Pertamina Sanksi Tegas 59 SPBU 'Nakal' di Sulawesi Sepanjang 2023
Tri Yari Kurniawan
Senin, 25 Sep 2023 13:13
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU nakal alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Foto/Ilustrasi/Dok Pertamina
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Sanksi diberikan merujuk investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pertamina Sulawesi Pastikan Pelayanan Optimal Lewat Uji Tera Rutin di SPBU
Menjelang Mataru, Pertamina melaksanakan monitoring serentak sekaligus uji tera SPBU di sejumlah wilayah seperti Makassar, Gowa, Bone, Takalar, dan Mamuju.
Kamis, 21 Nov 2024 08:16
News
Kolaborasi Strategis Pertamina dan Elnusa Petrofin Dukung Layanan Aviasi Sulawesi
Kerja sama ini dilakukan bersama Elnusa Petrofin dan akan berlangsung selama dua tahun. Perjanjian ini mencakup pemeliharaan 24 unit Refueller yang tersebar di Sulawesi.
Jum'at, 15 Nov 2024 07:57
Ekbis
PT Vale Indonesia Pionir Pengguna BBM Ramah Lingkungan di Sektor Pertambangan
Penggunaan HVO diterapkan pada dua unit truk tambang Komatsu dan Caterpillar berkapasitas 100 ton, yang diuji coba selama satu bulan, mulai 15 Oktober hingga 14 November 2024.
Kamis, 07 Nov 2024 18:33
News
Pertamina & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Layanan Energi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:27
News
Pertamina Patra Niaga Resmikan 40 Titik BBM Satu Harga di Indonesia
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga kembali menambah jumlah lembaga penyalur BBM Satu Harga dengan meresmikan 40 lembaga penyalur yang akan beroperasi pada tahun 2024.
Rabu, 30 Okt 2024 21:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
4
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
4
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan