Kasus Gugatan Media & Jurnalis di Makassar, LBH Pers Jakarta Ajukan Amicus Curiae

Selasa, 07 Mei 2024 20:25
Kasus Gugatan Media & Jurnalis di Makassar, LBH Pers Jakarta Ajukan Amicus Curiae
Suasana diskusi publik sengketa pers bertema Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan, yang berkaitan dengan kasus gugatan media dan jurnalis di Makassar. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus gugatan terhadap media dan jurnalis di Kota Makassar hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.

Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, mengatakan Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.

"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.

"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.

Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.

"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.

Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.

"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.

Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.

"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.
(TRI)
Berita Terkait
Halal Bihalal di Makassar, Haka Auto Perkuat Kolaborasi dengan Jurnalis
News
Halal Bihalal di Makassar, Haka Auto Perkuat Kolaborasi dengan Jurnalis
Suasana hangat pasca Idul Fitri dimanfaatkan PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) untuk mempererat hubungan dengan insan media melalui kegiatan Halal Bihalal yang digelar di showroom BYD Haka Karebosi, Makassar.
Sabtu, 28 Mar 2026 14:04
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
Berita Terbaru