Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap 2 Buronon Kasus Zinah
Rabu, 24 Apr 2024 08:17
Press rilis penangkapan dua buronan kasus zinah oleh Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap dua buronan kasus tindak pidana perzinahan, Senin 22 April. Keduanya adalah Ferawati dan Riski.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuota Haji Kabupaten Maros 2027 Berkurang 165 Orang
2
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
3
PDAM Makassar Pastikan Distribusi Air Aman, Prediksi 30 Hari Bukan Kondisi Terkini
4
Panen Raya di Barru, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman Dukung Swasembada Pangan
5
Pertamina Bekali Puluhan UMKM Takalar Akses Modal & Edukasi LPG
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuota Haji Kabupaten Maros 2027 Berkurang 165 Orang
2
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
3
PDAM Makassar Pastikan Distribusi Air Aman, Prediksi 30 Hari Bukan Kondisi Terkini
4
Panen Raya di Barru, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman Dukung Swasembada Pangan
5
Pertamina Bekali Puluhan UMKM Takalar Akses Modal & Edukasi LPG