatkan bahwa anak tidak semestinya dijadikan sasaran ejekan dalam pertikaian orang dewasa.
“Anak memiliki martabat yang harus dihormati. Apa pun persoalan di antara orang dewasa, jangan sampai anak ikut menjadi sasaran. Perbedaan pandangan atau konflik personal tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan seorang anak,” tegasnya.
Menurut Syamsul, perhatian terhadap martabat anak harus menjadi bagian penting dalam menyikapi polemik di media sosial. Kritik terhadap seseorang tetap dimungkinkan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bergeser menjadi serangan yang menyeret anggota keluarga, terutama anak, ke dalam konflik.
Ia menambahkan, hal tersebut bukan berarti setiap respons dalam polemik otomatis dapat dibenarkan. Setiap pihak tetap bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya. Namun, penilaian harus dilakukan secara utuh dengan memperhatikan konteks, pemicu, dan rangkaian peristiwa, bukan hanya berdasarkan potongan video atau komentar yang beredar.
Dalam pandangan Syamsul, kehormatan profesi wartawan dan advokat memang penting untuk dijaga. Namun, pembelaan terhadap marwah profesi juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta, serta disertai argumentasi yang dapat diuji.
“Marwah profesi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas polemik apabila tidak ada pernyataan yang secara jelas menyerang profesi tersebut. Jika memang ada, tunjukkan secara spesifik dan uji berdasarkan konteksnya. Dengan begitu, publik dapat membedakan mana persoalan personal dan mana persoalan yang benar-benar menyangkut kehormatan profesi,” katanya.
Syamsul mengingatkan bahwa ruang publik membutuhkan sikap yang jernih dan bertanggung jawab. Ketika sebuah polemik berkembang di media sosial, verifikasi terhadap rekaman lengkap dan pernyataan para pihak menjadi penting agar opini tidak dibangun hanya dari potongan informasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman publik yang mengabaikan martabat manusia, khususnya anak. Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri, menghindari serangan personal, dan mengedepankan penyelesaian yang proporsional.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dijernihkan justru melebar karena penilaian yang tidak utuh. Hormati profesi, hormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, dan yang paling penting, jangan tempatkan anak sebagai sasaran konflik orang dewasa,” tutup Syamsul Bahri Majjaga.
Magister Hukum ini menuturkan, Fanny Frans tidak pernah menyinggung wartawan dan advokat dalam kapasitas mereka sebagai profesi. Karena itu, anggapan bahwa Fanny telah mencederai marwah kedua profesi tersebut perlu dijelaskan dengan menunjukkan pernyataan spesifik yang dianggap sebagai bentuk serangan.
“Kalau dikatakan Fanny Frans mencederai marwah profesi wartawan atau advokat, harus jelas pernyataan mana yang dimaksud. Apa yang diucapkan, kepada siapa ditujukan, dan dalam konteks apa disampaikan? Penilaian seperti ini tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi atau potongan informasi,” ujar Syamsul.
Ia menilai, perbedaan pendapat, kritik, maupun respons emosional seseorang dalam polemik pribadi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai serangan terhadap profesi tertentu. Menurutnya, perlu ada pemisahan yang tegas antara persoalan personal dan persoalan yang benar-benar menyangkut kehormatan profesi.
Syamsul juga menyoroti aspek yang dinilainya tidak boleh diabaikan, yakni martabat anak. Dalam polemik tersebut, terdapat komentar di media sosial yang menyebut anak Fanny Frans dengan istilah “anak kodok”. Syamsul mengonfirmasi adanya komentar tersebut dan mengingatkan bahwa anak tidak semestinya dijadikan sasaran ejekan dalam pertikaian orang dewasa.
“Anak memiliki martabat yang harus dihormati. Apa pun persoalan di antara orang dewasa, jangan sampai anak ikut menjadi sasaran. Perbedaan pandangan atau konflik personal tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan seorang anak,” tegasnya.
Menurut Syamsul, perhatian terhadap martabat anak harus menjadi bagian penting dalam menyikapi polemik di media sosial. Kritik terhadap seseorang tetap dimungkinkan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bergeser menjadi serangan yang menyeret anggota keluarga, terutama anak, ke dalam konflik.
Ia menambahkan, hal tersebut bukan berarti setiap respons dalam polemik otomatis dapat dibenarkan. Setiap pihak tetap bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya. Namun, penilaian harus dilakukan secara utuh dengan memperhatikan konteks, pemicu, dan rangkaian peristiwa, bukan hanya berdasarkan potongan video atau komentar yang beredar.
Dalam pandangan Syamsul, kehormatan profesi wartawan dan advokat memang penting untuk dijaga. Namun, pembelaan terhadap marwah profesi juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta, serta disertai argumentasi yang dapat diuji.
“Marwah profesi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas polemik apabila tidak ada pernyataan yang secara jelas menyerang profesi tersebut. Jika memang ada, tunjukkan secara spesifik dan uji berdasarkan konteksnya. Dengan begitu, publik dapat membedakan mana persoalan personal dan mana persoalan yang benar-benar menyangkut kehormatan profesi,” katanya.
Syamsul mengingatkan bahwa ruang publik membutuhkan sikap yang jernih dan bertanggung jawab. Ketika sebuah polemik berkembang di media sosial, verifikasi terhadap rekaman lengkap dan pernyataan para pihak menjadi penting agar opini tidak dibangun hanya dari potongan informasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman publik yang mengabaikan martabat manusia, khususnya anak. Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri, menghindari serangan personal, dan mengedepankan penyelesaian yang proporsional.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dijernihkan justru melebar karena penilaian yang tidak utuh. Hormati profesi, hormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, dan yang paling penting, jangan tempatkan anak sebagai sasaran konflik orang dewasa,” tutup Syamsul Bahri Majjaga.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Cara'de BEM KMF TP UH Bekali Masyarakat Tinggimae Strategi Promosi Produk di Medsos
Perkembangan media sosial (medsos) membuka peluang baru bagi masyarakat desa untuk memperkenalkan dan memasarkan produk secara lebih luas.
Rabu, 12 Agu 2026 10:24
News
Kampanye Safety Riding Astra Honda Raih Jutaan Penonton di Media Sosial
Melalui 247 konten kreatif yang diunggah di berbagai platform media sosial, para peserta berhasil meraih total 4,8 juta views selama rangkaian Safety Riding Camp (SRC) 2026.
Sabtu, 04 Jul 2026 12:33
Sulsel
Ratusan Pelajar SMPN 1 Masamba Dibekali dengan Literasi Digital
Ratusan pelajar SMPN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara mendapat pengalaman belajar yang berbeda dari biasanya, Rabu (15/4/2026). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum
Kamis, 16 Apr 2026 11:36
News
Cegah Dampak Medsos, Disdik Sulsel Wajibkan Sekolah Terapkan SOP Gadget
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Minggu, 29 Mar 2026 21:10
Sulsel
Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD