Pertamina Sanksi Tegas 59 SPBU 'Nakal' di Sulawesi Sepanjang 2023
Senin, 25 Sep 2023 13:13
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU nakal alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Foto/Ilustrasi/Dok Pertamina
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Sanksi diberikan merujuk investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat distribusi BBM subsidi jenis Biosolar B50 di Sulawesi Selatan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Sabtu, 25 Jul 2026 20:34
Ekbis
Pertamina Operasikan STS Kolonodale, Perkuat Distribusi Biosolar B50 di Sulawesi
Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan keandalan distribusi Biosolar B50 sekaligus menjaga pasokan energi ke berbagai wilayah di kawasan timur Sulawesi.
Jum'at, 24 Jul 2026 17:32
News
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
Hingga Semester I 2026, penyaluran Biosolar di Sulawesi Selatan telah mencapai sekitar 54 persen dari kuota tahunan, sedangkan Pertalite terealisasi sekitar 49 persen.
Kamis, 23 Jul 2026 08:21
Ekbis
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
Hingga 22 Juli 2026, Biosolar B50 telah tersedia di 590 SPBU yang tersebar di enam provinsi di Sulawesi. Terbanyak di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 22 Jul 2026 12:48
News
Pertamina Pastikan Distribusi BBM ke SPBU Bantaeng Sesuai Prosedur
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU 74.924.04 di Kabupaten Bantaeng telah dilaksanakan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Selasa, 21 Jul 2026 21:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
2
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
3
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
4
Pelestarian Mangrove di Sulsel Butuh Kolaborasi Semua Pihak
5
Pupuk Indonesia Perkuat Sektor Perikanan Sulsel melalui Program Tebus Bersama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
2
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
3
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
4
Pelestarian Mangrove di Sulsel Butuh Kolaborasi Semua Pihak
5
Pupuk Indonesia Perkuat Sektor Perikanan Sulsel melalui Program Tebus Bersama