75 Pengungsi Internasional di Sulsel Diberangkatkan ke Negara Ketiga

Luqman Zainuddin
Senin, 06 Mei 2024 08:57
75 Pengungsi Internasional di Sulsel Diberangkatkan ke Negara Ketiga
Pihak Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM saat meninjau salah satu Community House Pengungsi di Makassar. Foto: Kemenkumham Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - 75 pengungsi internasional yang berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah diberangkatkan ke negara ketiga sepanjang 2024. Saat ini, masih ada 1.029 pengungsi lagi.

Data ini terungkap saat Kepala Pusat (Kapus) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk meninjau tiga Community House Pengungsi di Kota Makassar.

"Kunjungan ini dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di tiga Community House Kota Makassar, tepatnya di Wisma D'Khanza, Pondok Nugraha dan Wisma Mustika 1," ungkap Jamaruli dikutip dari website Kemenkumham, Sabtu 4 Mei.

Jamaruli juga melakukan koordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees(UNHCR) di Kota Makassar. Dari koordinasi tersebut, ia mendapat beberapa informasi.



"Pertama, pengungsi yang berada di wilayah Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 1.029 Orang. Kedua, pada tahun 2023 pengungsi yang sudah diberangkatkan ke negara ketiga sebanyak 377 orang," kata dia.

Ketiga, selain jalur ressetlment, pengungsi dapat mengajukan melalui jalur complimentry pass way untuk proses keberangkatkan ke negara ketiga.

"Keempat, pengungsi mandiri yang berada di Kota Makassar sejumlah 73 orang hanya bertanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan, sedangkan biaya hidup tidak ditanggung," katanya lagi.

Jamaruli dalam kunjungannya ini didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian dan Kepala seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Makassar.



Kapus Litbang BSK dan rombongan melakukan sosialisasi kepada pihak pengungsi untuk dapat mentaati tata tertib dan tidak melanggar peraturan Indonesia selama berada di Indonesia.

Para pengungsi dalam kesempatan ini juga melakukan tukar pendapat dengan Kapus Litbang, Kadiv Keimigrasian dan Rombongan.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra mengimbau agar program UNHCR yang telah dilakukan setiap tiga bulan sekali melakukan sosialisasi terhadap para pengungsi, agar melibatkan Rudenim Makassar dan Satgas PPLN Sulsel.

Jaya juga telah memerintahkan Kepala Rumah Detansi Imigrasi Makassar bersama jajarannya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan sesuai dengan SOP terhadap pengungsi di wilayah kerjanya dengan tetap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) sehingga dapat terlaksana pengawasan pengungsi dengan baik.

Baca juga: Dihadiri Kakanwil Kemenkumham, Imigrasi Polman Gelar Bina Mental Pegawai & Santunan Anak Yatim

"Apabila ditemukan pengungsi yang memiliki kartu UNHCR yang akan habis masa berlakunya segera koordinasikan dengan pihak UNHCR dan IOM setempat," ujar Jaya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak meminta jajarannya untuk perkuat koordinasi dan kerjasama antar Instansi dalam pengawasan dan penanganan Pengungsi di Wilayah Sulawesi Selatan.

"Pengawasan dan penanganan pengungsi secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerja sama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi," kata Liberti.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru