Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap 2 Buronon Kasus Zinah
Rabu, 24 Apr 2024 08:17
Press rilis penangkapan dua buronan kasus zinah oleh Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap dua buronan kasus tindak pidana perzinahan, Senin 22 April. Keduanya adalah Ferawati dan Riski.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Mereka diamankan di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu, Kompleks Unhas Barayya, Kota Makassar. Keduanya diamankan setelah buron selama dua bulan.
Ferawati dan Riski merupakan terdakwa dalam tindak pidana perzinahan. Mereka melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns.
"Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.
Sebelu jadi buronan, Soetarmi bilang, pihak Kejari Soppeng sebelumnya sudah tiga kali menyampaikan undangan pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," beber Soetarmi.
Saat ini Tim Tabur telah menyerahkan kedua buronan kepada Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Kepala Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
News
PLN Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejati untuk Pembangunan Listrik Sulsel
PLN UIP Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sabtu, 15 Nov 2025 10:00
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan memastikan kelancaran operasional di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulsel.
Kamis, 06 Nov 2025 17:11
Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
2
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
3
Bukit Baruga Hadir di Livin Fest KPR by Mandiri dengan Promo Menarik
4
Aktivitas Man In Black Hebohkan Pengunjung Mal Ratu Indah
5
Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
2
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
3
Bukit Baruga Hadir di Livin Fest KPR by Mandiri dengan Promo Menarik
4
Aktivitas Man In Black Hebohkan Pengunjung Mal Ratu Indah
5
Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda