Kemenkumham Beri Kemudahan Repatriasi Eks Mahid di Ceko
Tim Sindomakassar
Selasa, 29 Agu 2023 15:29
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly saat berada di Ceko. Foto: Istimewa
CEKO - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Para korban, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap lima orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023.
Mereka adalah Ing Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun. Prof Sudaryanto Yanto Priyono berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku selama satu tahun. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun.
Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia.
Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak 67 orang, disusul Ceko 14 orang. Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.
Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.
Para korban, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap lima orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023.
Mereka adalah Ing Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun. Prof Sudaryanto Yanto Priyono berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku selama satu tahun. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun.
Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia.
Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak 67 orang, disusul Ceko 14 orang. Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.
Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Menteri Imi-Pas Tunjuk Pelaksana Tugas Demi Percepat Proses Masa Transisi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di lingkungan kementerian. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.
Jum'at, 25 Okt 2024 14:30
News
Kickoff Hari HAM ke-76: Menkumham Ajak Pemilih Pemula Wujudkan Pilkada Ramah HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang ramah HAM, bebas dari provokasi, hoaks, dan ujaran kebencian.
Kamis, 26 Sep 2024 10:15
Sports
Kemenkumham RI Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
Dukungan ini berupa naturalisasi atlet sepak bola, yang diharapkan dapat meloloskan tim nasional (timnas) menuju Piala Dunia 2026 di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat.
Jum'at, 20 Sep 2024 07:23
News
Kemenkumham Dukung PSSI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/9)
Kamis, 19 Sep 2024 22:39
News
Menkumham Imbau Pimti Pratama Beri Layanan Publik Terbaik
Pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didorong memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Minggu, 08 Sep 2024 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada