Pemda se-Sulsel Didorong Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi

Tri Yari Kurniawan
Selasa, 16 Jul 2024 17:46
Pemda se-Sulsel Didorong Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
Suasana Diskusi Publik: Petunjuk Teknis Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di Daerah di Hotel Claro Makassar, pada Selasa (16/7/2024). Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah daerah (pemda) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) didorong untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau EFT. Sejauh ini, baru 39 daerah se-Indonesia yang mengimplementasikan kebijakan pro-lingkungan.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik: Petunjuk Teknis Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di Daerah di Hotel Claro Makassar, pada Selasa (16/7/2024). Kegiatan itu digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pilar Nusantara (Pinus) dan Ford Foundation.

Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, menyampaikan pelestarian ekologi telah menjadi isu global dan mesti menjadi perhatian. Dampaknya sudah dirasakan, semisal musim panas yang berlangsung amat panjang pada tahun lalu.

Butuh kolaborasi dan dukungan berbagai pihak untuk mengatasinya, termasuk inovasi pendanaan hijau. Nah, salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah adopsi kebijakan EFT atau kebijakan transfer fiskal, dimana ada empat skema yang dapat dipilih.

Adapun empat skema itu meliputi transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE). Lalu, adapula alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologi atau ALAKE.

Kunto menjelaskan saat ini juknis IKE tengah disusun, salah satu rangkaiannya dengan menggelar road show. Sebelum Sulsel, telah dilaksanakan pula di Aceh dan Sumatera Selatan. Diharapkannya agar program pro-lingkungan ini dapat diadopsi oleh seluruh pemda di Indonesia, khususnya di Sulsel.

"Inovasi dan praktik baik ini dapat menjadi contoh di seluruh pemda. Ini model kebijakan pendanaan lingkungan yang baik, dapat menjaga keberlanjutan. Semoga bisa diterapkan di seluruh Indonesia," katanya.

Perwakilan Pilar Nusantara, Hari Kusdaryanto, menyampaikan sejauh ini ada 39 daerah di tanah air yang telah mengadopsi EFT atau IKE. Rinciannya yakni 4 provinsi, 29 kabupaten, dan 6 kota. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp289 miliar.

Khusus Sulsel diakuinya baru akan memulai. Meski demikian, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis. Di antaranya yakni Kabupaten Maros dan Kota Parepare. "Kabupaten Bulukumba on going," tuturnya.

Jika tidak ada aral melintang, juknis mengenai IKE akan segera diluncurkan Kemendagri. Rencananya, pekan depan dirangkaikan dengan konferensi nasional. Meski demikian, juknis ini belum mengikat, sebatas menjadi pedoman. Namun, ke depannya bisa jadi akan dibuatkan regulasi sehingga semua pemda mesti mengadopsinya.

Tim Penyusun Juknis IKE, Triyono Hadi, menyampaikan juknis yang tengah disusun akan menjadi pedoman bagi daerah untuk mengimplementasikan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi. Juknis itu akan memuat secara detail teknis sehingga pemda dapat lebih memahami.

"Isinya memberikan penjelasan bagaimana langkah praktis daerah menyusun kebijakan sampaikan menghitung penilaian kinerja, termasuk mengenai membagi alokasi anggaran. Kami memberikan panduan skema transfer sehingga daerah diharapkan punya pertimbangan kinerja berbasis ekologi," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi, yang membuka acara memberikan apresiasi atas rencana penetapan juknis terkait IKE. Hal itu selaras dengan visi Indonesia Maju pada 2045. Salah satunya berkaitan menjaga kelestarian alam, sehingga pentingnya ada skema pembiayaan lingkungan.

"Salah satunya EFT berupa bentuk transfer fiskal antar daerah. Bisa memberikan kompensasi ke pemda terkait konservasi ekologis yang dilakukan daerah. Pemprov Sulsel sangat menyadari perlunya itu," tuturnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru