Kasus Gugatan Media & Jurnalis di Makassar, LBH Pers Jakarta Ajukan Amicus Curiae
Selasa, 07 Mei 2024 20:25

Suasana diskusi publik sengketa pers bertema Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan, yang berkaitan dengan kasus gugatan media dan jurnalis di Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kasus gugatan terhadap media dan jurnalis di Kota Makassar hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, mengatakan Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.
"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.
Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.
"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.
Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.
"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.
"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, mengatakan Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.
"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.
Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.
"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.
Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.
"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.
"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Sengketa Yayasan Atma Jaya, AHU Siap Support Data ke APH
Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberi support kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sekaitan dengan kisruh Yayasan Atma Jaya.
Selasa, 22 Apr 2025 15:28

News
BRI RO Makassar Komitmen Tingkatkan Sinergi & Apresiasi Media
BRI diketahui memiliki program TJSL bertajuk 'Berbagi Bahagia' di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Program ini menyasar berbagai kalangan, dimana BRI juga melibatkan jurnalis.
Kamis, 27 Mar 2025 12:41

News
KJS Gelar Apresiasi Media dan Nobar Indonesia vs Bahrain
Komunitas Jurnalis Sulsel (KJS) kembali menggelar Apresiasi Media, yang dilanjutkan dengan Nonton Bareng (Nobar) laga Indonesia vs Bahrain di Mercure Hotel.
Selasa, 25 Mar 2025 04:55

News
Komisi I Syamsu Rizal Minta Polisi Segera Usut Teror Babi dan Tikus untuk Tempo
Setelah kiriman paket potongan kepala babi, teror kepada kantor redaksi Tempo kembali terjadi. Kali ini paket bangkai kepala tikus di kirimkan ke kantor media tersebut.
Minggu, 23 Mar 2025 20:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
3

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Bank Mandiri Taspen dan IFG Life Jalin Kerja Sama Beri Perlindungan Jiwa ke Nasabah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
3

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Bank Mandiri Taspen dan IFG Life Jalin Kerja Sama Beri Perlindungan Jiwa ke Nasabah