Kasus Gugatan Media & Jurnalis di Makassar, LBH Pers Jakarta Ajukan Amicus Curiae
Selasa, 07 Mei 2024 20:25

Suasana diskusi publik sengketa pers bertema Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan, yang berkaitan dengan kasus gugatan media dan jurnalis di Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kasus gugatan terhadap media dan jurnalis di Kota Makassar hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, mengatakan Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.
"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.
Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.
"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.
Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.
"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.
"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi, mengatakan Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.
"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.
Ia memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.
"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.
Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.
"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.
"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31

News
Dukung Wujudkan Ekosistem Media Berkelanjutan, PT Vale Sukses Gelar UKW
Ujian Kompetensi Wartawan aliad UKW merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pers di wilayah Sulsel.
Minggu, 03 Agu 2025 18:50

News
Dua Jurnalis Sulsel Sabet Juara Nasional di PLN Journalist Awards 2024
PT PLN (Persero) menyerahkan penghargaan bagi pemenang PLN Journalist Awards 2024 dengan tajuk Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi.
Jum'at, 25 Jul 2025 16:33

News
Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 16:46

News
Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu direspons dengan perlawanan oleh kreditur dan debitur perumahan elite di Makassar tersebut.
Selasa, 22 Jul 2025 14:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
5

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
2

Pertamina Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Dasar Laut Wakatobi
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
5

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat