Pertamina Sanksi Tegas 59 SPBU 'Nakal' di Sulawesi Sepanjang 2023
Senin, 25 Sep 2023 13:13
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU nakal alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Foto/Ilustrasi/Dok Pertamina
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' alias melakukan pelanggaran sepanjang Januari-September 2023. Sanksi diberikan merujuk investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. "Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi," ujarnya.
Fahrougi menuturkan pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen. Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen.
"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada," jelas Fahrougi.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam. Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. "Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Fahrougi.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Legislator Makassar Dorong Pembentukan Satgas Antisipasi Kelangkaan BBM
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, William, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera melakukan langkah mitigasi menghadapi potensi krisis global
Rabu, 01 Apr 2026 17:00
News
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Rabu, 01 Apr 2026 15:02
Sulsel
Bupati Sinjai Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 74.926.45 Litha, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin sore.
Selasa, 31 Mar 2026 12:24
Ekbis
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dan terjaga, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Selasa, 31 Mar 2026 09:21
News
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindaklanjuti Pelanggaran Keselamatan di Area SPBU
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi terkait aktivitas yang tidak sesuai dengan aspek keselamatan di SPBU 73.902.01, yang melibatkan seorang pegawai tenant di area fasilitas SPBU.
Senin, 30 Mar 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP