Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap 2 Buronon Kasus Zinah
Rabu, 24 Apr 2024 08:17
Press rilis penangkapan dua buronan kasus zinah oleh Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap dua buronan kasus tindak pidana perzinahan, Senin 22 April. Keduanya adalah Ferawati dan Riski.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
3
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
4
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia
5
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Himalaya
3
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
4
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia
5
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon