Pertamina Sanksi Tegas 59 SPBU 'Nakal' di Sulawesi Sepanjang 2023
Senin, 25 Sep 2023 13:13

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU nakal alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Foto/Ilustrasi/Dok Pertamina
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Sanksi diberikan merujuk investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
(TRI)
Berita Terkait

News
Pertamina Dukung One Day Trail Troff Hasanuddin di Takalar
Event One Day Trail Troff Hasanuddin 2025 dengan tema "Jelajah Butta Panrannuangku" ini berlangsung di Alun-alun Kota Takalar, Kabupaten Takalar.
Selasa, 21 Okt 2025 09:21

News
Program Pantau SPBU, Pertamina Pastikan Pelayanan Prima di Manado
Program ini merupakan wujud komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas dan kuantitas bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat sesuai standar yang berlaku.
Senin, 20 Okt 2025 21:13

News
Pertamina Pastikan Sarana Pengisian Bahan Bakar Pesawat di Manado Siap & Andal
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memastikan kualitas layanan dan keamanan operasional dengan melakukan Management Walkthrough (MWT) di AFT Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Minggu, 19 Okt 2025 22:26

News
Pertamina Sulawesi Dukung Penerbangan Perdana Manado-Korea dengan Avtur Berkualitas
Penerbangan perdana dijadwalkan pada 26 Oktober 2025, menandai babak baru konektivitas udara antara Sulawesi Utara dan Korea Selatan.
Sabtu, 18 Okt 2025 12:49

Ekbis
Komitmen Dukung UMKM, Pertamina Hadirkan Mitra Binaan & Booth di Sulsel Expo
Pertamina Patra Niaga Sulawesi turut ambil bagian dalam Sulsel UMKM Expo 2025 yang berlangsung pada 15–19 Oktober di Monumen Mandala, Kota Makassar.
Kamis, 16 Okt 2025 18:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
5

FGD Kominfo Makassar Fokus Tetapkan Standar Layanan dan SLA Lontara+
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
5

FGD Kominfo Makassar Fokus Tetapkan Standar Layanan dan SLA Lontara+