Kajati Sulsel Sebut Persaja Dapat Mendukung Institusi Kejaksaan

Agus Nyomba
Senin, 06 Mei 2024 19:54
Kajati Sulsel Sebut Persaja Dapat Mendukung Institusi Kejaksaan
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel memperingati HUT Persaja ke-73. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), kemarin. Hadir pada peringatan ini Kepala Kejati (Kajati) Sulsel Agus Salim, beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Persaja merupakan wadah yang sangat strategis untuk menunjang profesi jaksa. Sebab Persaja dapat memberi dukungan pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Seorang jaksa harus profesional, responsif, mumpuni, andal serta menjaga integritasnya. Ingat pesan Jaksa Agung untuk menjaga Marwah Kejaksaan," ujar Kajati, dalam keterangannya.



Peringatan Hari Ulang Tahun Persaja ke-73 tahun ini bertema "Persaja siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya mengingatkan, pada era digital, sektor penegakan hukum, tidak luput dari perhatian masyarakat. Mereka dengan mudah, mengawasi dan memberikan penilaian kredibilitas para penegak hukum, baik terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi, maupun terkait pola hidup.

"Olehnya itu, saudara harus memiliki wibawa dan menjaga kehormatan Jaksa selama pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Tidak pernah jenuh saya juga selalu mengingatkan untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat, baik secara langsung maupun dengan sarana digital, serta cermat dan bijak dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai seorang jaksa," katanya.



Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa Persaja bukanlah organisasi profesi semata, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

Persaja juga harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi Jaksa dengan segala lingkup. Maka dari itu, Persaja harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang dicintai.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru