Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap 2 Buronon Kasus Zinah
Rabu, 24 Apr 2024 08:17
Press rilis penangkapan dua buronan kasus zinah oleh Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap dua buronan kasus tindak pidana perzinahan, Senin 22 April. Keduanya adalah Ferawati dan Riski.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas Percepatan Investasi Sulsel Siap Bantu Atasi Masalah yang Dihadapi Masmindo
Satgas ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha di Sulawesi Selatan, termasuk masalah yang dihadapi oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 13 Nov 2024 14:54
Ekbis
Prof Abrar Saleng Dukung Pembentukan Satgas Percepatan Investasi Sulsel
Diskusi yang berfokus pada percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi ini dinilai Prof Abrar sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antar-institusi serta melibatkan masyarakat.
Selasa, 12 Nov 2024 16:51
Ekbis
Segera Dibentuk! Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dukung Target Ekonomi Presiden Prabowo
Rencana pembentukan satgas disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kota Makassar, Senin (11/11/2024).
Senin, 11 Nov 2024 19:05
News
FGD Kejati Sulsel, Bahas Strategi Percepatan Investasi untuk Ekonomi Sulsel
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Hyatt Place, Senin, (11/11/2024) 2024.
Senin, 11 Nov 2024 13:51
News
Pertamina & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Layanan Energi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
4
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
4
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan